Bulan Suci Ramadan
Bolehkan Membayarkan Zakat Fitrah untuk Orangtua? Begini Penjelasan Ustadz Riza Basalamah
Bagaimana jika membayarkan zakat untuk orangtua, apakah boleh dilakukan? Berikut penjelasan Ustadz Riza Basalamah
Penulis: Dian Anditya Mutiara | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Dalam bulan Ramadan, untuk semua umat muslim wajib membayar zakat fitrah sebelum salat Idul Fitri.
Baik laki-laki maupun perempuan, besar maupun kecil, tua maupun muda, bahkan bayi yang lahir di akhir bulan Ramadan sebelum matahari terbenam pun wajib mengeluarkannya.
Bagaimana jika membayarkan zakat untuk orangtua, apakah boleh dilakukan?
Ada pertanyaan, bila beras yang dibiayai anak-anaknya untuk orangtua, saat membayar zakat fitrah nanti apakah ditunaikan anak-anaknya atau oleh orang tua sendiri?
• Doa dan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga Lengkap dengan Bahasa Latinnya
Menurut Ustadz Dr. Syafiq Riza Basalamah, zakat fitrah di akhir ramadan untuk mensucikan orang yang puasa dari ucapan tak pantas, dosa-dosa.
Zakat fitrah ketika anak masih kecil yang bayarkan orangtuanya, namun ketika mereka sudah besar bisa bayar sendiri-sendiri.
Bagaimana orangtuanya? Nah bila orangtua hidup dari nafkah anak-anaknya maka saat akan bayar zakat fitrah belikan beras lalu bilang saja khusus untuk zakat fitrah.
"Tetapi bilang orangtua bilang akan mengeluarkan zakat fitrah sendiri juga tidak apa-apa," kata Ustadz Dr. Syafiq Riza Basalamah dikutip Wartakotalive.com dari Youtubenya.

Ustadz Riza menambahkan, dalam pembayaran zakat fitrah minimal 1 sha, namun bila orang ingin membayar lebih pun tak mengapa. Misalkan satu keluarga ada 5 orang mau memberikan 1 kuintal beras tidak dilarang.
"Bila punya rejeki lebih bila memberikan beras diluar yang ditentukan malah bagus," tutur Ustadz Riza.
Arti satu sha
Satu sha disebut sebagai ukuran zakat fitrah.
Sha adalah wadah yang digunakan untuk minum seperti gelas.
Satu sha merupakan ukuran wajib zakat fitrah untuk zakat per individu yang didasarkan pada hadits riwayat Bukhari dan Muslim.
Hadits itu dikutip sebagai berikut: