Bulan Suci Ramadan
Wajibkah Anak Kecil yang Sudah Berpenghasilan Membayar Zakat? Begini Penjelasan Ustaz
Jumhur ulama mengatakan bahwa harta anak kecil yang sudah memenuhi syarat zakat maka wajib dikeluarkan zakat oleh walinya.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Apakah anak kecil yang sudah berpenghasilan wajib membayar zakat?
Ustadz, apabila anak kecil susah berpenghasilan cukup fantastiis seperti artis-artis cilik jaman sekarang, apa mereka wajib zakat? ataukah harus orang tuanya yang zakat, sementara memang harta tersebut dimiliki sang anak? Terima kasih,
Isma, tangerang
Dikutip dari rumahzakat.org, masalah ini menjadi perdebatan di kalangan ulama, namun Jumhur ulama mengatakan bahwa harta anak kecil yang sudah memenuhi syarat zakat maka wajib dikeluarkan zakat oleh walinya.
Syeikh Muhammad bin Sholih al-Ustaimin berkata: “Masalah ini ada perbedaan pendapat di antara para ulama. Sebagian mereka berkata bahwa harta anak kecil dan orang gila tidak wajib dikeluarkan zakatnya, karena memang keduanya tidak mukallaf.
• BAZNAS Kuatkan Layanan Unit Pengumpul Zakat
• Bulan Suci Ramadan, Bagaimana Cara Bayar Zakat Fitrah Saat Pandemi Covid-19? Ini Penjelasan Kemenag
Sementara sebagian ulama lainnya berkata bahwasannya wajib mengeluarkan zakat pada harta anak kecil dan orang gila, dan ini adalah pendapat yang benar, karena zakat adalah hak harta maka tidak melihat siapa yang memiliki harta. (Lihat Fatawa Arkanil Islam hal. 423).
Ada beberapa dalil yang dikemukakan oleh Jumhur ulama yang menunjukkan wajibnya zakat pada harta anak kecil:
Pertama: firman Allah Ta’ala: “Ambillah zakat dari harta mereka, dengan zakat itu kamu membersih¬kan dan mensucikan mereka.” (QS At Taubah: 103) dan firman Allah SWT pula: “… Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu, bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta)” (QS. Al Ma’arij: 24-25).
Ayat-ayat di atas menunjukkan bahwa Allah SWT memberikan harta kepada hamba-hamba-Nya, dengan mengadakan suatu hak padanya yang wajib diberikan kepada orang yang tidak berharta.
• Ini Tata Cara Bayar Zakat Fitrah, Termasuk Bagi yang Meninggal di Bulan Ramadan Wajib Bayar Zakat
Dan juga, Dia perintahkan Nabi SAW memungut hak tersebut dari harta orang pada waktunya, supaya menjadi pembersih, penjaga dan pemelihara baginya, yang dalam hal ini Allah SWT tidak membeda-bedakan antara seorang pemilik harta dengan seorang yang lain, dan tidak mengistimewakan suatu harta dari harta yang lain.
Kedua: Hadits yang diriwayatkan oleh Al Bukhari (1386) dengan sanad dari Abu Bakar RA: “Inilah kewajiban zakat yang telah ditetapkan oleh Rasulullah SAW atas kaum muslimin.”
Kata-kata “al Muslimin” adalah kata-kata umum, mencakup orang yang telah dewasa maupun yang belum, yang berakal maupun yang tidak, sementara itu ada suatu prinsip: Wa al-Ashlu baqa’ al-am ‘ala ‘umumihi ma lam yarid dalilun ‘an al-Syari’ bi takhshishihi, artinya: “Kata-kata umum tetap umum, selagi tidak ada dalil dari syari’ yang mentakhsishnya.”
Ad-Daruquthni dalam Sunannya (2/110) telah mengeluarkan dari Abdullah bin Umar RA, secara marfu’ sampai kepada Nabi SAW, bahwa beliau bersabda: “Barangsiapa menjadi wali seorang anak yatim yang berharta, maka hendaklah ia memperdagangkannya bagi si yatim itu, dan jangan membiarkannya sampai termakan oleh zakat.”
Anak yatim adalah anak yang belum baligh telah ditinggal mati ayahnya.
Demikian pula Imam Asy-Syafi’i Rahimahullahu Ta’ala telah meriwayatkan dalam al-Umm (2:23-24) bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Perdagangkanlah harta anak-anak yatim, sehingga tidak dimusnahkan atau dihabiskan oleh zakat.”
Kesimpulan dari kedua hadits di atas menunjukkan bahwa apabila harta tidak diperdagangkan maka ia akan habis dan musnah karena zakat, dan hal itu karena mesti dikeluarkan zakatnya terus-terusan, sementara harta itu tidak dikembangkan.