PSBB Depok
Peringatan untuk Warga Depok yang Lupa Pakai Masker Siap Bayar Denda Maksimal Rp 250.000
Ini tidak main-main dari sekarang bila keluar tidak pakai masker bisa didenda mulai dari melakukan kerja sosial sampai denda uang
Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK -- Dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar - PSBB III, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengeluarkan kebijakan berupa sanksi kepada masyarakat yang melanggar aturan PSBB.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB Dalam Penanggulangan Covid-19 di daerah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi.
Pada Bab III, bagian pertama tentang Pembatasan Aktivitas di Luar Rumah yang tertuang dalam Pasal 4 menyebutkan bahwa setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakukan PSBB akan dikenakan sanksi.
• Siap-Siap Pelanggar PSBB di Jakarta Barat, Sanksinya Bersihkan WC Umum
Yakni berupa sanksi administrasi berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum, atau denda administrasi paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 250.000.
"Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi oleh Kepolisian," tulis salah satu isi aturan dalam Pergub Jabar tersebut seperti yang diterima Warta Kota dari Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana, Rabu (13/5/2020).
• Pemberlakuan PSBB di Depok Bawa Perubahan Jumlah Pasien Virus Corona Semakin Menurun
Bagian Kedua, terkait pembatasan pelaksanaan pembelajaran di Sekolah dan/atau lnstitusi Pendidikan Lainnya diatur dalam Pasal 5 Ayat (1).
Berisikan tentang setiap penanggung jawab sekolah dan/atau institusi pendidikan yang melanggar penghentian sementara kegiatan di sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya selama pemberlakukan pelaksanaan PSBB.
Akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan atau teguran lertulis.
Selain itu juga, akan ada pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi oleh Kepolisian.
• Pemberlakuan PSBB di Depok Bawa Perubahan Jumlah Pasien Virus Corona Semakin Menurun
Bagian Ketiga, Pembatasan Aktivitas Bekerja di Tempat Kerja Pasal 6 dan 7 Ayat (2), setiap pimpinan tempat kerja pada tempat kerja atau kantor yang tidak dikecualikan dan melanggar penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB.
Dikenakan sanksi administratif berupa, penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan kantor atau tempat kerja, denda administratif paling sedikil Rp 5 juta dan paling banyak Rp 10 juta.
Sementara, untuk tempat kerja/kantor yang dikecualikan dari penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB tidak melaksanakan kewajiban penerapan Protokol Pencegahan Penycbaran Covid-19.
Maka pimpinan tempat kerja dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan denda administratif paling sedikit Rp 25 juta dan paling banyak Rp 50 juta
Untuk pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi Tenaga Kerja di Provinsi atau Kabupaten/Kota dengan pendampingan dari Perangkat Daerah terkait.
• WFH ASN Diperpanjang Hingga 29 Mei, Kemenpan RB Izinkan Perjalanan Dinas dengan Syarat Tertentu
Pelaksanaan penyegelan kantor/tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan berakhirnya pemberlakuan PSBB di Wilayah Bodebek.
Pasal 7 Ayat 1 tertulis aturan sanksi bagi setiap penanggung jawab restoran/rumah makan/usaha sejenis yang selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB tidak melaksanakan kewajiban.
Dengan tidak membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung (take away), melalui pemesanan secara daring dan/atau dengan fasilitas telepon/layanan antar.
Serta penerapan Protokol Pencegahan Penyebaran Covid-19, dikenakan sanksi administratif penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan restoran/rumah makan/usaha sejenis dan denda administratif paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 10 juta.
Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dengan pendampingan dari Perangkat Daerah yang menangani Bidang Kepariwisataan di Daerah Provinsi atau Daerah Kabupaten/Kota.
Sedangkan di Pasal 8 Ayat 1, Setiap penanggung jawab hotel yang selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB tidak melaksanakan kewajiban yakni meniadakan aktivitas dan/ atau menutup fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan dalam area hotel.
Penerapan Protokol Pencegahan Penyebaran Covid-19. Maka akan diberikan sanksi administratif penghentian.
Sementara kegiatan berupa penyegelan fasilitas layanan hotel den denda paling sedikit Rp 25 juta dan paling banyak Rp 50 juta.
• Pelanggar PSBB di Jakarta Bayar Denda ke Bank DKI, Surat Denda Dikeluarkan 3 SKPD Ini
Pembeian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dengan pendampingan dari Perangkat Daerah yang menangani Bidang Kepariwisataan di Daerah Provinsi atau Daerah Kabupaten/Kota.
Penyegelan fasilitas layanan hotel sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) belaku sampai dengan bcrakhimya pemberlakuan PSBB.
Masuk Kategori Zona Merah, Masih Ada Warga di Kecamatan Cibinong ke Luar Rumah Tanpa Kenakan Masker
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor dan saat ini sudah memasuki hari ke-27 setelah melalui masa perpanjangan.
Wilayah Kecamatan Cibinong merupakan salah satu zona merah virus corona ( Covid-19 ) di Kabupaten Bogor.
Kecamatan Cibinong sendiri per tanggal 10 Mei 2020 tercatat di Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor berada di peringkat ke-3 sebagai zona merah setelah Cileungsi dan Gunungputri di peringkat ke-2 dan ke-1.
Wilayah ini merupakan kawasan perlintasan antara Kota Bogor dan Depok serta Jakarta.
Pantauan TribunnewsBogor.com, Senin (11/5/2020), aktifitas warga Cibinong masih terlihat normal seperti biasanya.
• 50 Kelurahan di Depok Masuk Zona Merah Covid-19, Wali Kota Terus Ingatkan Warga Tak Berkerumun
Meski begitu, aktifitas di tempat-tempat pusat perbelanjaan seperti mall tetap sepi ditambah pula toko-toko banyak yang masih memilih tutup.
Warga Cibinong yang beraktifitas di luar rumah kebanyakan dari mereka adalah yang berbelanja kebutuhan sehari-hari.
Termasuk para pedagang buah dan sayur yang berjajar dengan jarak tertentu si bahu jalan menjajakan dagangannya menggunakan kendaraan roda empat.
• 6 Kecamatan di Bekasi Masuk Zona Merah Covid-19, Pembatasan Sosial Berskala Besar Diterapkan
Sementara untuk pasar tradisional keramaiannya hanya terjadi di pagi hari.
Kebanyakan dari mereka terpantau sudah taat terhadap aturan PSBB untuk mengenakan masker saat keluar rumah.
Namun, masih ditemukan beberapa warga yang beraktifitas di luar rumah tanpa memakai masker seperti diantaranya adalah remaja dan anak-anak.
• 29 dari 494 RW di Jakarta Utara Masuk Zona Merah Covid-19, Warga Tutup Sebagian Akses Mobilitas
Meski begitu, Bupati Bogor Ade Yasin menilai bahwa PSBB di Kabupaten Bogor sudah mulai mampu menekan angka kasus virus corona di Kabupaten Bogor.
Suasana di zona merah corona Kecamatan Cibinong, Senin (11/5/2020). (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)
Walau pun, hasil ini baru terasa setelah melewati 3 pekan pemberlakuan PSBB.
"Grafik dari ODP, PDP dan Positif agak melandai. Mudah-mudahan ini terus melandai. Jadi, tidak seperti minggu-minggu yang lalu, sekarang sudah mulai berkurang. Dari cek kami ke rumah sakit - rumah sakit, jumlah PDP pun menurun," kata Ade Yasin.
• Bojonggede Masuk Ke Dalam Zona Merah Covid-19, Ini yang Dilakukan Pihak Kecamatan
Bahkan per tanggal 10 Mei 2020, tercatat tidak ada penambahan kasus baru baik kasus positif corona maupun kasus meninggal seperti yang diumumkan oleh Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor.
Kecuali kabar baik seorang bayi positif virus corona di Cibinong yang dinyatakan sembuh.
"Ini berkat usaha kita bersama dalam berdisiplin pada saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)," kata Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor Syarifah Sofiah.