Pembunuhan

FAKTA BARU: 2 Pelaku Pembunuhan Elvina Ternyata Mantan Napi yang Baru Dibebaskan Program Asimilasi

Kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Elvina (21) mengungkap fakta baru. Pelakunya ternyata mantan napi kasus pencabulan

TRI BUN MEDAN/Victory Arrival
Polrestabes Medan memperlihatkan tiga tersangka kasus pembunuhan Elvina (21), Jumat (8/4/2020). Ketiga pelaku tersebut adalah Jeffry (22/kanan) sebagai otak pelaku bersama pelaku lainnya, Michael (22?tengah) dan ibu Jeffry bernama Tek Sukfen (56). 

WARTAKOTALIVE.COM, DELI SERDANG -- Kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Elvina (21) mengungkap fakta baru.

Sebelumnya disebutkan bahwa pembunuhan tersebut dilatar belakangi cinta, dimana Elvina menolak cinta  Jeffry (22), yang membunuhnya.

Belakangan terungkap bahwa Jeffry dan Michael (22) temannya, yang membantu pembunuhan Elpina adalah mantan narapidana (napi).

Update: Kasus Pembunuhan Elvina Terungkap, Karena Cinta Ditolak, Ibu Pelaku Ikut Terseret Jadi TSK

Misteri Pembunuhan Elvina di Medan, Pra Rekonstruksi Usai, Tersangka Belum Ditetapkan, Ada Apa?

Cinta Terganjal Restu Pria Ini Bunuh Kekasihnya: Saya Sangat Mencintai Elvina Sehingga Saya Membunuh

Jeffry dan Michael adalah mantan napi yang mendapatkan program asimilasi Kemenkumham karena penyebaran Covid-19.

Otak pelaku pembunuhan Evina, Jeffry (22) bersama sang ibu bernama Tek Sukfen (56) saat digiring ke sel tahanan. Sang ibu ikut terseret karena membantu menutupi perilaku anaknya yang hendak membuang mayat korban.
Otak pelaku pembunuhan Evina, Jeffry (22) bersama sang ibu bernama Tek Sukfen (56) saat digiring ke sel tahanan. Sang ibu ikut terseret karena membantu menutupi perilaku anaknya yang hendak membuang mayat korban. (TRI BUN MEDAN/Victory Arrival)

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Edison Isir memaparkan, Jeffry dan Michael pernah menekam di penjara karena melakukan perbuatan cabul.

"Yang menjadi catatan J dan M adalah para eks narapidana untuk kasus perbuatan cabul yang baru mengikuti asimilasi terhitung 7 April 2020 lalu," kata Kombes Isir saat ekspose kasus pembunuhan Elvina, Jumat (8/5/2020) di Markas Polrestabes Medan.

Ternyata Ayah Ferdian Paleka Sudah Memintanya Menyerahkan Diri, Ferdian Pilih Kabur karena Takut

Isir menyebutkan, Jeffry dihukum pidana sejak 25 November 2016 di Lapas Tanjung Gusta Medan yang lalu dipindahkan pada Lapas Pemuda Kelas III Langkat.

Sementara, Michael dihukum sejak tanggal 27 Januari 2017 di Lapas Tanjung Gusta Medan, juga kemudian dipindahkan ke Lapas Pemuda Kelas III Langkat.

"Pelaku J dipidana 6 tahun 6 bulan untuk kasus perbuatan cabul terhadap anak yang ditangani Polda Sumut.

Sambut Lebaran, Ivan Gunawan Dan Junita Liesar Luncurkan Kaftan Elegan

Tersangka M juga sama dipidana kasus cabul dihukum selama 7 tahun ditangani Polrestabes Medan," jelasnya.

Polrestabes Medan menetapkan tiga tersangka pelaku pembunuhan Elvina yang dimasukkan dalam kardus di Komplek Cemara Asri, Jalan Duku No 40 Kecamatan Percuseituan, Deliserdang.

Ketiga pelaku tersebut adalah Jeffry sebagai otak pelaku bersama pelaku lainnya, Michael dan ibu Jeffry bernama Tek Sukfen (56).

Kombes Isir mengungkapkan motif dari tersangka Jeffry adalah karena korban menolak ajakan untuk bersetubuh.

Baim Wong Sesalkan Driver Ojol yang Tipu Dirinya, Pura-pura Habis Bensin Biar Dikasih Duit

"Motifnya sejauh ini masih kita dalami, rencana juga masih kami dalami. Awalnya karena tersangka J ditolak ketika bersetubuh dan mendorong korban pingsan, kemudian membunuh korban," ungkapnya saat konfrensi pers di Polrestabes Medan, Jumat (8/5/2020).

Isir menyebutkan antara pelaku Jeffty dan korban adalah berteman dekat. Sedangkan hubungan antara tersangka Michael dan Elvina adalah mantan pacar.

BAZNAS Terima Dana Zakat Sebesar Rp21 Miliar dari Bank Permata

"Jadi antara J dan korban dan tidak ada hubungan (asmara), sebatas kawan saja. Kalau hubungan tersangka M dan korban, masa pacaran sudah selesai, statusnya mantan pacar," ungkapnya.

