Virus Corona Jakarta

PSBB Jakarta dan Larangan Mudik Diberlakukan, Kondisi Seluruh Terminal di Ibu Kota Kosong Melompong

PSBB Jakarta dan Larangan Mudik Diberlakukan, Kondisi Seluruh Terminal di Ibu Kota Kosong Melompong

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Kondisi Terminal Kampung Rambutan pada Jumat (1/5/2020). Kondisi terminal dalam kota dan AKAP itu sepi penumpang sejak diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta 

"Klo Terminal DK masih operasi dengan ketentuan PSBB. Jam operasinya mulai dari jam 06.00 pagi sampai dengan jam 18.00 saja," tutupnya.

Kisah Marsinah yang Melegenda, Disiksa dan Dibunuh 5 Algojo karena Kritis Membela Nasib Buruh

Kondisi Terminal Grogol pada Jumat (1/5/2020). Kondisi terminal dalam kota itu sepi penumpang sejak diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta
Kondisi Terminal Grogol pada Jumat (1/5/2020). Kondisi terminal dalam kota itu sepi penumpang sejak diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta (Istimewa)

Penerapan PSBB DKI Jakarta

Seperti diketahui sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.

"Mengurangi bahkan meniadakan kegiatan di luar," ujar Anies dikutip dari beritajakarta.com.

Hal ini disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, di Balai Kota DKI Jakarta, pada Kamis (9/10) malam.

Pergub yang berisi 28 pasal ini menjadi dasar hukum atas pelaksanaan PSBB yang dimulai pada Jumat, 10 April 2020, pukul 00.00 WIB hingga 23 April 2020, di seluruh wilayah Ibukota.  

Selain itu penerapan PSBB fase kedua yang dimulai sejak 24 April hingga 22 Mei 2020 mendatang.

"Di dalam Pergub ini, ditetapkan, pada prinsipnya, seluruh masyarakat Jakarta, selama dua minggu ke depan, diharapkan untuk berada di dalam rumah, dan mengurangi bahkan meniadakan kegiatan di luar. Tujuannya, untuk memangkas mata rantai penularan Covid-19, menyelamatkan diri kita, keluarga, tetangga, kolega, agar virus ini bisa kita kendalikan," ujar Anies, dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

Update Virus Corona Jakarta hingga Jumat (1/5/2020), Total 4.283 Kasus, Tewas 393, Sembuh 427 orang

Adapun pembatasan aktivitas luar rumah yang diberlakukan, meliputi;

a. Pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya;

b. Aktivitas bekerja di tempat kerja;

c. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah;

d. Kegiatan di tempat atau fasilitas umum;

e. Kegiatan sosial dan budaya; dan 

f. Pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi. 

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved