Virus Corona
Wabah Virus Corona, Pemerintah Tetapkan Sejumlah PNS Tidak Dapat THR pada Lebaran Tahun ini
Wabah Virus Corona, Pemerintah Tetapkan Sejumlah PNS Tidak Dapat THR pada Lebaran Tahun ini. Berikut daftarnya :
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkues) secara resmi tidak akan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah pegawai negeri sipil (PNS).
Dikutip dari Kompas.com, hal itu sebagai bentuk penghematan anggaran belanja pemerintah untuk menyokong pembiayaan Covid-19.
Merujuk Surat Menteri Keuangan (Menkeu) per tanggal 30 April 2020 yang ditujukan kepada Menpan-RB, Tjahjo Kumolo terdapat daftar PNS yang tidak mendapatkan THR pada lebaran kali ini.
• Kasus Almira, Denny Siregar Sebut Partai Demokrat Seringkali Jumpa Pers, Mirip Anies Baswedan
• Disarankan Ikuti Jejak Said Didu Mangkir Panggilan Polisi, Denny Siregar: Keren Itu Kabur ke Saudi
Berikut Daftarnya :
- Pejabat Negara, kecuali Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.
- Wakil Menteri.
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Poiri dalam Jabatan Pimpinan Tinggi atau dalam jabatan setara Jabatan Pimpinan Tinggi.
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri dalam jabaran Fungsional Ahli Utama atau dalam jabatan setara Jabatan Fungsional Ahli Utama.
- Dewan Pengawas Badan Layanan Umum (BLU).
- Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP).
- Staf Khusus di lingkungan kementerian.
- Hakim Ad hoc.
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD
- Pimpinan Lembaga Non-Struktural (LNS), Pimpinan LPP, Pejabat Pengelola Badan Layanan Umum (BLU), atau pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan pejabat negara, wakil menteri, pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi, atau pejabat dalam jabatan fungsional ahli utama.
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
• Berseteru Denny Siregar, Annisa Pohan Setuju dengan Rachland Nashidik Soal Mendidik Orang Bodoh
Erick Thohir Hapus THR Pejabat BUMN
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memutuskan untuk tidak memberi Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pejabat perusahaan negara tahun ini.
Mereka yang tidak mendapatkan THR antara lain jajaran direksi dan komisaris perusahaan-perusahaan pelat merah.
Hal tersebut diketahui berdasarkan Surat Edaran Nomor S-255/MBU/04/2020 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Direksi dan Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Negara tahun 2020.
Erick mengatakan, keputusan itu diambil setelah melihat perkembangan penyebaran Covid-19 di Indonesia yang telah berdampak luas, baik secara sosial, ekonomi, maupun keuangan perusahaan-perusahaan BUMN.
“Kepada direksi dan dewan komisaris/dewan pengawas tidak diberikan THR tahun 2020,” tulis Erick dikutip dari Kompas.com pada Selasa (21/4/2020).
Selain itu, Erick meminta kepada perusahaan agar dana yang seharusnya digunakan untuk membayar THR dialokasikan untuk sumbangan penanganan Covid-19 di Indonesia.
Tak hanya itu, kebijakan ini juga berlaku bagi anak cucu usaha BUMN.
“Direksi wajib melaporkan pelaksanaan surat ini kepada Wakil Menteri BUMN yang membawahi masing-masing BUMN,” kata Erick.
• Perseteruan FKM UI dengan Pemerintah, dr Shela Putri Sundawa : Maaf Sayang, Aku Belum Lupa Ingatan
Sebelumnya, wabah corona telah melanda Indonesia.
Tak hanya masalah kesehatan, perekonomian juga ikut terganggu karena pandemi ini.
Bahkan, sejumlah perusahaan swasta dan badan usaha milik negara (BUMN) kondisi keuangannya babak belur.
• Waspada, Puncak Pandemi Virus Corona di Indonesia Diprediksi Sepanjang Bulan Mei Hingga Awal Juni
Kendati begitu, perusahaan-perusahaan milik negara akan tetap memberi THR pada tahun 2020 ini.
“Sampai hari ini tidak ada kebijakan untuk meniadakan THR (bagi karyawan BUMN),” ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga kepada Kompas.com, Selasa (7/4/2020).
Resmi Hapus THR PNS Tahun Ini
Pemerintahan Joko Widodo atau Jokowi juga menghapus Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur SIpil Negara (ASN) dan Anggota Dewan tahun Ini.
Pencairan THR hanya berlaku untuk ASN yang jabatannya setara dengan eselon III ke bawah.
Keputusan tersebut diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Dirinya memastikan memastikan THR untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri eselon III ke bawah akan dibayarkan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Namun, ASN eselon III ke atas termasuk Presiden, Wakil Presiden, menteri hingga Anggota Dewan perwakilan rakyat (DPR) maupun anggota Dewan perwakilan Daerah (DPD) tidak akan mendapatkan THR pada tahun ini.
"THR untuk ASN, TNI, dan Polri akan dibayarkan, untuk ASN TNI Polri seluruhnya, yang posisinya sampai dengan eselon III ke bawah," ujar Sri Mulyani dikutip dari Kompas.com usai Sidang Kabinet Paripurna dalam video conference, Selasa (14/4/2020).
• DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat Terapkan PSBB, Mengapa Ganjar Pranowo Belum Ajukan PSBB?
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu pun menjelaskan, THR yang didapat tidak sama seperti tahun sebelumnya.
THR tahun ini hanya berupa gaji pokok plus tunjangan melekat, seperti tunjangan istri/ suami dan anak. Namun, tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin).
Bendahara Negara itu mengatakan, para pensiunan ASN, TNI, dan Polri juga akan mendapatkan THR seperti yang telah direncanakan.
• Stafsus Jokowi Pegang Proyek Kartu Prakerja Rp 5,6 Trilun, Rachland Nashidik : Pecat Stafsus Korup!
"Seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukin," jelas Sri Mulyani.
"Pensiun juga tetap sesuai tahun lalu karena mereka kelompok yang mungkin tertekan juga," jelas dia.
Dia pun menyebutkan, presiden, wakil presiden, bersama para menteri tidak akan mendapat THR tahun ini.
Kebijakan yang sama juga akan berlaku bagi anggota DPR dan DPD.
"Untuk presiden, wapres, menteri, (anggota) DPR, DPD, tidak dapat THR dengan keputusan tersebut," kata dia.
• Perusahaan Pribadi Bermain Proyek, Ombudsman Nilai Staf Khusus Jokowi Terindikasi Malaadministrasi
Sri Mulyani pun menjelaskan, hingga saat ini, aturan mengenai pencairan THR masih diproses dan menunggu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Beleid tersebut nantinya akan berupa Peraturan Presiden (Perpres).
"THR akan dilakukan sesuai siklusnya, sekarang proses revisi Perpres sesuai instruksi Presiden," tambahnya.
• Rachland Nashidik Minta Jokowi Hentikan Pelatihan Kerja di Tengah Epidemi, Langsung Beri Rakyat BLT