Berita Kriminal
Warga Cipete Nekat Tanam Ganja di Rumahnya, Beli Bibit dari Belanda
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono menerangkan, kejadian berawal adanya informasi masyarakat adanya peredaran narkoba jenis ganja
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Polisi mengungkap praktik penyalahgunaan narkotika yakni penanaman pohon ganja.
Penggrebekan dilakukan di kediaman pelaku berinisial KWP (46) di Jalan Bukit Kemang No. B2, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2020).
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono menerangkan, kejadian berawal adanya informasi masyarakat adanya peredaran narkoba jenis ganja di wilayahnya.
Setelah ditelusuri, ternyata tersangka jugamenanam ganja sebanyak 6 buah pohon ganja, daun kering ganja berat 79 gram, tujuh bungkus pupuk merk ABMIX nutrisi Hidroponik dan tiga bungkus pupuk J-Mix Plant Grow Better.
• Ramai Ormas Minta THR di Kota Bekasi, Walikota Bekasi: Lagi Corona Jangan Aneh-aneh
• VIRAL Terkonfirmasi, Detik-detik Maling Gondol Motor dari Parkir Apartemen, Pelaku Belum Tertangkap
Penanaman dilakukan di dalam rumahnya.
Pelaku mengaku mendapatkan bibit pohon ganja dari Belanda.
"Tersangka memesan biji ganja dari negara Belanda dengan harga perbiji 6 golden atau Rp 60 ribu secara online Wees Seed Shop setelah dikirim dan ditanam tiga dan empat bulan," kata kapolres.
Akibat perbuatannta karyawan swasta ini dijerat pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 111 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima hingga 20 tahun penjara
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/barang-bukti-ganja-polrestro-jaksel.jpg)