Masyarakat Boleh Mudik Lokal Antar-kawasan Jabodetabek Saat Lebaran, Tapi Ada Syaratnya

Mudik lokal yang dimaksud adalah silahturahmi ke rumah kerabat atau keluarga yang berada di kawasan Jabodetabek.

Editor: Murtopo
Wartakotalive.com/Muhammad Azzam
Pengendara sepeda motor asal Cikokol, Kota Tangerang, Provinsi Banten yang hendak pulang kampung lantaran sudah tak ada pekerjaan dan penghasilan, Agung (28) dan Samtirawan (29), kecewa berat lantaran diminta putar balik oleh petugas di lokasi Check Point Jalan Sultan Agung, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Selasa (28/4/2020) siang. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Masyarakat diperbolehkan mudik lokal antar-kawasan Jabodetabek saat Lebaran.

Mudik lokal yang dimaksud adalah silahturahmi ke rumah kerabat atau keluarga yang berada di kawasan Jabodetabek.

Misalnya, satu keluarga yang tinggal di Kalimalang Jakarta hendak berkunjung ke saudaranya di Depok.

Seperti dilansir dari Kompas.com, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bahwa meski diperbolehkan untuk mudik antar-wilayah Jabodetabek harus mematuhi aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berlaku.

Perlukah Antisipasi Mudik Lokal Jabodetabek Saat Lebaran? Ini Penjelasan Kepala BPTJ Kemenhub

“Tidak ada larangan kalau mudik antar-wilayah Jabodetabek, boleh melakukan pergerakan,” ujar Syafrin saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/5/2020).

Kata Syafrin untuk kendaraan pribadi tetap dibatasi 50 persen dari kapasitas angkut.

Lalu bagi yang menggunakan sepeda motor, jumlah maksimal dua orang yang diangkut dengan catatan alamat pada kartu identitas penduduk pengemudi dan penumpang harus sama.

Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Masyarakat Bila Ingi Bepergian Saat Larangan Mudik

Syafrin juga meminta masyarakat untuk tetap mengenakan masker saat silaturahmi nantinya.

Hal itu untuk menghindari penyebaran Covid-19

“Harus dengan protokol yang ketat, misalnya pakai masker, cuci tangan setelah berinteraksi. Itu upaya kita untuk menghindari diri dari wabah corona,” tutur dia.

Pemerintah hanya melarang masyarakat untuk mudik.

Budi Karya Relaksasi Larangan Mudik Lebaran, YLKI Minta Pemda Abaikan Kebijakan Pemerintah Pusat

Larangan itu ditindaklanjuti kepolisian dengan menggelar Operasi Ketupat dan membuat pos penyekatan di beberapa titik perbatasan wilayah.

Namun, tidak semua orang mudik harus ke luar kota.

Warga asli Jakarta, misalnya, mereka tidak perlu pergi ke luar kota untuk bertemu keluarga dalam merayakan Idul Fitri nanti.

Padahal mudik lokal bisa saja menyebabkan risiko tinggi penyebaran Covid-19.

Sayangnya hingga saat ini belum ada aturan yang mengatur masyarakat tidak diperbolehkan untuk mudik lokal antar-wilayah Jabodetabek.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mau Mudik Lokal di Kawasan Jabodetabek? Ini Aturan yang Wajib Diikuti"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved