Luhut VS Said Didu

Said Didu vs Luhut Binsar Panjaitan,Politisi Partai Hanura Tidak Setuju dengan Pendapat Rocky Gerung

Said Didu vs Luhut Binsar Panjaitan,Politisi Partai Hanura Tidak Setuju dengan Pendapat Rocky Gerung

Editor: Dwi Rizki
Youtube channel Rocky Gerung Official
Said Didu tertawa dengar Rocky Gerung kasih nilai 9 untuk Jokowi dalam 100 hari masa pemerintahan 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Perselisihan antara mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu dengan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan ditanggapi banyak pihak.

Termasuk Rocky Gerung yang menyatakan bakal membela Said Didu dan bersedia dipanggil menjadi saksi ahli dalam persidangan.

Pernyataan Rocky Gerung ditanggapi Mantan anggota DPR RI periode 2014-2019, Inas N Zubir.

Menurutnya, Said Didu mempunyai kesempatan membela diri terkait pencemaran nama baik lewat pemeriksaan polisi.

Oleh karena itu, Inas mengaku tidak sepakat dengan pernyataan pengamat politik Rocky Gerung.

Rocky menggarisbawahi soal hilangnya kebebasan pendapat atas pelaporan oleh pihak Luhut Binsar Panjaitan.

"Rocky Gerung mengatakan tidak sepakat dengan pelaporan Said Didu oleh LBP dengan alasan untuk mendukung kebebasan berpendapat!" kata Inas dalam siaran tertulis pada Minggu (10/5/2020).

"Lho mosok hanya mendukung kebebasan berpendapat? Tapi kenapa tidak mendukung kepada kebebasan seseorang untuk membela harga diri dan martabat-nya?," tanyanya.

Menurut Politisi Partai Hanura itu apabila Rocky Gerung menjunjung tinggi demokrasi, maka tentu paham ada tiga prinsip demokrasi yang tidak boleh diabaikan.

Tiga prinsip demokrasi tersebut antara lain, jaminan hak asasi manusia, persamaan di depan hukum dan proses hukum yang wajar.

"Saya gak kenal LBP, tapi jangan lihat di sebagai pejabat negara, tapi dia punya hak untuk membela harga diri dan martabat-nya!" ujarnya.

Dia menambahkan, apabila Rocky Gerung mengatakan bahwa konyol seandainya kasus Said Didu disidangkan, maka akan semakin konyol jika hak seseorang untuk membela martabat-nya diabaikan oleh hukum.

"Dan itu namanya sontoloyo," tambahnya.

Berkreasi di Tengah Pandemi, Sandi: Kolaborasi Antar UKM Dibutuhkan dalam Penciptaan Lapangan Kerja

Kuliahi Kuasa Hukum Luhut

Perselisihan antara Menteri Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) dengan mantan sekretaris Kementerian BUMN Said Didu, masih berlanjut.

Said Didu menyatakan akan datang memenuhi panggilan polisi pada Senin (11/5/2020) pekan depan.

Itu adalah panggilan kedua setelah pada pemanggilan pertama Said Didu melalui kuasa hukumnya mengajukan penundaan pemeriksaan.

Tapi tampaknya permintaan itu tidak dikabulkan polisi.

Sejumlah pihak memastikan akan mendukung Said Didu dalam memberikan perlawanan hukum kepada pihak LBP.

Pengamat politik Rocky Gerung salah satu orang yang tidak sepakat dengan pelaporan Said Didu.

Ia menggarisbawahi soal hilangnya kebebasan pendapat atas pelaporan oleh pihak LBP.

"Saya nggak mendukung Said Didu, tapi saya dukung prinsip kebebasan berpendapat. Sebab, selain Said Didu, banyak orang lainnya yang kena," ujar Rocky Gerung dalam wawancara virtual dengan Hersubeno yang diunggap di akun Youtubenya, dilihat Wartakotalive.com pada Jumat (8/5/2020)

"Jadi Said Didu dihalangi oleh kekuasaan untuk mengucapkan pikirannya. Nah, yang kena Said Didu, karena Said Didu dianggap.orang yang nggak mau berhenti mulutnya untuk mengucapkan kritik. Padahal yang diucapkan Said Didu adalah vitamin untuk demokrasi," imbuhnya.

Update Virus Corona, Angka Kasus Sembuh Covid-19 Tumbuh Menjadi 2.698, Meninggal 973 Orang

Rocky mengungkapkan, apa yang terjadi pada Said Didu juga dialami olehnya dimana ia beberapa dilaporkan ke polisi ketika memberikan kritik atau pemikirannya terhadap pemerintah.

"Kasus saya juga masih banyak, mungkin empat (atau) lima belum dicabut dari polisi."

Rocky menilai, apabila kasus Said Didu dilanjutkan hingga persidangan, maka yang terjadi adalah kekonyolan.

Ia membayangkan, ketika Menko Luhut akan bersaksi di pengadilan dalam kasus itu.

“Jadi pengadilan yang bakal konyol. Begitu proses hukum dimulai, yang saya bayangkan pertama Pak Luhut akan jadi saksi tuh untuk Said Didu. Kan tidak mungkin diwakili kan, karena dia yang melapor. Konyol kedua, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga harus jadi saksi.”

“Ini tentu bakal mengundang tertawaan publik. Jadi orang-orang lagi sibuk benahi Covid-19, tapi ini dua menteri akan saling berdebat di persidangan,” kata Rocky lagi.

Guru Besar Fakultas Psikologi UI Sebut Kesejahteraan Psikologi Kunci Sukses Penanganan Virus Corona

Rocky Gerung juga membahas keterlibatan mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Patra M Zen yang menjadi pengacara dari Luhut

Rocky merasa heran dengan sikap Patra yang dulu selalu mempertahankan kebebasan berpendapat ketika berada di YLBHI.

Sebagai senior, dia menyatakan keinginannya untuk mengkuliahi Patra tentang teori hak asasi manusia, mempertahankan kebebasan berpikiran, dan berpendapat.

“Dia junior saya. Kalau saya jadi saksi ahli akan saya kuliahin itu si pengacara itu. Enggak begitu saya dulu ajarin pada kalian. Mudah-mudahan saya dipanggil jadi saksi ahli, biar ramai,” kata Rocky.

Said Didu pastikan penuhi pemanggilan

Mantan Sekretaris BUMN Said Didu mengaku mendapat surat panggilan dari kepolisian terkait pemeriksaan dirinya sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

Ini adalah panggilan kedua dari polisi setelah pada pemanggilan pertama Said Didu melalui kuasa hukumnya meminta penundaan dengan alasan masih dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Update Virus Corona Indonesia Minggu (10/5/2020), Total 14.023 Kasus, Tewas 973, Sembuh 2.698 Orang

Dalam surat panggilan itu, Said Didu kembali diminta datang ke Mabes Polri pada Senin, 11 Mei mendatang.

Atas pemanggilan kedua tersebut, Said Didu memastikan ia akan hadir.

"Hari ini saya menerima panggilan kedua dari polisi untuk menghadiri pemeriksaan tgl 11 Mei 2020."

"Dengan ucapan Bismillahirrahmanirrahim, sebagai warga negara yg taat hukum, saya menyatakan bahwa saya patuh mengikuti aturan hukum," tulis Said Didu dikutip Wartakotalive.com dari akun Twitternya, Jumat (8/5/2020)

Minta ditunda

Said Didu sebelumnya meminta penjadwalan ulang pemeriksaannya di Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Terkait hal itu, Politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaen menyebut Said Didu sebagai pengecut.

Ferdinand mengungkapkan, Said Didu telah memberikan contoh buruk karena ia tidak kooperatif.

"Said Didu sebagai figur publik telah memberi pelajaran buruk kepada masyarakat tentang kewajiban hukum dan kepatuhan hukum sebagai warga negara. Mestinya Said Didu kooperatif dan menghadiri panggilan Penyidik,"tulis Ferdinand di akun Twitternya, dikutip Warta Kota pada Selasa (5/5/2020).

Gerakan Nasional Partai Demokrat Peduli dan Berbagi Salurkan 1.000 Sembako Kepada Warga Cengkareng

Ferdinand menilai, alasan Said Didu lantaran saat ini sedang masa PSBB hanya merupakan alasan yang mengada-ada.

"Alasan PSBB itu mengada-ada. Tidak benar jika menggunakan Maklumat Polri sebagai alasan untuk mangkir. Itu memberikan pendidikan yang tak baik kepada bangsa ini. Pendidikan tidak taat hukum," katanya

"Jadilah warga negara yang baik, patuh dan taat hukum. Tunaikan kewajiban kepada negara. Maka disitulah kita menjadi warga negara yg berguna bg bangsa. Jgn jd warga provokator yg teriak2 fitnah dibungkus kritik dan nasionalisme palsu. #SaidDiduPengecut," tulis Ferdinand lagi.

Melalui muasa hukumnya, Letkol CPM (purn) Helvis, Said Didu meminta agar pemeriksaan itu ditunda mengingat status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang saat ini diterapkan di DKI Jakarta dan Tangerang

"Pak Said Didu tidak bisa hadir, makanya saya mewakili untuk koordinasi dengan penyidik minta reschedule," kata Helvis kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (4/5/2020).

Update Virus Corona Jakarta Minggu (10/5/2020), Total 5.140 Kasus, Sembuh 803 dan Tewas 444 Orang

Dalam siaran pers yang beredar, kuasa hukum menyatakan, sedianya Said Didu akan hadir memenuhi panggilan.

"Namun karena untuk menghormati kebijakan PSBB, maka klien kami meminta penundaan sampai dengan berakhirnya PSBN di Kota Tangerang yang merupakan tempat tinggal klien kami," ungkapnya.

Adapun, pemanggilan Said dijadwalkan pada Senin hari ini pada pukul 10.00 WIB.

Hal itu tertuang dalam surat panggilan bernomor S.Pgl/64/IV/RES.1.14/2020/Dittipidsiber tertanggal 28 April 2020 yang ditandatangani oleh Wadir Tipidsiber Bareskrim Kombes (Pol) Golkar Pangarso

Said diketahui dipanggil sebagai saksi atas laporan yang dilayangkan kuasa hukum Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melalui kuasa hukumnya dengan nomor LP/B/0187/IV/2020/Bareskrim tertanggal 8 April

Said dilaporkan dengan dugaan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan/atau menyebarkan berita bohong yang dapat menyebabkan keonaran di masyarakat.

Riset LSI Nyatakan Kabar Buruk, PSBB Belum Berjalan Optimal, Masa Pandemi Bertambah-Ekonomi Terpuruk

Terkait laporan tersebut, menurut Helvis, kliennya tak mempersoalkannya. Sebab, Luhut memiliki hak sebagai warga negara untuk melapor kepada pihak kepolisian

Namun, ia mengatakan, Said tidak melakukan penghinaan terhadap Luhut.

"Tidak sama sekali, tidak tebersit sedikitpun bahwa Pak Said Didu menghina atau menyerang martabat dari Pak Luhut," lanjut dia.

Maka dari itu, Said tidak meminta maaf dalam surat klarifikasinya kepada Luhut.

Helvis mengatakan, apabila kliennya meminta maaf, hal itu menunjukkan Said telah melakukan kesalahan

Lebih lanjut, Helvis mengklaim, penyidik tak mempermasalahkan permintaan penjadwalan ulang tersebut

Luhut Tersinggung

Diberitakan sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan tersingung dengan ucapan mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu.

Luhut akan menuntut ke jalur hukum atas pernyataan Said Didu yang dianggap menyudutkan dirinya.

Hal itu merupakan buntut dari pernyataan Said Didu yang menyatakan Luhut dinilai mementingkan keuntungan pribadi saja tanpa memikirkan penanganan virus corona.

“Bila dalam dua kali 24 jam tidak minta maaf maka kami akan menempuh jalur hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku," ujar Juru Bicara Luhut, Jodi Mahardi, melalui keterangan tertulis, Jumat (3/4/2020).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan bersama Duta Besar Tiongkok untuk RI Xiao Qian, dalam acara yang digelar di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2020).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan bersama Duta Besar Tiongkok untuk RI Xiao Qian, dalam acara yang digelar di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2020). (TRIBUNNEWS/FITRI WULANDARI)

Jodi juga membenarkan bahwa pimpinannya tersebut telah mengetahui kejadian pencemaran nama baik Luhut.

Maka dari itu, melalui Jodi, Luhut meminta agar Said Didu menyatakan maaf secara langsung kepadanya dan melalui semua media sosialnya terhitung mulai hari ini.

“Secara keseluruhan, seseorang dapat dikenakan pasal hate speech, Pasal 317 KUHP dan 318 KUHP dan juga dapat dikenakan Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 terkait ITE jika menyebarkan ujaran kebencian, yaitu bisa memprovokasi, menghasut, serta penyebaran kabar atau berita bohong melalui media sosial,” tegas Jodi.

Asal mula tuntutan ini terjadi dari kanal YouTube Said Didu Muhammad Said Didu yang diwawancarai Hersubeno Arief berdurasi 22 menit beberapa waktu lalu.

Dalam video tersebut, Said Didu menyoroti soal isu persiapan pemindahan ibu kota negara (IKN) baru yang masih terus berjalan di tengah usaha pemerintah dan semua pihak menangani wabah Covid-19.

 

Said Didu sedang diwawancara oleh Hersubeno
Said Didu sedang diwawancara oleh Hersubeno (Tangkapan layar Youtube)

Said Didu mengatakan, hal tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak memprioritaskan masalah kesejahteraan rakyat umum dan hanya mementingkan legacy.

Said Didu menyebutkan bahwa Luhut ngotot agar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak “mengganggu” dana untuk pembangunan IKN baru dan hal tersebut dapat menambah beban utang negara.

“Kenapa itu dilakukan karena ada pihak yang ngotot untuk agar anggarannya tidak dipotong, dan saya pikir pimpro (pimpinan proyek) pemindahan ibu kota, Luhut Pandjaitan, itulah yang ngotot agar anggarannya tidak dipotong."

 

"Sehingga, Sri Mulyani punya ide untuk menaikkan jumlah utang,” ucap Said Didu dalam video tersebut.

“Kalau Luhut kan kita sudah tahulah. Ya memang menurut saya di kepala beliau itu hanya uang, uang, dan uang," kata Said Didu.

Said Didu mengaku, selama ini dia tidak melihat bagaimana LBP berniat untuk membangun bangsa.

"Saya tidak pernah melihat bagaimana dia mau berpikir membangun bangsa dan negara."

 

"Memang karakternya demikian, hanya uang, uang, dan uang."

"Saya berdoa mudah-mudahan terbersit kembali Sapta Marga yang pernah diucapkan oleh beliau sehingga berpikir untuk rakyat bangsa dan negara. Bukan uang, uang, dan uang,” ujar Said Didu.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved