Virus Corona
Relaksasi Larangan Mudik, KAI Operasikan Enam KA Luar Biasa Mulai Besok, Berikut Syaratnya
Relaksasi Larangan Mudik, KAI Operasikan Enam KA Luar Biasa Mulai Besok, Berikut Syaratnya
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Relaksasi larangan mudik yang diberlakukan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia sejak Kamis (7/5/2020) ditanggapi PT Kereta Api Indonesia (KAI) dengan mengoperasikan perjalanan Kereta Api Luar Biasa (KLB) untuk berbagai rute mulai tanggal 12-31 Mei 2020.
Vice President Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, penumpang yang diperbolehkan menggunakan KLB adalah yang memenuhi syarat dan kriteria dari Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penangangan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020.
"Terdapat enam perjalanan Kereta Api Luar Biasa yang kami operasikan untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat," ujar Joni melalui rilis yang diterima Kompas.com, Minggu (10/5/2020).
Sesuai surat edaran tersebut, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan 6 KLB ialah pekerja di pelayanan penanganan Covid-19, pertahanan dan keamanan, kesehatan, dan kebutuhan dasar.
Kemudian fungsi ekonomi penting, perjalanan darurat pasien atau orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal, serta repatriasi.
Terdapat tiga rute kereta yang dilayani, yaitu Gambir-Surabaya Pasarturi pp lintas utara, Gambir-Surabaya Pasarturi pp lintas selatan, dan Bandung-Surabaya Pasarturi pp.
Joni mengatakan, tiket mulai terjual Senin (11/5/2020) di loket stasiun keberangkatan penumpang.
Pemesanan dan pembelian tiket dapat dilakukan mulai H-7 keberangkatan.
Pembelian tiket harus dilakukan oleh penumpang yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan, kata dia.
• UPDATE Virus Corona Jakarta Senin Ini, Total 5.195 Kasus, Sembuh 835 Orang, Meninggal 453 Orang
Syarat penumpang beli tiket
Adapun syarat yang diperlukan calon penumpang untuk membeli tiket kereta di antaranya menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19, surat tugas dari perusahaan, KTP atau tanda pengenal lainnya, serta dokumen pendukung lain sesuai peraturan Gugus Tugas.
Apabila sudah melengkapi persyaratan, calon penumpang bisa melapor ke Posko Gugus Tugas Covid-19 yang tersedia di stasiun penjualan tiket untuk menyerahkan berkas.
Jika sudah diverifikasi, calon penumpang akan mendapatkan Surat Izin dari Satgas Covid-19 dua rangkap.
Lembar pertama diberikan ke petugas loket saat akan membeli tiket dan lembar kedua ditujukan kepada petugas saat boarding.
Surat Izin tersebut berlaku hanya untuk satu kali perjalanan.