Virus Corona

Sebanyak 218 Akun Medsos Penyebar Hoaks dan Ujaran Kebencian Diblokir Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya telah meminta Kemenkominfo memblokir atau melakukan take down terhadap 218 akun medsos

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Murtopo
Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau
Konpers ungkap data kasus hoaks di Polda Metro Jaya, Senin (4/5/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI -- Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama polres jajaran telah menangani 443 kasus informasi hoaks dan ujaran kebencian selama wabah virus corona atau pandemi Covid-19 mulai April sampai awal Mei 2020.

Dari 443 kasus itu baru 14 kasus yang berhasil diungkap polisi.

Sementara berdasarkan 443 kasus yang didalami, Polda Metro Jaya telah meminta Kemenkominfo memblokir atau melakukan take down terhadap 218 akun medsos, yang dianggap meresahkan warga, karena dianggap intensif menyebatkan berita hoaks dan ujaran kebencian.

Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin (4/5/2020).

"Dari 443 kasus itu, ada 218 akun medsos yang kami minta untuk diblokir, ke Kemenkominfo, atau di take down. Karena kalau tidak, akun-akun ini bisa meresahkan masyarakat dan sudah dilakukan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (4/5/2020).

Wabah Corona Bikin Kasus Narkoba di Wilayah Polda Metro Jaya Meningkat 120 Persen

Menurut Yusri dari 218 akun medsos yang ditake down itu, rinciannya Ini rincianmyta sebanyak 179 adalah akun Instagram, akun Facebook sebanyak 27, akun twitter sebanyak 10 dan 2 akun WhatsApp.

Yusri menjelaskan adanya 443 kasus hoaks dan ujaran kebencian selama masa pandemi Covid-19 ini menunjukkan tren peningkatan.

"Tren tindak pidana hoaks dan hate speech atau ujaran kebencian di masa pandemi Covid-19 ini, atau mulai April sampai Mei 2020 meningkat dibanding periode yang sama tahun sebelumnya," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (4/5/2020).

Polda Metro Jaya Terima Bantuan 5000 Masker Kain dari Tribunnews.com-Cardinal

Dari 443 kasus itu kata Yusri baru 14 kasus yang terungkap. "Sebanyak 14 kasus yang berhasil diungkap dari 443 kasus, jumlah tersangkanya ada 10 orang," kata Yusri.

Menurut Yusri pihaknya bersama polres jajaran terus mendalami dan menyelidiki ratusan kasus lainnya yang belum terungkap dengan berkordinasi bersama Kemenkominfo.

"Sebab semua kasus ini disebarkan lewat media sosial dan semuanya diancam dengan UU ITE. Konten hoaks dan ujaran kebencian yang ada, semuanya terkait dengan wabah virus dan ditujukan untuk menghina pemerintah atau Presiden atau menimbulkan keresahan masyarakat," kata Yusri.

Para pelaku dalam kasus ini kata Yusri akan dijerat Pasal 28 ayat (1) Jo pasal 45A ayat (1) dan/atau pasal 32 ayat (1) Jo pasal 48 ayat (1) dan/atau pasal 35 Jo 51 ayat (1) UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang lnformasi Dan Transaksi Elektronik (ITE).

Jasa Marga Pastikan Proyek Jalan Tol Tetap Berjalan, dengan Terapkan Protokol Pencegahan Covid-19

Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 Miliar.

Serta kata dia dijerat pula dengan Pasal 14 ayat 1 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara 10 tahun," katanya.

Beberapa kasus yang berhasil diungkap kata Yusri diantaranya Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengamankan tersangla AOI dari lokasi kerjanya di Kelurahan Babakan Madang, Bogor, Provinsi Jawa Barat, pada 25 Maret 2020.

Polemik 500 TKA Asal Cina, Sekjen MUI Bilang Menaker Terjepit di Antara Dua Permintaan

AOI yang merupakan karyawan swasta kata Yusri terbukti telah menyebarkan informasi hoaks berupa gambar dan tulisan ke media sosial, terkait isu lockdown dengan judul "DATA TOL YANG DITUTUP ARAH DKl JAKARTA” sembari mencantumkan logo Polda Metro Jaya dan logo Fungsi Biro Operasional Kepolisian.

"Informasi sesat yang disebarkannya sempat viral dan membuat masyarakat resah," kata Yusri.

Kasus lain tambah Yusri, adalah saar aparat Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta membekuk RAF di kediamannya di Tanjung Priok pada tanggal 25 Februari 2020.

Tersangka RAF kata dia merupakan pembuat sekaligus penyebar hoaks terkait penyebaran virus Corona di Bandara Soekarno Hatta ke media sosial.

Informasi hoaks dibuat RAF berupa gambar atau foto perempuan terbaring di area Terminal Bandara Internasional Soekarno Hatta, dengan disertai narasi bahwa perempuan itu telah terpapar virus corona dengan judul 'Virus Corona Masuk Soekarno Hatta'.

Bima Arya Minta Stop Operasional KRL Jakarta - Bogor

Selain itu RAF menyertakan kutipan berita dari salah satu Media Online Nasional terkair corona untuk mempertegas informasi hoaksnya.

"Dari hasil penyelidikan, ditemukan fakta bahwa kejadian pada foto yang diunggah tersangka adalah kejadian pada tanggal 26 Februari dimana wanita tersebut atas nama RR yang mengalami gagal jantung pada saat akan berangkat menuju Jeddah Arab Saudi untuk melaksanakan Umrah," kata Yusri.

Dari fakta itu katanya disimpulkan, bahwa informasi yang disampaikan RAF adalah hoaks. "Tersangka RAF profesinya adalah mekanik bengkel," kata Yusri.

Kasus lain yang diungkap tambah Yusri, yakni aparat Polres Jakarta Timur membekuk A, karyawati di salah satu tenant di Pusat Grosir Cilitan (PGC) karena sudah menyebarkan video hoaks mengenai adanya karyawan PGC yang disebutnya terpapar corona.

Bosan Dua Roda? Siap-siap Yamaha NMAX Roda Tiga Meluncur, Berikut Ini Spesifikasi Yamaha Tricity 155

"Tersangka membuat rekaman video berdurasi 20 detik yang isinya ada seorang karyawati PGC yang dibawa mobil ambulan dalam keadaan pingsan. Dalam video itu tersangka mengatakan karyawan itu terpapar virus corona dan berharap PGC ditutup," kata Yusri.

Jadi katanya dalam rekaman video seolah-olah telah ada korban virus Corona di PGC, yang membuat resah masyarakat.

Apalagi kata dia objek yang direkam tersangka adalah karyawan toko handphone Central atas nama Yana.

"Padahal karyawan yang pingsan itu memang sakit dan sudah sering mengalami sesak nafas. Jadi bukan terpapar corona," kata Yusri.

Karenanya kata dia pihaknya menangkap A pekan lalu serta menahannya.

Viral Aksi Corat Coret Seragam SMA, Gambar Tak Pantas Sampai Tanggapan Kemendiknas

Kasus lain yang juga diungkap Polres Jakarta Timur kata Yusri adalah dengan tersangka Hetriyadi (45) alias Buyung, kurir PT Indocom di rumahnya di Jalan Harapan 3A RT.06/RW10, Cipinang Melayu, Minggu (29/3/2020).

Tersangka Hetriyadi membuat dan menyebarkan video hoaks yang viral tentang adanya penutupan
akses Jalan Inspeksi Tarum Barat Kali Malang, akibat lockdown di Cipinang Melayu, Jakarta Timur.

"Dalam video tersebut pelaku mengatakan 'BOS, LAPORAN BOS, CIPINANG MELAYU AKSES SUDAH DITUTUP LOCKDOWN, SEMUA PINTU DITUTUP, SUDAH TIDAK BISA UNTUK BEBAS KELUAR MASUK, SUDAH DITUTUP SECARA PERMANEN SAMPAI WAKTU YANG TIDAK BISA DITENTUKAN'," jelas Yusri.

Padahal kata Yusri fakta di lapangan penutupan jalan itu adalah jalan lingkungan atau akses ke Jalan Kampung Bayur oleh pengurus RT/RW yang dikerjakan oleh PT Wika.

"Namun penutupan tidak dilakukan secara permanen dan keseluruhan, melainkan dilakukan penutupan sementara dan tetap disiapkan satu jalur untuk keluar masuk kendaraan. Penutupan tersebut dilakukan oleh warga karena ada 1 warga yang berstatus ODP," kata Yusri.

Karenanya kata dia informasi yang disampaikan Hetriyadi adalah sesat dan sangat meresahkan warga.(bum)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved