PSBB Jakarta

HORE, Bus AKAP Operasi Lagi di Terminal Pulogebang Jaktim, Perhatikan 3 Syarat Dispensasi Masa PSBB

Kemenhub akhirnya resmi memberikan dispensasi bahwa Bus AKAP operasi lagi mulai 8 Mei sampai 31 Mei dengan ketentuan sebagai berikut.

Editor: Suprapto
(Kemenub)
Bus AKAP mulai beroperasi lagi, Sabtu (9/5/2020). Foto: Kemenhub, BPTJ, Kepolisian, dan Dishub DKI awasai penyelanggaran transportasi darat di Pulo Gebang. 

3. Pelayanan kesehatan;

4. Pelayanan kebutuhan dasar;

5. Pelayanan pendukung layanan dasar;

6. Pelayanan fungsi ekonomi penting;

b. Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia;

c. Repatriasi Pekerja Migran Indonesia, Warga Negara Indonesia, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bus AKAP Mulai Beroperasi, Ini Aturan Tegasnya", https://otomotif.kompas.com/read/2020/05/10/034100215/bus-akap-mulai-beroperasi-ini-aturan-tegasnya?page=all#page2.
Penulis : Stanly Ravel
Editor : Azwar Ferdian

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved