Virus Corona Jakarta

PSBB Jakarta dan Larangan Mudik Diberlakukan, Kondisi Seluruh Terminal di Ibu Kota Kosong Melompong

PSBB Jakarta dan Larangan Mudik Diberlakukan, Kondisi Seluruh Terminal di Ibu Kota Kosong Melompong

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Kondisi Terminal Kampung Rambutan pada Jumat (1/5/2020). Kondisi terminal dalam kota dan AKAP itu sepi penumpang sejak diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta 

Terkait dengan pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja, ini diatur di Pasal 9. Kewajiban untuk menghentikan kegiatan di tempat kerja atau di kantor itu berlaku untuk semua sektor, kecuali beberapa hal berikut.

Pertama adalah kantor instansi pemerintah, baik Pusat maupun Daerah.

Kedua adalah kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional.

Ketiga, adalah Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMN dan BUMD).

Kemudian, juga untuk dunia usaha, sektor swasta, ada beberapa yang juga dikecualikan.

Banyak PHK Imbas Covid-19, Aboebakar Alhabsyi:Pemerintah Justru Buka Peluang Bagi 500 TKA Asal China

11 sektor swasta yang dikecualikan, yaitu;

1. Kesehatan, 

2. Bahan pangan (makanan dan minuman),

3. Energi, 

4. Komunikasi dan teknologi informasi, 

5. Keuangan, 

6. Logistik, 

7. Perhotelan

8. Konstruksi, 

9. Industri strategis, 

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved