Minggu, 26 April 2026

Berita Video

VIDEO: Jalan Jenderal Sudirman Berangsur Normal, Kendaraan Sudah Padat Merayap

namun meski begitu kondisinya masih lancar, hanya kepadatan volume kendaraan terutama pada hari Jumat, (15/5/2020).

Penulis: Angga Bhagya Nugraha | Editor: Ahmad Sabran
warta kota
Lalu Lintas di Jalan Jenderal Sudirman Berangsur Normal 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Meski sejumlah perkontoran di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, sebagian masih menerapkan work from home (WFH), kondisi arus lalu lintas Jalan Sudirman justru terlihat lebih ramai lancar dan cenderung padat.

Pantauan Wartakotalive.com nampak volume kendaraan lebih tinggi jika dibandingkan beberapa hari sebelumnya, namun meski begitu kondisinya masih lancar, hanya kepadatan volume kendaraan terutama pada hari Jumat, (15/5/2020).

Sebelumnya,  Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menjelaskan maksud pelonggaran aktivitas kepada warga di bawah 45 tahun.

Menurutnya, pelonggaran hanya bagi warga yang bekerja di 11 sektor.

Hal itu merujuk pada Permenkes 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.

 UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 12 Mei 2020: 14.749 Orang Positif, 3.063 Sembuh, 1.007 Meninggal

"Kemudian memberikan kesempatan kepada kelompok usia 45 tahun ke bawah untuk bekerja kembali."

"Ini harus dilihat kembali konteksnya pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 yaitu pasal 13."

"Jadi ada 11 bidang kegiatan yang bisa diizinkan," ujar Doni seusai rapat terbatas evaluasi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Selasa (12/5/2020).

 Ekonomi Jadi Alasan Pemerintah Bolehkan Warga di Bawah Usia 45 Beraktivitas Saat Pandemi Covid-19

11 bidang yang diaksud adalah bidang kesehatan; bahan pangan/makanan/minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri objek vital serta kebutuhan sehari-hari. 

Keputusan pelonggaran aktivitas kepada warga yang berusia 45 tahun ke bawah tersebut berdasarkan data yang dikumpulkan selama dua pekan terkahir.

Dalam data tersebut, tingkat kematian tinggi Corona terjadi pada warga berusia 60 tahun ke atas, yakni 45 persen.

 Ingin Masyarakat Disiplin Jadi Alasan Anies Baswedan Terbitkan Pergub Penindakan Pelanggar PSBB

Lalu, tingkat kematian warga 46-59 tahun sebesar 40 persen.

Tingkat kematian warga berusia 45 tahun ke bawah kecil dibandingkan tiga kelompok warga di atas.

"Kita lihat datanya, berarti sisanya 15% adalah usia 45 tahun ke bawah, dibandingkan usia 46 tahun ke atas yang mencapai 85%."

 Hasil Tes Swab PCR, Satu Pedagang Pasar Kranji Bekasi Positif Covid-19

"Maka tentunya seluruh pimpinan di perusahaan, seluruh para manajer, kepala di tiap-tiap bagian yang mempekerjakan karyawan pegawai, harus memperhitungkan faktor data."

Sumber: WartaKota
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved