Kamis, 16 April 2026

Habib Bahar Bebas

Habib Bahar Bebas dari Lapas Pondok Rajeg Disambut Ratusan Warga Tumpah Ruah

Ratusan warga tumpah ruah menyambut bebasnya Habib Bahar bin Smith dari Lapas Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, Sabtu (16/5/2020).

Penulis: Yudistira Wanne |
TribunnewsBogor.com/Yudistira Wanne
Suasana sekitar Ponpes Tajul Alawiyyin Kemang, Kabupaten Bogor, Sabtu (16/5/2020) malam. 

WARTAKOTALIVE.COM, KEMANG - Ratusan warga tumpah ruah menyambut bebasnya Habib Bahar bin Smith dari Lapas Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor.

Pantauan TribunnewsBogor.com, Sabtu (16/5/2020), pukul 19.30 WIB, suasana disekitar Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Kemang, Kabupaten Bogor masih dipenuhi warga.

Diketahui, Habib Bahar bin Smith tiba di Ponpes tersebut sekitar pukul 17.45 WIB.

Bahar bin Smith Divonis Tiga Tahun Penjara

Seorang warga yang berasal dari Cilebut, Tatang mengaku sengaja hadir ke Ponpes sebagai bentuk bersyukur lantaran Habib Bahar bin Smith sudah bebas.

"Saya pas mengetahui kabar bebasnya Habib Bahar bin Smith langsung sengaja ke sini. Saya berangkat dari Cilebut tadi sore," ujarnya.

 VIRAL Terkonfirmasi, Detik-detik Maling Gondol Motor dari Parkir Apartemen, Pelaku Belum Tertangkap

 HORE! Wabah Virus Corona Segera Berakhir, Covid-19 Alami Mutasi dan Kondisinya Melemah, Ini Buktinya

 Kenapa Presiden Jokowi Tak Pasang Ucapan Duka Cita Wafatnya Jenderal Djoko Santoso, kata Fadli Zon

Lebih lanjut, Tatang menjelaskan bahwa sosok Habib Bahar bin Smith adalah sangat berpengaruh kepada kehidupannya untuk menanamkan sikap kebaikan.

"Beliau sangat baik. Tidak pilih kasih dan memandang ataupun membedakan orang. Selalu memberikan nasihat kepada semua orang untuk saling menolong dan berbuat kebaikan," jelasnya.

Habib Bahar Bin Smith Menolak Dibebaskan

Sebelumnya, Bahar bin Smith menolak pembebasan bersyarat dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong dalam program asimilasi pencegahan peredaran virus corona atau Covid-19.

Selama dalam di Lapas Cibinong atau Lapas Pondok Rajeg, Bahar bin Smith menjalankan kegiatan rutin di Lapas dan melakukan dakwah bagi para Napi lainnya.

Seperti diketahui, Bahar bin Smith menjadi terpidana setelah didakwa melakukan penganiayaan terhadap beberapa santri.

Atas perbuatannya, Bahar bin Smith divonis penjaran 3 tahun penjara.

 Habib Bahar bin Smith Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta

Selama menjalani hukuman di Lapas Cibinong, Bahar bin Smith rupanya memiliki banyak pengikut.

Para pengikut Bahar bin Smith umumnya para nara pidana dengan berbagai kasus, baik kriminal maupun Narkoba.

Kondisi terkini Bahar bin Smith sejak yang bersangkutan menolak program pembebasan diungkap oleh politikus Fadli Zon lewat akun Twitter.

Fadli Zon menggungah foto Bahar bin Smith sedang bersama puluhan murid-muridnya.

Puluhan murid Bahar bin Smith yang semuanya Napi dengan berbagai kasus itu mengelilingi Bahar bin Smith yang menggunakan topi dan jaket hitam.

 Habib Bahar bin Smith Diadili Kasus Penganiayaan Anak-anak, Kok Salahkan Jokowi, Apa Hubungannya?

Dalam foto yang diunggah Fadli Zon, Senin (27/4/2020) tampak puluhan Napi yang mengeliling Bahar bin Smith bertelanjang dada dan menganakan kopiah putih.

Hampir sebagian besar Napi yang berfoto bersama Bahar bin Smith bertato.

Dalam keterangan fotonya, Fadli Zon menulis caption 

"Ini foto epik. Habib Bahar Smith bersama murid-muridnya di Lapas Cibinong, Bogor. Diambil dr photo booth Lapas, foto oleh salah seorang napi."

Foto itupun mengundang komentar dari para warganet.

