Kriminalitas
Kasus Perampokan dan Penganiayaan Modus MiChat, Polisi Turut Amankan Penadah Barang Curian
Bukan hanya pelaku perampokan dan penganiayaan terhadap perempuan, petugas juga meringkus penadah barang curian dari hasil rampokan tersebut.
Penulis: Desy Selviany |
WARTAKOTALIVE.COM, TAMANSARI - Pelaku penganiayaan terhadap perempuan di Hotel Sumi, Tamansari, Jakarta Barat, Minggu (3/5/2020), telah dibekuk, Rabu (6/5/2020).
Bukan hanya pelaku perampokan, petugas juga meringkus penadah barang curian dari hasil rampokan tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari Kompol Dicky Ferttofan mengatakan, pelaku berinisial M alias Konang diamankan di rumahnya Duri Pulo, Gambir, Jakarta Barat.
Penangkapan pelaku dan penadah itu dilakukan tiga hari pasca kejadian pelaku menganiaya dan merampok wanita berinisial E (19).
Saat diamankan ,pelaku yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online (Ojol) itu sempat melawan petugas.
Lantas polisi melepaskan tembakan kepada Konang yang melawan petugas.
• Pelaku Penganiayaan Perempuan di Hotel Tamansari Jakarta Barat Dilacak Pakai Jejak Simcard
• Kenal Semalam Lewat MiChat, Wanita Muda di Tamansari Jadi Korban Penganiayaan Berencana

"Sehingga pelaku kami berikan tindakan tegas terukur di kakinya," kata Dicky dalam konferensi pers yang ditayangkan di Instagram @Polsekmetrotamansari, Jumat (8/5/2020).
Selain M, polisi juga mencokok IR (32). Tersangka IR merupakan penadah ponsel curian yang dijual korban melalui jejaring Facebook.
Setelah melukai korban, M menggasak barang berharga milik korban seperti cincin dan ponsel.
Ponsel milik korban kemudian dijual teman pelaku yakni D ke jejaring Facebook.
"Jadi selain M dan IR, pelaku lainnya D juga terlibat dalam kasus ini," kata Dicky.
• Berkenalan Lewat Aplikasi MiChat, Perempuan Muda Ini Malah Dirampok dan Ditusuk Teman Kencan
• Kondisi Perempuan Tanpa Busana Bersimbah Darah di Kamar Hotel di Taman Sari Jakarta Barat
Pelaku D diduga kuat mengetahui perampokan yang dilakukan M. Pasalnya, D yang mengantarkan M ke hotel dan membawa tersangka ke rumah sakit karena digigit korban.
Selain itu, D juga yang menawarkan ponsel korban ke jejaring media sosial Facebook.
"Saat ini status D sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah kami buru," katanya lagi.
Tersangka utama M dijatuhi pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman sembilan tahun penjara.