Mudik
VIDEO: Polisi Amankan 202 Mobil Travel Gelap, Kebanyakan Ditangkap di Jalur Tikus Pemudik
Selama 3 hari polisi menahan 202 kendaraan bermotor berupa bus dan mobil travel gelap yang disewa untuk keperluan mudik.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dian Anditya Mutiara
Wijonarko mengatakan, kegiatan penyekatan bukan hanya dilakukan di Kota Bekasi saja, akan tetapi wilayah Kabupaten Bekasi, Karawang bahkan seluruh daerah.
"Kegiatan yang kita lakukan ini bukan hanya d Kota Bekasi saja, tapi secara berlapis."
"Manakala mereka mungkin inisiatifnya dia berusaha untuk lolos dari penyekatan tersebut tidak menutup kemungkinan akan kedapatan di wilayah lain. Dan otomatis tindakannya juga sama, disuruh putar balik ke asalnya," katanya.
• Damai Putra Group Bantu 500 Paket Beras 5 Kg dan Sembako kepada Warga Bekasi dan Pedagang Kecil
• Tiga Titik Penyekatan Mudik di Kota Bekasi, Ada 101 Kendaraan Diputar Balik
Menurut Wijonarko, sangat disayangkan dan sia-sia usaha yang dilakukan warga yang nekat mudik melalui jalur tikus tersebut.
Apalagi, sudah otomatis ketika sampai di kampung halamannya aparatur desa hingga kepolisian di sana bakal mendata dan melalukan karantina selama 14 hari.
"Kalau seandainya sudah berjalan cukup jauh harus putar balik lagi dan malah merugikan sendiri. Baik waktu dan tenaga, lebik baik patuhi aturan pemerintah demi kebaikan," kata Wijonarko.
Wijonarko menjelaskan, larangan mudik ini merupakan upaya pemerintah agar virus corona atau Covid-19 tidak menyebar secara luas ke daerah-daerah lainnya di luar Jabodetabek.
Jabodetabek merupakan episentrum dengan angka kasus Covid-19 cukup tinggi.
• Pelanggar PSBB Kota Bekasi Masih Tinggi, Tiga Hari Terakhir Capai 275
• Tiga Titik Penyekatan Mudik di Kota Bekasi, Ada 101 Kendaraan Diputar Balik
"Intinya kita berupaya untuk memberikan imbauan, mengedukasi warga masyarakat agar dipenuhi kebijakan pemerintah pusat terkait larangan mudik. "
"Ini dapat membantu upaya pencegahan penyebaran virus corona hingga tidak menyebar ke wilayah lain," katanya lagi.
Di Kota Bekasi sendiri, kata Wijonarko, ada 34 pos pemeriksaan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan tiga titik penyekatan larangan mudik.
Tiap harinya selama 24 jam, petugas gabungan Kepolisian, TNI, Dishub dan Satpol PP berjaga di lokasi tersebut.
"Jadi pada saat pelaksanaannya ketika ditemukan pelanggaran bakal kita tindak, bagi yang terindikasi mudik kita lakukan memutar balik," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, tiga titik penyekatan itu berada di Sumber Arta Jalan KH Noer Ali Kalimalang, Harapan Indah, Jalan Sultan Agung Kecamatan Medan Satria dan Jalan Siliwangi Bantargebang.
Tiga pos penyekatan itu ditempatkan personel kepolisian sebanyak 152, ditambah personel dari unsur TNI, Dishub dan Satpol PP Kota Bekasi.