Aksi KKB Papua
Mata-mata KKB Papua yang Ditangkap TNI-Polri Ternyata Atur Strategi Tembak Karyawan Freeport
Seperti diketahui, Ivan Sambom ditangkap TNI-Polri saat penggerebekan sebuah kamp Jalan Trans Nabire, Kampung Jayanti, Distrik Iwaka.
Selain itu, Ivan Sambom juga kerap membuat postingan yang mendukung gerakan Papua merdeka.
Ini diketahui dari akun facebook yang dimilikinya.
"Ivan Sambom juga beberapa kali membagikan postingan yang memperlihatkan adanya statement dari Sebby Sambom dan Veronica Koman yang menyerukan gerakan kemerdekaan Papua dari NKRI," kata Paulus.
Sebelumnya, Tim penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mimika, Papua menetapkan Ivan Sambom sebagai tersangka kasus makar.
• Pasukan Gabungan TNI-Polri Tembak 4 KKB Papua saat Baku Tembak di Tembagapura, Ini Kronologinya
Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gede Era Adhinata, di Timika, Jumat, menjelaskan, penetapan Ivan Sambom sebagai tersangka setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan intensif sejak Kamis (9/4) hingga Jumat petang.
Tim Satuan Reskrim Polres Mimika juga mendapat dukungan dari Tim Satgas Nemangkawi melakukan gelar perkara untuk menetapkan Ivan Sambom sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan saat ini menjalani penahanan di Rutan Polres Mimika," ujar AKBP Era Adhinata.
• KKB Papua Menyusup ke Freeport Ternyata Didukung Karyawan yang Berkhianat, Berikut Ini Kronologinya
Ivan Sambom terbukti telah membantu KKB Papua dalam menjalankan aksinya.
Kapolres mengatakan berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan, Ivan Sambom merupakan pemilik rumah yang dijadikan kamp tempat persembunyian anggota KKB Papua.
KKB Papua yang bersembunyi di rumah Ivan Sambom tersebut diketahui sebagai dalang penembakan karyawan PT Freeport Indonesia.
• KKB Papua Bikin Ulah Bakar Gereja di Tembagapura, Pasukan Gabungan TNI/Polri Ringkus 4 Orang
"Di rumah itulah ditemukan barang bukti berupa amunisi, senjata rakitan, dan beberapa senjata tajam.
Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, barang bukti itu milik KKB Papua yang selama ini menempati rumahnya sebagai tempat persembunyian" kata AKBP Era Adhinata.
Atas perbuatannya itu, Ivan Sambom disangkakan melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan atau menyembunyikan senjata api atau amunisi dan atau kejahatan terhadap keamanan negara (makar) dan atau kejahatan terhadap jiwa orang (pembunuhan) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 106 KUHP jo 55 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP jo 53 KUHP.
• UPDATE KKB Papua Kelakuannya Bejat Ganggu Anak Gadis Warga, 3000 Personel TNI-Polri Siaga di Mimika
Tersangka Ivan Sambom diketahui sehari-hari bekerja sebagai karyawan pengamanan internal PT Freeport Indonesia.
Berdasarkan hasil penyidikan, yang bersangkutan juga diketahui merupakan anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Militan Mimika