Seperti yang diungkapkan akun Madridista yang menulis komentar : Aamiin Ya Robbal Aalamiin

Komentar juga ditulis pemilik akun 

Agung_cheryl : Ya moga aja yg baru tobat gak nelen mentah² ilmu dari gurunya....biasanya yg baru hijrah rawan

Tolak Dibebaskan 

Seperti diberitakan sebelumnya, terpidana kasus penganiayaan Bahar bin Smith menolak dibebaskan dari Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor.

Bahar bin Smith termasuk dalam pidana umum yang mana bisa bebas atas program asimilasi yang keluarkan Kementerian Hukum dan HAM demi mencegah penularan virus corona (Covid-19) di dalam Lapas.

"Iya betul," kata Kuasa Hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankota membenarkan kabar tersebut saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Rabu (8/4/2020) lalu.

Habib Bahar bin Smith
Habib Bahar bin Smith (istimewa/wartakotalive.com)

Bahar bin Smith menolak tawaran bebas asimilasi dan tetap memilih mendekam di dalam Lapas Cibinong.

Meskipun ratusan Napi lainnya sudah dinyatakan bebas dan keluar dari lapas atas program asimilasi atau dirumahkan demi mencegah penyebaran Covid-19 ini.

Ichwan menjelaskan bahwa terkait alasan Habib Bahar bin Smith menolak untuk bebas karena lebih memilih mengajar murid-muridnya di dalam lapas sampai pembebasan nanti.

"Alasannya, Habib Bahar bin Smith pilih tetap di dalam penjara mengajar murid-muridnya sampai waktu pembebasan bersyaratnya berlaku sesuai Undang Undang," kata Ichwan Tuankotta.

Divonis 3 Tahun

Jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa kasus penganiayaan Bahar bin Smith menerima putusan hakim dan tidak akan menyatakan banding atas pidana penjara 3 tahun yang dijatuhkan.

"Jaksa menyatakan menerima putusan hakim, tidak akan mengajukan upaya hukum atas vonis Pengadilan Negeri Bandung yang mengadili Habib Bahar," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Abdulmuis Ali di Jalan LLRE Martadinata, Rabu (17/7/2019) lalu.

Habib Bahar bin Smith divonis penjara 3 tahun, sedangkan tuntutan jaksa menuntut 6 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana di Pasal 333, 170 dan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak.

"Dalil pertimbangan jaksa, diakomodir seluruhnya oleh hakim dalam memutus perkara tersebut," katanya.

 Viral Soal Nasi Anjing, Fadli Zon Tunjukkan HILMI FPI Bikin Tandingan yang Diberi Nama Nasi Tomat

Sementara itu, terkait eksekusi putusan hakim, jaksa masih menunggu salinan lengkap putusan majelis hakim.

"Untuk pelaksanaan eksekusi akan sesuai domisili terpidana, yakni di Kabupaten Bogor," ujar Ali.

Over Kapasitas

Lapas Kelas IIA Cibinong atau Lapas Pondok Rajeg yang dihuni Bahar bin Smith dan dua muridnya di Cibinong, Kabupaten Bogor rupanya sudah overkapasitas.

Kalapas Pondok Rajeg, Anak Agung Gde Krisna menjelaskan bahwa penghuni lapas sudah lebih 875 orang dari kapasitas idealnya.

Bahar bin Smith pun, kata dia akan dicampur dengan napi lain namun penempatan sel masih belum dilakukan karena Habib Bahar harus menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling) terlebih dahulu.

"Bercampur dengan napi lain. Karena kita overkapasitas. Hari ini lapas Cibinong diisi atau penghuninya 1.431 orang ditambah 3 orang. Over dari kapasitas 875," kata Agung saat ditemui TribunnewsBogor.com, Kamis (8/8/2019) lalu.

Terpisah, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Kristanto mengatakan bahwa penempatan napi Bahar bin Smith ini sesuai dengan permintaan keluarga dan sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Sesuai pemintaan keluarga, kata dia penempatan ini dilakukan agar lebih dekat dengan rumah keluarganya di Bogor.

"Sesuai dengan permintaan keluarga dan putusan majelis hakim dia ditahan di sini (Lapas Pondok Rajeg). Alasannya dia kan rumahnya di sini dan tempat kecilnya di sini (Bogor), dekat dengan keluarga," kata Kristanto.

Diberitakan sebelumnya, Bahar bin Smith dan dua muridnya resmi menjadi arapidana Lapas Pondok Rajeg pada Kamis (8/7/2019) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Diketahui atas kasus penganiayaan yang dilakukan, Bahar divonis majelis hakim 3 tahun penjara sedangkan muridnya Habib Agil 2 tahun dan Habib Basit 1 tahun kurungan. (Yudistira Wanne/Soewidia Henaldi)

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Tolak Bebas Bersyarat, Kondisi Habib Bahar bin Smith Dibocorkan Fadli Zon : Dikelilingi Puluhan Napi

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved