Senin, 27 April 2026

Habib Bahar bin Smith Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta

Pada hari ini Selasa (9/7/2019), digelar sidang vonis Habib Bahar bin Smith. Habib Bahar bin Smith dituntut 6 tahun penjara.

Editor: PanjiBaskhara
Kolase Tribun Jabar/Istimewa
Penceramah, Habib Bahar bin Smith 

Pada hari ini Selasa (9/7/2019), digelar sidang vonis Habib Bahar bin Smith.

Diketahui, JPU menuntut Habib Bahar bin Smith, yakni Habib Bahar bin Smith dituntut 6 tahun penjara.

Selain JPU tuntut Habib Bahar bin Smith 6 tahun penjara, turut Habib Bahar bin Smith didenda Rp 50 juta.

WartaKotaLive melansir TribunJabar, terdakwa Habib Bahar bin Smith bersama dua terdakwa kasus penganiayaan lainnya dijadwalkan menjalani sidang vonis hari ini.

Ditolak Berhubungan Intim Sesama Jenis, Duda Mantan Napi Bunuh dan Kubur Teman Kerjanya Tanpa Busana

VIDEO: Menkumham Yasonna Bertemu Baiq Nuril, Bahas Kemungkinan Amnesti

Ternyata Neymar Tak Muncul Saat Latihan Pramusim, PSG Pastikan Tak Akan Mamertahankannya

Tepatnya di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Selasa (9/7/2019).

Agar bisa memasuki ruang persidangan, pengunjung harus menghadapi sejumlah pos pemeriksaan identitas dan barang bawaan, termasuk awak media juga diharuskan melewati prosedur itu.

Kawat berduri juga sudah dibentangkan di halaman depan Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, tempat diselenggarakan sidang pembacaan putusan tersebut.

Sejumlah pendukung Habib Bahar bin Smith pun sudah berada di halaman gedung persidangan membentangkan sejumlah atribut dukungan dan melantunkan doa serta nyanyian.

Mushola dan Kuburan Kena Dampak Pembangunan Tol Kunciran-Bandara Soetta

BREAKING NEWS: Pria Rusak Altar Gereja Katolik di Denpasar Bali

GERINDRA Kaitkan dengan Rizieq Shihab, Profesor LIPI : Rekonsiliasi Tak Boleh Dikaitkan Proses Hukum

Jalan di sekitar gedung persidangan telah ditutup oleh pihak kepolisian.

Kendaraan yang akan menuju Jl Riau melalui Jl Seram, akan dialihkan ke arah GOR Saparua dan diarahkan ke Jl Banda untuk masuk ke Jl Riau.

Sementara, kondisi ruang persidangan masih terlihat sepi.

Pihak pengacara, JPU, dan Hakim belum memasuki riang sidang dikarenakan sidang belum dimulai hingga pukul 09.55 WIB.

VIDEO: Divonis Bebas, Kriss Hatta Akan Ceraikan Hilda Vitria

Ini Dia Ramalan Zodiak Rabu 10 Juli 2019 Leo Boros, Taurus Frustasi, Aquarius Kebingungan Nih

Ini Kata Dinas Lingkungan Hidup DKI Perihal Sampah di Jalan Danau Sunter Barat

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved