Virus Corona Jabodetabek
Hari Minggu, Seluruh Maskapai Lion Air Grup Pindah di Terminal 2E Bandara Soetta
Operasional penerbangan rute domestik untuk Maskapai Lion Air Group akan beroperasi sementara di Terminal 2E mulai 10 Mei 2020.
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG -- Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan terkait operasional penerbangan penumpang niaga berjadwal rute domestik yang kembali beroperasi secara terbatas mulai hari Kamis, 7 Mei 2020.
Hal ini seiring diterbitkannya Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 dan SE Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Berhubungan dengan hal tersebut, PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Utama Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta) menyampaikan bahwa seluruh operasional penerbangan rute domestik untuk Maskapai Lion Air Group akan beroperasi sementara di Terminal 2E mulai 10 Mei 2020.
• Ketatnya Pemeriksaan di Bandara Soetta Kini, Penumpang Harus Tiba 4 Jam Sebelum Keberangkatan
Sebelumnya, Lion Air berad ada di Terminal 1A dan Batik Air di Bandara Halim Perdanakusuma.
"Kami sampaikan bahwa mulai tanggal 10 Mei 2020, operasional penerbangan rute domestik maskapai Lion Air Group yaitu Lion Air dan Batik Air akan beroperasi sementara di Terminal 2E," kata Executive General Manager Bandara Internasional Soekarno Hatta, Agus Haryadi saat dikonfirmasi, Tangerang, Sabtu (9/5/2020).

Menurutnya, hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan pelayanan kepada penumpang dengan kriteria yang diperbolehkan menggunakan transportasi udara selama adanya masa larangan mudik Hari Raya Idul Fitri.
• Bandara Soetta Mendadak Membludak, Ditemukan 11 Penumpang Positif Virus Corona, Begini Kronologinya
Agus menjelaskan, saat ini Terminal 1A Bandara Internasional Soetta sementara ini masih beroperasi melayani penerbangan untuk maskapai Airfast dan Trigana Air sebelum mengikuti langkah Lion Air.
"Nantinya akan mengikuti Lion Air pindah ke Terminal 2D paling lambat pada pertengahan Mei 2020," ujarnya.
Kriteria pemudik
Diketahui, perjalanan yang diperbolehkan untuk dilakukan transportasi udara selama masa larangan mudik tertuang di dalam SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Kriteria calon penumpang yang diperbolehkan pakai pesawat udara selama larangan mudik adalah:
1. Orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan
2. Pelayanan percepatan penanganan corona.
3. Pelayanan pertahanan keamanan dan ketertiban umum
4. Pelayanan kesehatan
5. Pelayanan kebutuhan dasar
6. Pelayanan pendukung layanan dasar
7. Pelayanan fungsi ekonomi penting.
8. Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orang tua, suami istri, anak saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia.
"Setiap penumpang yang akan bepergian menggunakan transportasi udara selama larangan mudik ini harus sesuai dengan kriteria dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Kami tegaskan bahwa, operasional penerbangan domestik bukan untuk pemudik," kata Agus Haryadi.
Adapun PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Utama Bandara Internasional Soetta dalam hal ini berkomitmen memastikan operasional bandara memenuhi ketentuan protokol kesehatan sebagaimana tercantum di dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 dan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020.
Persyaratan Mendapatkan Pelayanan Penerbangan Lion Air saat Pandemi Virus Corona
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI memperbolehkan maskapai penerbangan Lion Air beroperasi 3 Mei 2020.
Pihak Kemenhub perbolehkan Lion Air beroperasi saat pandemi virus corona atau Covid-19, untuk penerbangan khusus maskapai Lion Air.
Diketahui penerbangan khusus Lion Air tersebut antara lain, pengangkutan kargo, penerbangan pebisnis bukan untuk mudik, penerbangan bagi pimpinan lembaga tinggi negara RI atau tamu kenegaraan.
Kemudian, untuk operasional kedutaan besar, perwakilan organisasi internasional yang memiliki kedudukan di Indonesia.
• Lion Air kembali Buka Penerbangan Domestik, Penumpang harus Sertakan Surat Keterangan Sehat
• Mulai 3 Mei Maskapai Lion Air Diizinkan Layani Penerbangan Tapi Bukan untuk Pemudik
• Lion Air Group Akan Kembali Beroperasi Melayani Rute Domestik Mulai 3 Mei 2020
Selain itu, penerbangan operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat, layanan penerbangan khusus (repatriasi) untuk pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA).
Layanan penerbangan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Rebulik Indonesia Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama masa angkutan udara Idul Fitri periode 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19).
Rencana operasional akan melayani rute-rute penerbangan dalam negeri termasuk kota atau destinasi berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan wilayah dengan transmisi lokal atau daerah terjangkit (Zona Merah).
“Bagi pebisnis atau penumpang dengan pengecualian wajib memenuhi protokol penangangan Covid-19 melalui pengisian kelengkapan dokumen dan melampirkan sebelum keberangkatan berdasarkan persyaratan,” ujar Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/4/2020).
Adapun persyaratannya sebagai berikut:
1. Surat keterangan sehat dari rumah sakit setempat, yang menerangkan bebas atau negatif Covid-19 dengan ketentuan maksimum tujuh (7) hari setelah hasil uji keluar, telah melakukan rangkaian pemeriksaan melalui metode tes diagnostik cepat (rapid diagnostic test), Swab Test atau PCR (Polymerase Chain Reaction).
2.Terperinci mengisi surat pernyataan di rute PSBB atau Zona Merah yang disediakan oleh Lion Air Group.
3. Melampirkan surat keterangan perjalanan dari instansi/ lembaga/ perusahaan yang menjelaskan bahwa calon tamu atau penumpang bepergian menggunakan pesawat udara bukan untuk “mudik”.
4. Bagi pedagang atau pengusaha logistik yang tidak memiliki instansi dapat membuat surat pernyataan untuk berdagang/ transaksi secara benar.
5. Mengikuti ketentuan lain yang ditetapkan Pemerintah Untuk mempersiapkan rencana perjalanan bagi pebisnis dan calon tamu tujuan tertentu, Lion Air akan mengoperasikan armada Boeing 737-900ER (215 kelas ekonomi), Boeing 737-800NG (189 kelas ekonomi).
Selain itu, Lion Air juga akan mengoperasikan Airbus 330-300CEO (440 kelas ekonomi) dan Airbus 330-900NEO (436 kelas ekonomi).
Untuk Wings Air beroperasi dengan ATR 72-500 dan ATR 72-600 guna menambah pengalaman terbang berjenis pesawat baling-baling (propeller).
Armada ini memiliki konfigurasi 72 kursi kelas ekonomi (tata letak 2-2).
Batik Air menyediakan armada Airbus 320-200CEO dan Airbus 320-200NEO (12 kelas bisnis dan 144 kelas ekonomi), Boeing 737-800NG (12 kelas bisnis dan 158 kelas ekonomi) serta Boeing 737-900ER (12 kelas bisnis dan 144 kelas ekonomi).
Pesawat ini menawarkan berkapasitas 12 kursi kelas bisnis dan 144 kelas ekonomi yang dilengkapi inflight entertainment (audio video on demand) di setiap kursi, jarak antarkursi (seat pitch) lega, serta sajian makanan (inflight meals).