Tagihan Listrik Bulan Mei 2020 Naik atau Turun dari Bulan Sebelumnya? Begini Simulasi Perhitungannya

Anda mengalami rekening listrik bulan Mei 2020 selisih tagihan? Simak simulasi perhitungan rekening bulan Mei 2020.

Editor: PanjiBaskhara
Istimewa
ILUSTRASI - tagihan listrik 

"Ini karena PLN hanya menagih sesuai rata-rata pemakaian 3 bulan terakhir."

"Kelebihan ini kemudian diakumulasikan PLN ke tagihan pemakaian bulan April," kata I Made dalam keterangan saat video konferensi pers, Rabu (6/5/2020).

I Made mencontohkan pola tambahan tagihan listrik yang terjadi misalnya rata-rata pemakaian sebulan 50 kWh, namun sejak Maret mengalami intensitas yang tinggi hingga 70 Kwh.

Sehingga PLN menagih 50 Kwh, sehingga 20 Kwh belum tertagih.

Sehingga atas kondisi itu otomasi 20 Kwh akan masuk tagihan ke mulai mulai masuk bulan April dan itu terjadi carry over 90 kWh plus 20 kWh yang carry over bulan Maret.

"Jadi ini seolah-olah naik 2 kali lipat. Inilah yang jadi polemik. Ini kami sadari kami butuh pendekatan yang baik."

"Kenaikan tagihan ini bukan karena kenaikan tarif listrik. PLN enggak bisa naikkan tarif listrik semena-mena apalagi saat kondisi ini," ucapnya. 

Harus Diadukan

Sebelumnya Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia ( YLKI) Tulus Abadi mengatakan, PT PLN harus responsif menanggapi keluhan pelanggan mengenai tagihan listrik yang lebih tinggi pada bulan ini.

Ia menilai, jika kenaikan di kisaran 20-30 persen merupakan hal yang wajar karena mungkin ada pemakaian yang lebih tinggi selama masa pandemi virus corona.

Namun, jika angkanya di atas 50 persen hingga 100 persen, menurut Tulus, hal itu tidak wajar sehingga harus ditanyakan kepada PLN.

"Tapi kalau ada sampai 100 persen atau lebih, itu anomali, itu harus dilaporkan ke PLN untuk minta klarifikasi kok tagihannya sampai setinggi itu"

"Atau di atas 50 pun sudah mencurigakan, perlu diklarifikasi," ujar Tulus, saat dihubungi Kompas.com, Senin (4/5/2020).

Pengaduan ini dapat dilakukan melalui berbagai saluran media dan komunikasi yang dimiliki PLN, mulai dari media sosial hingga pusat layanan konsumen atau Call Center 123.

PLN dan pemerintah sudah menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang menaikkan tarif listrik.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved