Larangan Mudik
35 Bus AKAP Tapi Bukan untuk Pemudik Beroperasi Mulai Hari Ini, Hanya di Terminal Pulogebang
Layanan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) sudah beroperasi kembali mulai hari ini. Tapi tak melayani penumpang yang akan mucik
"Dalam satu bus rata-rata 43 seat. Jadi kami batasi maksimal (jumlah penumpang) menjadi 21 orang," tutur Anthony.
Para penumpang juga wajib menunjukkan dokumen perjalanan serta mengisi surat pernyataan tujuan perjalanan kepada petugas loket saat melakukan pembelian tiket.
Adapun dokumen perjalanan tersebut terdiri dari: -Surat tugas bagi ASN, pegawai BUMN, BUMD, UPT dan Satuan Kerja.
• Ditetapkan Polisi Sebagai Tersangka Kasus Kepemilikan Psikotropika, Roy Kiyoshi Ajukan Assessment
Dokumen tersebut harus ditanda tangani oleh pihak yang berwajib. -Surat rujukan dari rumah sakit bagi pasien dan keluarga inti pasien, serta akta kematian bagi keluarga inti pasien yang sudah meninggal dunia. -
Dokumen kesehatan paling lama 14 hari sebelum tanggal keberangkatan yang menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR dan Rapid Test.
Atau membawa Surat Keterangan Sehat dari Dinas Kesehatan, rumah sakit, puskesmas atau klinik. -Dokumen identitas diri berupa Kartu Tanda Pengenal (KTP) yang masih berlaku.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Beroperasi, PO Bus AKAP di Terminal Pulo Gebang Batasi Penumpang", Penulis : Kevin Rizky Pratama