Virus Corona
UPDATE Sampai Saat Ini Hampir 17.000 Karyawan di Jakarta Pusat Kena PHK Akibat Pandemi Covid
saat ini sebanyak 16.699 karyawan di Jakarta Pusat berada dalam status dirumahkan ataupun terkena pemutusan hubungan kerja akibat pandemi COVID
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Sejak pandemi Covid-19 jumah karyawan yang dirumahkan ata kena PHK semakin bertambah.
Suku Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Pusat mencatat hingga saat ini sebanyak 16.699 karyawan di Jakarta Pusat berada dalam status dirumahkan ataupun terkena pemutusan hubungan kerja ( PHK) akibat pandemi COVID-19.
"Dampaknya memang besar, sangat banyak sekali. Hingga ribuan itu, kami sudah catat, itu kami dapat dari Dinas, Dinas pun dapat dari Kementerian (Ketenagakerjaan RI)," ujar Kepala Suku Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Pusat Fidiyah Rokhim saat dihubungi di Jakarta, Minggu (3/5/2020), seperti dikutip Antara.
Berdasarkan data yang dihimpun Sudin Nakertrans dan Energi Jakarta Pusat, didapatkan karyawan yang bekerja di sektor formal seperti perusahaan ataupun korporasi paling banyak menerima kabar dirumahkan ataupun PHK dengan jumlah 11.792 orang.
• PHK Buat Anies Baswedan Evaluasi Jumlah Penerima Bantuan Sosial
• Pandemi Covid-19 Mengubah Perilaku Konsumen, Membuat Sebagian Besar Industri Nyaris Bangkrut
Sementara itu, dari sektor informal seperti usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) ataupun toko-toko tercatat sebanyak 4.907 orang terkena dampak sistem dirumahkan atau PHK.
Dari kedua jenis status pekerjaan, tenaga kerja yang bekerja di Jakarta Pusat mendapatkan status dirumahkan dibandingkan PHK.
Ada sebanyak 13.949 orang harus dirumahkan akibat perusahaan tempatnya bekerja tutup dan tidak beroperasi selama COVID-19 menyerang Ibu Kota.
Sedangkan sebanyak 2.750 orang menjadi korban PHK.
Para pekerja yang terkena dampak paling banyak dengan status dirumahkan atau PHK itu pun berasal dari Provinsi DKI Jakarta dengan total 11.393 orang.
Pengemudi Sementara untuk pegawai dari luar DKI Jakarta yang terkena dampak berjumlah 5.306 orang.
Saat ini untuk memfasilitasi korban PHK atau pun pekerja dirumahkan, pemerintah menyediakan program pelatihan bagi para pekerja itu melalui program kartu prakerja.
Sebanyak hampir 17.000 orang itu termasuk dalam pendataan Kementerian Ketenagakerjaan RI yang mencatat 1.722.958 pekerja yang terkena dampak COVID-19 dengan status pekerjaan dirumahkan ataupun PHK di seluruh Indonesia.
Kemnaker RI dalam konferensi pers di BNPB, Sabtu (2/5), menyatakan akan terus mendukung serta berperan sebagai mitra aktif dengan menyediakan data pekerja atau buruh baik yang dirumahkan maupun di-PHK.
Hingga saat ini ada sekitar 168.111 orang yang telah lolos dalam Program Prakerja dan secara bertahap pemerintah mengirimkan dana sebesar Rp 3,55 juta kepada masing-masing peserta.
Selain dana langsung, para peserta program prakerja dapat mengakses pelatihan yang telah disediakan dari 200 perusahaan dengan 1.500 jenis pelatihan yang terdapat di delapan platform digital sehingga peserta memiliki hak penuh untuk memilih sesuai dengan minat.
Lebih dari 7.000 Buruh Dipaksa PHK Massal di Tangerang
WARTAKOTALIVE.COM, TIGARAKSA - Ribuan buruh di Kabupaten Tangerang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal akibat pandemi virus corona atau Covid-19.
Bahkan, PHK itu membuat buruh meninggal dunia karena nekat bunuh diri.
Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Insdustrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Hendra menyebutkan, sudah ada 7.715 buruh terkena PHK per 1 Mei 2020.
"Jumlahnya 7.000 lebih mereka yang sudah berhenti kerja," ujar Hendra kepada Wartakotalive.com, Jumat (1/5/2020).
• Buruhnya Terpapar Virus Corona, Dua Pabrik di Kabupaten Bekasi Terpaksa Tutup, Ini Penjelasannya
• Tidak Turun ke Jalan, Buruh di Bekasi Rayakan Hari Buruh dengan Bagikan APD ke Tenaga Medis
Hendra mengatakan, sejumlah industri saat ini tengah mengalami kesulitan. Mulai dari sektor garmen, pariwisata, tekstil dan lain sebagainya.
"Total ada 40 perusahaan atau pabrik yang memutuskan untuk memberhentikan pegawainya," ucapnya.
Menurutnya, sejumlah perusahaan itu keteteran untuk membayar upah buruh.
Alasannya, badai pandemi virus corona telah menyebabkan menurunnya kemampuan keuangan di tempat kerja para buruh yang terkena PHK.
"Perusahaan kesulitan order, jadinya pemasukan tidak ada," kata Hendra.