PSBB Jabodetabek
Bandara Soekarno Hatta Kembali Layani Penerbangan Komersil
PT Angkasa Pura II mulai aAktifkan Posko di Bandara Setelah Pemerintah Mulai Memperbolehkan Penerbangan Komersil
WARTAKOTA,LIVE.COM, CENGKARENG - PT Angkasa Pura II kembali membuka penerbangan komersial di Bandara Soekarno Hatta, Kamis (7/5/2020).
Pembukaan penerbangan komersial tersebut sesuai dengan surat edaran,
Ditjen Perhubungan Udara No. 31 tahun 2020 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Demikian juga dengan surat edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No. 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
PT Angkasa Pura II (Persero) kemudian memenuhi ketentuan tersebut sebagaimana tercantum di dalam SE No. 31 tahun 2020 yang diterbitkan Ditjen Perhubungan Udara guna mendukung SE No. 4 tahun 2020 dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
“Kami mendukung ketersediaan slot time jika ada maskapai yang melakukan perubahan jadwal penerbangan guna melayani perjalanan penumpang yang masuk dalam kriteria pengecualian," kata President Director PT Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin, Kamis (7/5/2020).
"Khusus di Jabodetabek, penerbangan hanya dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, sedangkan Halim Perdanakusuma belum melayani penerbangan niaga berjadwal dimaksud,” tambahnya.
Muhammad Awaluddin menyatakan bahwa seluruh bandara perseroan yang berjumlah 19 bandara mulai 7 Mei 2020 sudah mengaktifkan posko penjagaan dan pemeriksaan yang dilengkapi fasilitas kesehatan.
Hal ini dilakukan untuk mendukung kelancaran operasional bandara dan penerbangan.
“Pengaktifan posko berkoordinasi dengan stakeholder lainnya seperti TNI, Polri, Kantor Kesehatan Pelabuhan, pemerintah daerah, Gugus Tugas Covid-19 daerah dan instansi lainnya.," ucapnya.
Sementara itu terkait dengan tiket penerbangan, SE No. 31 tahun 2020 yang diterbitkan Ditjen Perhubungan Udara, Muihammad Awaluddin, menjelaskan, penjualan tiket penerbangan tidak boleh dilakukan di bandara.
Berdasarkan SE No. 4/2020 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyebutkan bahwa yang masuk ke dalam kriteria pengecualian adalah perjalanan orang yang bekerja
pada lembaga pemerintah atau swasta. Yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum.
Juga pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar serta pelayanan fungsi ekonomi penting.
Kriteria pengecualian juga mencakup perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/angkasa-pura-ii-operasi.jpg)