VIrus Corona Jabodetabek

Selama Wabah Corona, Sanksi Administrasi Pajak Daerah di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu Dihapus

Kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah diberlakukan selama pandemi virus corona di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu.

Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: PanjiBaskhara
Tribunnews.com
Ilustrasi - pajak daerah 

WARTAKOTALIVE.COM, TANJUNGPRIOK - Suku Badan Pendapatan Daerah Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu menerapkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah.

Diketahui, penerapan penghapusan sanksi pajak daerah Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu berlangsung selama status darurat bencana virus corona atau Covid-19.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 36 Tahun 2020 tentang penghapusan sanksi administrasi pajak daerah selama status darurat bencana COVID-19.

Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu Umiyati mengatakan pihaknya saat ini gencar sosialisasi kebijakan keringanan pembayaran pajak oleh Pemprov DKI Jakarta.

Denda Pajak PBB Warga Kabupaten Tangerang Dihapus, Berlaku hingga 31 Agustus 2020

Hore, Pemprov DKI Jakarta Hapuskan Sejumlah Denda Pajak Selama Masa Pandemi Virus Corona

MANFAATKAN Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah, Batas Waktu Pembayaran Pokok Pajak Terutang

"Ini diberikan langsung tanpa permohonan dari wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak daerah yang terutang sejak tanggal 3 April 2020 hingga tanggal 29 Mei 2020,” ujarnya, Jumat (15/5).

Selama diberlakukan status darurat bencana Covid-19 juga tidak ada kenaikan pajak terhutang atas PBB-P2.

Besarnya pajak juga mengikuti atau sesuai dengan nilai pajak terutang Tahun 2019.

Masa pandemi Covid-19 juga terjadi penurunan minat masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan khususnya self assesment (penilaian mandiri) seperti hotel, restoran, hiburan dan parkir.

“Hal ini karena ada banyak usaha yang ditutup sementara selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sehingga tidak ada pajak yang dipungut dan disetorkan oleh wajib pajak," kata Umiyati.

Namun demikian, ia menghimbau kepada para wajib pajak untuk tetap melakukan pembayaran dan pelaporan pajak secara online melalui https://pajakonline.jakarta.go.id dan aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.

“Adanya aplikasi ini diharapkan bisa membantu masyarakat supaya lebih mudah melakukan pembayaran pajak kendaraan selama masa darurat COVID-19,” terang Umiyati.

Berbagai upaya penagihan pun tetap dilakukan dengan menggunakan media elektronik seperti email, WhatsApp dan tetap melakukan rapat koordinasi dengan SKPD/UKPD dengan cara teleconference.

Adapun target penerimaan PBB-P2 Tahun 2020 yakni Rp 2.599.570.000.000.

Sementara realisasi penerimaan PBB-P2 Tahun 2020 sampai dengan tanggal 11 Mei 2020 yakni mencapai sebesar Rp. 64.736.926.980.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghapus denda atau sanksi administrasi untuk semua jenis pajak bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan, penghapusan denda diberlakukan sampai 29 Mei 2020.

Kebijakan ini merupakan insentif atas diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta dan perpanjangan status tanggap darurat bencana Covid-19.

"Kebijakan penghapusan sanksi administrasi ini mulai berlaku sejak tanggal 3 April 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020 dan diberikan untuk seluruh jenis pajak daerah tanpa terkecuali," ujar Edi dikutip dari Kompas.com, Jumat (24/4/2020).

Edi berujar, periode penghapusan denda ini bisa dievaluasi kembali mengikuti pemberlakuan status tanggap darurat bencana Covid-19.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Selama Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19.

Wajib pajak otomatis tidak akan dikenai sanksi denda apabila membayar pokok pajak sampai 29 Mei 2020.

"Pergub ini diimplementasikan secara otomatis ke dalam sistem sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas ini," kata Edi.

Per hari ini, pasien positif Covid-19 di Jakarta mencapai 3.605 orang.

Dari total pasien, 327 orang dinyatakan sembuh, sedangkan 331 pasien meninggal dunia.

Pemprov DKI Jakarta mulai hari ini menerapkan periode kedua pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran Cobid-19.

Periode kedua PSBB akan diterapkan sampai 22 Mei 2020.

Sementara periode pertama PSBB telah berlangsung sejak 10 April 2020 hingga Kamis kemarin.

Pemprov DKI memutuskan untuk memperpanjang PSBB karena kasus positif Covid-19 di Jakarta masih terus meningkat.

Batas Waktu Pembayaran Pokok Pajak Terutang

Masyarakat diberi kesempatan guna manfaatkan program penghapusan sanksi administrasi pajak daerah.

Ya, program penghapusan sanksi administrasi pajak daerah bisa dimanfaatkan masyarakat untuk segera lakukan pembayaran pokok pajak terutang.

Diketahui, program penghapusan sanksi administrasi pajak daerah guna pembayaran pokok pajak terutang telah dimulai sejak 3 April 2020.

Diimbau agar masyarakat untuk segera melakukan pembayaran pokok pajak terutang di program penghapusan sanski adimistrasi pajak daerah.

"Hallo Sobat Pajak.

Manfaatkan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah sesuai Pergub No 36 Tahun 2020.

Diberikan secara otomatis kepada Wajib Pajak yang melalukan pembayaran Pokok Pajak terutang pada tanggal 3 April 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.

Bayar Pajaknya dan Bantu Pemprov DKI mengatasi Dampak Covid-19.

#Pajak
#PajakJakarta
#PajakKendaraanBermotor
#BBNKB
#PajakRestoran
#PajakReklame
#PajakAirTanah
#PajakHotel
#PajakParkir
#BPHTB
#PBBP2
#PajakPeneranganJalan
#PajakBahanBakarKendaraanBermotor
#PajakHiburan
#SamsatJakarta
#UPPPDJakarta
#BapendaJakarta
#JktInfo
#DKIJakarta
@jktinfo
@dkijakarta" tulis akun Instagram @humaspajakjakarta dikutip Wartakotalive.com, pada Rabu (22/4/2020).

Pemkot Depok Hapus Denda Pajak Bumi dan Bangunan Selama Penanganan Covid-19

Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok memberikan keringanan kepada warga berupa penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan dan Pedesaan (P2).

Kebijakan tersebut diambil sebagai dampak dari pandemi Covid-19 yang dilakukan Pemerintah Kota Depok.

“Kami berikan keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi. Kebijakan ini berlaku mulai hari ini (8/4/2020) sampai dengan 30 Juni 2020,” ujar Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad  Reza saat dihubungi wartawan, Rabu (8/4/2020).

Sanski administrasi tersebut, kata Reza yakni keterlambayan pembayaran PBB P2 yang awalnya dikenakan denda sebesar dua persen setiap bulan dengan maksimal 48 persen.

Reza mengatakan, penghapusan sanksi ini untuk tunggakan sampai dengan tahun 2019.

“Kebijakan ini juga mengacu pada Peraturan Wali Kota  Nomor 21 tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Daerah berupa penghapusan sanksi administrasi PBB P2 dalam masa penanganan pandemi Covid-19 di Kota Depok," tuturnya.

"Keringanan diberikan secara langsung saat pembayaran tanpa permohonan,” paparnya.

Masyarakat, kata Reza dapat melakukan pembayaran pajak di bank BJB, BTN, BSM, BNI, CIMB Niaga, OCBC NISP, Kantor Pos, Alfamart, Indomart, Tokopedia, Traveloka dan  Bukalapak.

Cara Lapor Jual Kendaraan Bermotor Agar Tak Kena Pajak Progresif

Anda sudah jual kendaraan bermotor? Segera lapor jual kendaran bermotor Anda.

DIketahui, manfaat lapor jual kendaraan bermotor Anda agar Anda tidak dikenakan pajak progresif kendaraan bermotor.

Lalu, bagaimana cara lapor jual kendaraan bermotor? Apa saja dokumen lapor jual kendaraan bermotor yang harus disiapkan.

Berikut ini adalah, cara mudah lapor jual kendaraan bermotor di akun Instagram @humaspajakjakarta dikutip wartakotalive.com, Rabu (22/4/2020).

"Hallo Sobat Pajak.

Bagi kalian sudah menjual kendaraan bermotor segera lakukan lapor jual kendaraan agar tidak terkena pajak progresif kendaraan bermotor.

Lapor jual kendaraan bermotor dapat melalui online di situs pajakonline.jakarta.go.id

Adapun dokumen yang perlu Sobat Pajak siapkan untuk di upload sebegai berikut:

1. Foto copy KTP pemilik kendaraan

2. Surat Kuasa bermaterai cukup dam Fotocopy KTP (Jika dikuasakan)

3. Fotocopy Surat/ Akta penyerahan/ Bukti Bayar

4. Fotocopy STNK / BPKB (Jika ada)

5. Fotocopy Kartu Keluarga/ KK

6. Surat pernyataan yang bisa di akses di bprd.jakarta.go.id

Mudah kan Sobat Pajak?

Setelah Sobat Pajak sudah mengajukan laporan jual kendaraan bermotor melalui situs pajak.online.jakarta.go.id maka hanya tinggal menunggu hasil verifikasi dari Samsat" tulis @humaspajakjakarta.

Polri Hapus Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Sampai 29 Mei 2020

Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Istiono menuturkan, pihaknya mengeluarkan keputusan membebaskan denda telat membayar pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat.

Hal ini dilakukan selama masa Kejadian Luar Biasa (KLB) wabah Virus Corona yang berlaku hingga 29 Mei 2020.

Menurut Istiono, keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan semakin meluasnya penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Indonesia.

"Jadi selama KLB atau Kejadian Luar Biasa Covid-19, yang terlambat bayar pajak sampai tanggal 29 Mei tidak didenda," kata Istiono kepada Wartakotalive, Rabu (1/4/2020).

