Kasus Ferdian Paleka
Cerita Orangtua Tersangka Aidil, Kerap Dikasih Uang dari Hasil Youtube Ferdian Paleka
"Suka ngasih uang sama istri, enggak banyak. Pernah ngasih Rp 500.000, Rp 300.000. Bilangnya uang dari video," ujar Roni.
"Suka ngasih uang sama istri, enggak banyak. Pernah ngasih Rp 500 ribu, Rp 300 ribu. Bilangnya uang dari video," ujar Roni.
• Ini Wajah Memelas Ferdian Paleka Ditangkap Polisi saat akan Kabur di Tol Tangerang-Merak
• Ini Video Detik-Detik Ferdian Paleka Ditangkap Polisi di Tol Tangerang-Merak
• Ferdian Paleka Diledek saat Ditangkap, Kamu Sebentar lagi Bebas, tapi Boong
Roni tampak tegar namun tiba-tiba bersedih dan air matanya meleleh saat ia yang datang bersama anak keduanya, perempuan, bercerita bahwa adiknya merindukan kakaknya.
"Saya tidak mengutuk perbuatannya. Saya hanya sedih dengan nasib anak saya yang harus melewati hal ini di masa hidupnya," kata Roni yang mengaku kaget saat melihat konten video yang dibuatnya, sekalipun peran Aidil hanya sesekali terlihat.
"Dasar kenakalan remaja, orang iseng. Saya yakin si Aidil tidak memprediksi bakal begini kejadiannya,"ucap Roni.
Aidil (21), otak dibalik pemberian dus berisi sampah dan batu pada waria di Jalan Ibrahim Adjie Kota Bandung pada Jumat 1 Mei dini hari.
Dalam video, Aidil bersama Ferdian Paleka dan TB Fahdinar tampak seolah ingin memberi bantuan makanan dalam dus pada waria.
Namun ternyata, isi dusnya itu hanya sampah.
"Jadi awalnya Aidil memberi Ide pada Ferdian dan TB Fahdinar ntuk membuat video prank pemberian makanan pada waria di pinggir jalan dengan menggunakan dus mie instan," ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri di Mapolrestabes Bandung, Jumat (8/5/2020).
Usulan itu kemudian direspon oleh keduanya.
Mereka kemudian mencari dus mie instant dan mengumpulkannya. Mereka pun mencari waria dan bertemu di Jalan Ibrahim Adjie.
"Lalu Ferdian dan TB Fahdinar memberikan dus itu dengan batu dan sampah tanpa sepengetahuan waria.
Sedangkan Aidil berperan merekam pemberian dus berisi sampah itu ke waria," ujarnya.
Adapun pada 3 Mei, video rekaman pemberian dus berisi sampah itu viral. Waria yang terlibat dalam video itu marah dan melaporkan ketiganya ke polisi.
"Mereka membuat dan mengunggah konten itu supaya dapat subscirber dan ditonton banyak orang. Dengan ditonton banyak orang, mereka bakal dapat duit," kata Galih.
Perbuatan Ferdian, TB Fahdinar dan Aidil diatur di Pasal 45 ayat 3 Undang-undang ITE yang mengatur, setiap orang dengan sengaja tanpa hak, mendistribusikan informasi atau dokumen elektronik, memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.