Virus Corona Jakarta
Dana KJP Plus Kini Bisa Dicairkan Seluruhnya, Ini Jadwal Pencairan KJP SD, SMP, SMA, SMK, PKBM
Dana KJP Plus Kini Bisa Dicairkan Seluruhnya, Berikut Jadwal Pencairan KJP SD, SMP, SMA, SMK, PKBM.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dinas Pendidikan DKI Jakarta memutuskan untuk memberikan relaksasi khusus kepada penerima bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus selama pendemi virus corona.
Kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh jenjang sekolah, mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA).
Selain itu, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Walau begitu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana menekankan kebijakan tersebut hanya berlaku di waktu khusus.
"Skema ini sudah bisa dicairkan mulai bulan Mei 2020, dan berlaku selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)," ujarnya dalam siaran tertulis pada Jumat (15/5/2020).
Nahdiana juga menjelaskan adanya dana tambahan bagi siswa yang baru lulus SMA/SMK.
"Bagi penerima KJP Plus yang sudah di kelas XII atau yang bersiap memasuki jenjang kuliah, akan tetap mendapat dana bridging Rp 500.000 per orang," imbuhnya.
Oleh karena itu, guna menghindari kerumunan massa di Kantor Layanan Bank DKI maupun ATM Bank DKI, pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2020 dilakukan dengan jadwal sebagai berikut :
- KJP Plus SD/SDLB/MI mulai tanggal 15 Mei 2020.
- KJP Plus SMP/SMPLB/MTs/PKBM mulai tanggal 18 Mei 2020.
- KJP Plus SMA/SMALB/MA/SMK mulai tanggal 20 Mei 2020.
- Pencairan Dana Bridging atau biaya tambahan bagi siswa kelas XII juga akan dilaksanakan pada bulan Mei 2020.
Penerima KJP Plus yang sudah memiliki aplikasi JakOne Mobile juga diimbau untuk memantau dana masuk dan transaksi melalui ponsel masing-masing.
Apabila sangat terpaksa harus ke ATM atau Kantor Layanan Bank DKI, agar memperhatikan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan melakukan hal-hal sebagai berikut :
- Selalu menggunakan masker tanpa kecuali.
- Tunda ke ATM dan Kantor Layanan Bank DKI apabila terjadi kerumunan dan tidak bisa menjaga jarak aman minimal satu meter.
- Sering mencuci tangan dengan sabun dan melaksanakan etika batuk dan bersin.
- Hindari berjabat tangan dan atau cium pipi. Gunakan metode lain untuk saling sapa tanpa harus bersentuhan.
Nahdiana berharap skema pencairan dana KJP Plus di masa PSBB ini mampu meringankan beban para siswa dan orang tua selama masa pandemi COVID-19.
Ia juga berpesan, agar para siswa tetap semangat menuntut ilmu, meski belajar dari rumah.
"Jangan keluar rumah jika tidak mendesak. Semakin kita disiplin, semakin cepat virus COVID-19 akan tertangani, dan semakin cepat juga kita bisa belajar di sekolah," jelasnya.
• Hore, Dana KJP Plus Sekarang Bisa Buat Ditarik Tunai Seluruhnya, Baik Dana Rutin Maupun Dana Berkala
Dana KJP Bisa Ditarik Tunai Seluruhnya
Pandemi virus corona atau covid-19 berdampak secara ekonomi kepada masyarakat, khususnya kalangan pra sejahtera.