Untuk itu, Istiono sudah meminta jajarannya yang berada di Kepolisian Daerah agar berkoordinasi dengan Dinas Pendapatan Daerah di setiap provinsi.

"Sebab pajak diatur oleh Pemerintah Daerah masing-masing."

"Jadi saya minta mereka untuk koordinasi dengan Dispenda," ujar Istiono.

Selain itu, tambah Istiono, pihaknya sudah resmi menutup sementara layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai 31 Maret 2020.

Termasuk, pelayanan satuan penyelenggara administrasi, gerai, dan SIM keliling.

Semua layanan akan kembali dibuka jika situasi dianggap telah memungkinkan.

Pembayaran Pajak di Samsat Ciputan Menurun

Pembayaran pajak oleh wajib pajak di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), menurun drastis, di tengah pandemi Covid-19.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Ciputat Sutirta Wijaya mengatakan, penurunan pembayaran wajib pajak itu terjadi pasca-pemberlakuan protokol kesehatan berupa isolasi mandiri.

"Penurunan drastis (pembayaran wajib pajak)," kata Sutirta saat dihubungi Wartakotalive, Jumat (3/4/2020).

Namun, pihaknya belum dapat merinci penurunan drastis wajib pajak, pasca-ditetapkannya status darurat bencana wabah Virus Corona di Indonesia.

Tak terkecuali wilayah Kota Tangsel yang juga menetapkan status tanggap darurat bencana oleh Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany.

Kendati demikian, Sutirta memastikan pihaknya terus menggelontorkan berbagai program dari Pemerintah Provinsi Banten, sebagai upaya mendorong wajib pajak tetap membayarkan pajaknya.

Kantor Samsat Ciputat setelah beroperasi, Jumat (3/4/2020).
Kantor Samsat Ciputat setelah beroperasi, Jumat (3/4/2020). (WARTA KOTA/RIZKI AMANA)

Program tersebut direalisasikan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 12 Tahun 2020.

"Keputusan Pak Gubernur Banten tentang bebas denda pajak, bebas BBNKB II mutasi luar daerah dan dalam derah, bebas juga PKB progresif."

"Program dari 1 April (2020) sampai 31 Agustus (2020)," ucapnya.

Pangkas Waktu Operasional

Di tengah pemberlakuan protokol kesehatan penanganan pandemi Covid-19 berupa program bekerja dari rumah atau lebih trend dikenal work from home (WFH), tak membuat pelayanan publik terhenti.

Samsat Ciputat, Tangerang Selatan juga masih beroperasi di tengah situasi pandemi Virus Corona.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Ciputat Sutirta Wijaya mengatakan, pihaknya hanya memberlakukan pemangkasan operasional pelayanan wajib pajak.

"Tanggal 1 April (2020) sampai dengan ada keputusan yang baru, pelayanan Samsat dikurangi dari jam 8 pagi sampai jam 1 siang, itu Hari Senin sampai Kamis."

"Dari Hari Jumat dan Sabtu itu jam 11 siang (tutup pelayanan)," kata Sutirta saat dihubungi Wartakotalive, Tangsel, Jumat (3/4/2020).

Kendati demikian, Sutirta tak menampik bila pelayanan pajak kepada para wajib pajak sempat dihentikan operasionalnya.

Hal itu terjadi saat penetapan status darurat bencana pandemi Virus Corona di Kota Tangsel pada akhir Maret lalu.

Menurutnya, penghentian itu dilakukan dalam upaya memutus mata rantai wabah Virus Corona.

"Pelayanan kita dikurangi dan diliburkan."

"Karena untuk menghambat penyebaran Virus Corona, jadi kemarin kita tanggal 27, 28, 29 (Maret 2020) libur," jelas Sutirja.

Sementara, pantauan Wartakotalive di lokasi, terdapat satu bilik disinfektan bagi masyarakat sebelum melakukan pembayaran pajak di Kantor Samsat Ciputat.

Terpantau, bilik disinfektan itu berisi wastafel pancucian tangan dan penyemprotan cairan disinfektan bagi wajib pajak, sebelum memasuki area pelayanan.

Menurut Sutirta, hadirnya bilik tersebut sebagai upaya memutus mata rantai pandemi Virus Corona.

"Disinfektan di situ, jadi si wajib pajak itu didisinfektan dulu, dibersihkan dulu di situ, sebelum masuk ke operator pelayanan Samsat," terang Sutirta.

"Di dalamnya (ruang pelayanan) juga setiap pagi dan sore itu kita semprotin disinfektan."

"Terus di dalamnya pegawai kita semuanya pakai masker."

"Kita juga pegawai bagaimana melayani masyarakat jangan berdekatan, social distancing."

"Jadi tidak berdekat-dekatan. Mereka jaga jarak, satu kursi diisi satu kursi tidak," paparnya.

(JHS/Kompas.com/CC/VIN/BUM/Rizki Amana/Wartakotalive.com)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved