PSBB Tangerang
Pelanggar PSBB di Kabupaten Tangerang Dihukum Push Up, Tak Pakai Masker
Camat Cikupa Abdulah melakukan penjagaan ketat di check point kawasan Citra Raya pada akhir pekan ini. Banyak pelanggaran dari pengendara motor
Luckyto mengatakan meski banyaknya pelanggaran yang terjadi, pihaknya enggan melakukan sanksi kepada para pengguna jalan tersebut.
Menurutnya pihakya hanya kan melakukan imbauan kepada para pelanggar terkait bahayanya penyebaran virus corona hingga diberlakukannya PSBB.
"Sesuai petunjuk Bapak Kapolri, Kapolda, dan Kapolres Tangsel kita tidak melakukan hukuman yang bersifat hukuman fisik, yang diutamakan, yang dikedepankan adalah teguran demi teguran yang bersifat simpatik, humanis dan penuh kesantunan," jelasnya.
Dalam penerapan PSBB di wilayahnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel menyertakan tujuh lokasi check point.
• Posko Check Point PSBB Tangerang Selatan Tidak Disediakan Masker dan Hand Sanitizer

Satu dari ketujuh check point itu berada di kawasan Jalan Ir. H Juanda yang merupakan perlintasan antar wilayah Tangsel dan DKI Jakarta.
• Selama Masa Isolasi Covid-19, Bupati Karawang Ditanya Anak Kapan Pulang Jadi Momen Sedih
PSBB Tangsel Diberlakukan, ODP yang Keluyuran Akan Diberi Gelang Penanda Orang Sakit
Mobilitas masyarakat Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang banyak dilakukan di daerah DKI Jakarta menjadi alasan Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany dalam rencananya memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah kerjanya.
Airin menyampaikan bila pemberlakuan PSBB di wilayah kerjanya berpedoman pada aturan hukum Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Adapun pidana yang dimaksud dalam UU Karantina Kesehatan terdapat di Pasal 93 yang berbunyi masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dengan denda maksimal Rp 100 juta bila menghalangi penyelenggaraan Karantina Kesehatan.
• Gubernur Banten Beri Sinyal Setuju, Airin Pastikan Segera Berlakukan PSBB di Tangerang Selatan
"Yang pasti PSBB ujung atasnya UU-nya adalah Karantina Kesehatan. Pastinya yang harus kita pikirkan adalah kesehatan," tuturnya.
"Pasti akan berbeda dengan tindakan penegakan hukum lainnya. Maka kita akan dahulukan tentang kesehatannya," imbuh mantan Puteri Indonesia Pariwisata tahun 1996 ini di bilangan Ciputat, Tangsel, Kamis (9/4/2020).
"Tadi sudah dirumuskan, apakah sanksi sosial atau apa, sudah ada di Pasal 93 (UU Karantina Kesehatan) jelas disebutkan," tandasnya.
Kendati terdapat aturan yang memperbolehkan tindak pidana pada UU Karantina Kesehatan, pihaknya mengaku memilih jalur solusi lain dalam menindak orang dalam pemantauan (ODP) wabah virus corona.
Sebab, kata Airin, ODP menjadi fokus utama dalam memutus mata rantai penyebaran wabah virus corona di Kota Tangsel.
"Ngga ke sana lah kita mikirnya (tindak pidana). Ini semua tentang kesehatan. Tadi ada beberapa contoh misalnya, kalau ada ODP masih keliling, kemana-mana, keluyuran, kita kasih gelang untuk gelang orang sakit. Jadi biar ngga kemana-mana, dia di rumah saja," jelasnya.