PSBB Jabodetabek
Pelanggar PSBB yang Diberi Surat Teguran Polda Metro Ada 61.967 Pengendara, Terbanyak Tanpa Masker
Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat ada 61.967 pengendara roda dua dan roda empat yang diberikan teguran tertulis karena melakukan pelanggaran PSBB.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
"Karena kita sudah berulang kali lakukan pembubaran, bahkan sebelum PSBB dengan dasar maklumat Kapolri," katanya.
Meski begitu diakui Yusri di wilayah padat penduduk kerumunan massa atau warga yang berkumpul lebih dari 5 masih ada ditemui.
"Kami mengarah kepada grass root sekarang ini ke wilayah yang padat penduduk di Jakarta ini.
• Ternyata Ini Alasan RS Aria Sentra Medika Batal Dijadikan Tempat Penanganan Corona di Kota Tangsel
"Makanya kita memajukan tiga pilar yakni Kapolsek, Danramil dan camat untuk turun ke masyarakat," katanya.
Bahkan kata Yusri, dibawahnya yakni personel Bhabinkamtibmas, Babinsa hingga Lurah bersama RT, RW dan tokoh masyarakat diharapkan memberikan edukasi dan pengertian agar tidak berkumpul dan melakukan kerumunan massa.(bum)
Kendaraan Pemudik Dipaksa Putar Balik Meningkat Jadi 18.704 dari 18.225 Unit, Terbanyak Jalur Arteri
Kendaraan pemudik yang dipaksa putar balik oleh Ditlantas Polda Metro Jaya naik menjadi 18.704 unit sampai 14 Mei 2020 dari sebelumnya 18.225 unit pada 13 Mei 2020.
Pihak Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo terkait penerapan larangan mudik menuturkan, dari 18.704 kendaraan yang diputar balik itu sebanyak 6.474 kendaraan pribadi dan angkutan umum, diputar balik dari Pintu Tol Cikarang Barat.
Lalu sebanyak 4.149 kendaraan pribadi dan umum diputar balik dari Pintu Tol Bitung dan Cikupa.
• Kendaraan Pemudik yang Diputar Balik Polda Metro Sudah Mencapai 18.225 Unit Kendaraan

Sementara 8.081 kendaraan, baik kendaraan pribadi, kendaraan umum dan sepeda motor, diputar balik dari jalan arteri.
"Kendaraan pemudik melalui jalur arteri saat ini tetap mendominasi dan yang terbanyak diputar balik," katanya kepada Warta Kota, Jumat (15/5/2020).
Sementara untuk jenis kendaraan yang diputar balik dari jumlah total, yang terbanyak masih kendaraan pribadi.
Selain itu kata Sambodo selama penerapan larangan mudik ini, pihaknya mengamankan dan menyita sebanyak 228 kendaraan bermotor yang membawa penumpang atau pemudik dengan modus travel gelap.

Dari 228 kendaraan itu, terdiri dari 13 bus, satu truk serta ratusan kendaraan sisanya adalah mobil travel gelap baik minibus dan mobil pribadi.
Kepada para pengemudi katanya dikenakan sanksi tilang sesuai Pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena menyelenggarakan angkutan penumpang tanpa izin atau memiliki trayek.