Virus Corona Jakarta
PSBB Jakarta dan Larangan Mudik Diberlakukan, Kondisi Seluruh Terminal di Ibu Kota Kosong Melompong
PSBB Jakarta dan Larangan Mudik Diberlakukan, Kondisi Seluruh Terminal di Ibu Kota Kosong Melompong
Terkait dengan pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja, ini diatur di Pasal 9. Kewajiban untuk menghentikan kegiatan di tempat kerja atau di kantor itu berlaku untuk semua sektor, kecuali beberapa hal berikut.
Pertama adalah kantor instansi pemerintah, baik Pusat maupun Daerah.
Kedua adalah kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional.
Ketiga, adalah Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMN dan BUMD).
Kemudian, juga untuk dunia usaha, sektor swasta, ada beberapa yang juga dikecualikan.
• Banyak PHK Imbas Covid-19, Aboebakar Alhabsyi:Pemerintah Justru Buka Peluang Bagi 500 TKA Asal China
11 sektor swasta yang dikecualikan, yaitu;
1. Kesehatan,
2. Bahan pangan (makanan dan minuman),
3. Energi,
4. Komunikasi dan teknologi informasi,
5. Keuangan,
6. Logistik,
7. Perhotelan
8. Konstruksi,
9. Industri strategis,