Ia menyebutkan bahwa ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani prarekonstruksi.

"Kejadian terjadi pada Rabu 6 Mei 2020 sekitar pukul 13.30 WIB di rumah tersangka J di Jalan Duku No 40 Komplek Cemara Asri.

"Setelah kita lakukan prarekonstruksi, untuk tersangka kita tetapkan sebanyak 3 orang yaitu pria berinisial J 22 tahun, warga Komplek Cemara Asri. Tersangka M 22 tahun beralamat di Medan Tembung dan TS berumur 56 tahun orangtua dari tersangka J pekerjaan ibu rumah tangga warga komplek Cemara Asri," tuturnya.

Kasus pembunuhan berlatarbelakang asmara ini terjadi di sebuah rumah di Jalan Duku Komplek Cemara Asri, Kecamatan Percutseituan, Rabu (5/6/2020) malam. DIketahui pembunuhan dilakukan oleh seorang pria terhadap kekasihnya sendiri.
Kasus pembunuhan berlatarbelakang asmara ini terjadi di sebuah rumah di Jalan Duku Komplek Cemara Asri, Kecamatan Percutseituan, Rabu (5/6/2020) malam. DIketahui pembunuhan dilakukan oleh seorang pria terhadap kekasihnya sendiri. (Istimewa/Facebook)

Kronologi Pembunuhan

Kronologi pembunuhan berawal saat korban Elvina dikontak oleh Jeffry, dan diminta untuk datang ke rumahnya di Komplek Cemara Asri.

"Kronologi kejadian, secara singkat dimana saudara J mengkontak korban untuk datang ke rumahnya. Lalu korban mengontak M (Michael) untuk mengantarkan ke rumah J.

Dituduh Jadi PSK Online dan Pernah Kerja di Alexis, Penyanyi Cantik Liza Aditya Tempuh Jalur Hukum

Lalu tersangka J mengajak korban untuk bersetubuh, namun dalam prosesnya korban menolak.

Selanjutnya tersangka J membenturkan kepala korban di kamar mandi, selanjutnya tersangka J bersetubuh dengan korban yang dalam keadaan pingsan," ungkap Isir.

Usai menyetubuhi korban, J secara sadis membunuh korban dengan cara ditikam.

Jeffry kemudian memberitahukan kepada Michael.

Ia juga memerintahkan Michael untuk membeli 2 botol bensin.

Roy Kiyoshi Resmi Berstatus Tersangka dan Ditahan di Rutan Satnarkoba Polres Jaksel

Tersangka J kemudian menyiram bensin ke tubuh Elvina dan membakarnya.

Sementara tersangka Michael menghubungi ibu Jeffry, bernama Tek Sukfen yang langsung mendatangi TKP.

Isir membeberkan bahwa Jeffry sempat membelah perut dan memotong lengan korban. Dan memasukkan korban ke dalam kardus dengan bantuan ibunya.

"Tersangka J mengambil parang dari dapur, lalu membelah perut dan memotong lengan kanan korban. Lalu tersangka TS mengambil kardus dari gudang dan kemudian tersangka J dan TS membantu memasukkan korban ke dalam kardus," jelas Isir.

"TS juga berupaya untuk menghilangkan jejak dari pembunuhan yang dilakukan oleh anaknya," terang Isir.

Tek Sukfen pula yang menghubungi ibu Michael berinisial J untuk datang ke TKP.

Jadwal Imsak, Subuh, Buka Puasa Sabtu 9 Mei Wilayah DKI Jakarta, Depok, Bogor, Bekasi dan Tangerang

"Lalu ibu Michael bersama pamannya datang ke TKP dan diberitahu bahwa anaknya (Michael) telah melakukan pembunuhan," jelas Isir.

Lalu Jeffry memesan taksi online dengan rencana membawa kardus tersebut ke Lubuk Pakam. Setelah taksi datang, Isir menjelaskan bahwa Jeffry mendorong kardus ke ruang tamu.

"Namun karena kardus sobek dan darah berceceran sehingga rencana mengangkut kardus yang berisikan korban dibatalkan. Kemudian diperintahkan tersangka M untuk membayar pembatalan taksi senilai Rp 155 ribu," ungkap Isir.

Lalu, tersangka Michael diintimidasi oleh pelaku Tek Sukfen dan Jeffry untuk mengakui bahwa dirinya yang melakukan pembunuhan.

Pernikahannya Selalu Kandas, Kini Shinta Bachir Kesepian Lalui Ramadan di Tengah Pandemi Corona

"Sehingga tersangka M menulis surat pernyataan di atas kertas dan mencoba meminum obat nyamuk untuk meyakinkan seluruh rangkaian kejadian tersebut dilakukan oleh tersangka M tanpa melibatkan orang lain," jelas Isir.

Selanjutnya, pukul 17.00 WIB ibu tersangka Michael dan pamannya memberitahu kejadian tersebut kepada orangtua korban. (vic/tri bun-medan.com)

 Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul INILAH Rekam Jejak Kejahatan Dua Pembunuh Elvina, Berstatus Napi Asimilasi Kasus Cabul,  Penulis: Victory Arrival Hutauruk

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved