Virus Corona

Wabah Virus Corona, Pemerintah Tetapkan Sejumlah PNS Tidak Dapat THR pada Lebaran Tahun ini

Wabah Virus Corona, Pemerintah Tetapkan Sejumlah PNS Tidak Dapat THR pada Lebaran Tahun ini. Berikut daftarnya :

Editor: Dwi Rizki
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi -- jadwal pencairan THR 2020 untuk PNS/TNI/Polri dengan beberapa perubahan 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkues) secara resmi tidak akan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah pegawai negeri sipil (PNS).

Dikutip dari Kompas.com, hal itu sebagai bentuk penghematan anggaran belanja pemerintah untuk menyokong pembiayaan Covid-19.

Merujuk Surat Menteri Keuangan (Menkeu) per tanggal 30 April 2020 yang ditujukan kepada Menpan-RB, Tjahjo Kumolo terdapat daftar PNS yang tidak mendapatkan THR pada lebaran kali ini.

Kasus Almira, Denny Siregar Sebut Partai Demokrat Seringkali Jumpa Pers, Mirip Anies Baswedan

Disarankan Ikuti Jejak Said Didu Mangkir Panggilan Polisi, Denny Siregar: Keren Itu Kabur ke Saudi

Berikut Daftarnya :

  1. Pejabat Negara, kecuali Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.
  2. Wakil Menteri.
  3. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Poiri dalam Jabatan Pimpinan Tinggi atau dalam jabatan setara Jabatan Pimpinan Tinggi.
  4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri dalam jabaran Fungsional Ahli Utama atau dalam jabatan setara Jabatan Fungsional Ahli Utama.
  5. Dewan Pengawas Badan Layanan Umum (BLU).
  6. Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP).
  7. Staf Khusus di lingkungan kementerian.
  8. Hakim Ad hoc.
  9. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD
  10. Pimpinan Lembaga Non-Struktural (LNS), Pimpinan LPP, Pejabat Pengelola Badan Layanan Umum (BLU), atau pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan pejabat negara, wakil menteri, pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi, atau pejabat dalam jabatan fungsional ahli utama.
  11. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.
  12. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Berseteru Denny Siregar, Annisa Pohan Setuju dengan Rachland Nashidik Soal Mendidik Orang Bodoh

Erick Thohir Hapus THR Pejabat BUMN

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memutuskan untuk tidak memberi Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pejabat perusahaan negara tahun ini.

Mereka yang tidak mendapatkan THR antara lain jajaran direksi dan komisaris perusahaan-perusahaan pelat merah.

Hal tersebut diketahui berdasarkan Surat Edaran Nomor S-255/MBU/04/2020 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Direksi dan Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Negara tahun 2020.

Erick mengatakan, keputusan itu diambil setelah melihat perkembangan penyebaran Covid-19 di Indonesia yang telah berdampak luas, baik secara sosial, ekonomi, maupun keuangan perusahaan-perusahaan BUMN.

“Kepada direksi dan dewan komisaris/dewan pengawas tidak diberikan THR tahun 2020,” tulis Erick dikutip dari Kompas.com pada Selasa (21/4/2020).

Selain itu, Erick meminta kepada perusahaan agar dana yang seharusnya digunakan untuk membayar THR dialokasikan untuk sumbangan penanganan Covid-19 di Indonesia.

Tak hanya itu, kebijakan ini juga berlaku bagi anak cucu usaha BUMN.

“Direksi wajib melaporkan pelaksanaan surat ini kepada Wakil Menteri BUMN yang membawahi masing-masing BUMN,” kata Erick.

 Perseteruan FKM UI dengan Pemerintah, dr Shela Putri Sundawa : Maaf Sayang, Aku Belum Lupa Ingatan

Sebelumnya, wabah corona telah melanda Indonesia.

Tak hanya masalah kesehatan, perekonomian juga ikut terganggu karena pandemi ini.

Bahkan, sejumlah perusahaan swasta dan badan usaha milik negara (BUMN) kondisi keuangannya babak belur.

 Waspada, Puncak Pandemi Virus Corona di Indonesia Diprediksi Sepanjang Bulan Mei Hingga Awal Juni

Kendati begitu, perusahaan-perusahaan milik negara akan tetap memberi THR pada tahun 2020 ini.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved