Larangan Mudik

Pemudik Nekat Via Jalan Arteri Makin Banyak, Total10.573 Kendaraan Dipaksa Putar Balik 10 Hari Ini

Selama 10 hari larangan mudik, Polda Metro Jaya mencatat ada sedikitnya 10.573 kendaraan yang diputar balik.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Muhammad Azzam
Sebanyak 700 kendaraan disuruh putar balik oleh pihak kepolisian dan Jasa Marga, di Tol Jakarta-Cikampek, pada Jumat (24/4/2020). Hingga kini tercatat 10.573 kendaraan pemudik dipaksa putar balik. 

Ia menjelaskan dari 10.537 kendaraan yang diputar balik selama sepekan, kendaraan pribadi masih mendominasi atau yang terbanyak disusul kendaraan umum.

Kabar Baik, Tidak Ada Kasus Baru 4 Hari Terakhir, Grafik Covid-19 di Kabupaten Bekasi Mulai Landai

"Sementara sepeda motor yang kami putar balik dari jalan arteri, semakin banyak setiap harinya," katanya.

Seperti diketahui penerapan larangan mudik dalam Operasi Ketupat mulai diberlakukan Ditlantas Polda Metro Jaya, sejak Jumat (24/4/2020) pukul 00.00 WIB sampai 31 Mei 2020 mendatang.

Operasi dilakukan dengan menyekat dan memeriksa kendaraan berpenumpang untuk mencegah pemudik keluar wilayah Jadetabek. Penyekatan dilakukan dengan membangun 18 Pos Pam di Jalan Tol dan Jalan Arteri di wilayah perbatasan.

Dua Pos Pam atau titik penyekatan ditempatkan di ruas tol dan 16 lainnya di jalan arteri.

Ini 6 Menu Makanan Berbuka Puasa yang Cepat Mengembalikan Energi Tubuh dan Mudah Didapat

Sebelumnya Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra memastikan bahwa pihaknya akan mulai memberikan sanksi hukum ke masyarakat yang melanggar ketentuan larangan mudik, sejak 7 Mei 2020 sampai 31 Mei 2020.

"Pada 7 Mei sampai 31 Mei 2020 nanti, akan diberlakukan penegakan hukum bagi para pelanggar larangan mudik yang saat ini baru diminta putar balik, sesuai sanksi yang berlaku," kata Asep, di Mabes Polri, Jumat (24/4/2020).

Segel Dilepas, Kantor Desa Rawa Panjang Bojonggede Siap Kembali Melayani Warga

Ia mengatakan dalam Operasi Ketupat terkait larangan mudik yang mulai diterapkan Jumat (24/4/2020), Ditlantas Polda Metro Jaya telah membuat 18 titik cek poin penyekatan kendaran penumpang mencegah adanya pemudik.

"Cara bertindak kepolisian dalam penyekatan, apabila ada indikasi yang melanggar ketentuan atau mudik, maka diberi peringatan dahulu, kemudian disuruh putar balik, agar kembali ke rumah masing-masing," katanya.

Kegiatan dengan pola persuasif dan humanis yang dilakukan polisi itu kata Asep berlaku mulai 24 April sampai 6 Mei.

Rusak Parah, Jalan Raya Bintara Mulai Diperbaiki Sementara

Sementara mulai 7 Mei sampai 31 Mei, tambah Asep, diberlakukan penegakan hukum dengan pemberian sanksi sesuai ketentuan.

"Jadi ada sebuah proses yang bergantian. Di saat ini secara humanis dan persuasif, tapi nanti pada waktunya akan diberlakukan sanksi hukum kepada masyarakat yang melanggar ketentuan," katanya.

Berdasar aturan yang dikeluarkan Kemenhub sanksi bagi pelanggar larangan mudik ini adalah denda hingga Rp.100 Juta serta dapat diancam hukuman 1 tahun penjara.(bum)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved