Hari Buruh
Peringatan May Day di Tengah Badai PHK, Prabowo Subianto: Buruh Tulang Punggung Bangsa
Prabowo juga menyoroti kondisi para buruh di tengah Pandemi Virus Corona yang melanda dunia, tanpa terkecuali Indonesia
- 1 sampai 2 tahun kerja = 2 bulan upah
- 2 sampai 3 tahun = 3 bulan upah
- 3 sampai 4 tahun = 4 bulan upah
- 4 sampai 5 tahun = 5 bulan upah
- 5 sampai 6 tahun = 6 bulan
- 6 sampai 7 tahun = 7 bulan
- 7 sampai 8 tahun = 8 bulan
- 8 tahun atau lebih dari 9 tahun = 9 bulan upah
• Kronologi Pasien Positif Corona Kabur dari Rumah Sakit Saat Jalani Perawatan, Lompat dari Jendela
Uang Penghargaan masa kerja yang harus didapat apabila di pHK berdasarkan lamanya tahun kerja? (pasal 156 ayat 3 UU Ketenagakerjaan)
- 3 tahun – < 6 tahun = 2 bulan upah
- 6 – < 9 tahun = 3 bulan upah
- 9 – 12 tahun = 4 bulan upah
- 12 – 15 tahun = 5 bulan upah
- 15 – 18 tahun = 6 bulan upah
- 18 – 21 tahun = 7 bulan upah
- 21 – 24 tahun = 8 bulan upah
- > 24 tahun = 10 bulan upah
Apa saja yang termasuk dalam uang penggantian hak? (pasal 156 ayat 4 UU Ketenagakerjaan)
Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15 persen dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.
• Mantan Suaminya yang Tajir Nikahi Zaskia Gotik, Imel Putri Pilih Hijrah dan Jualan Baju
Jika buruh dibayar harian, bagaimana menghitung upah sebulannya?
Dihitung saja dalam sebulan ada 30 hari kerja. (pasal 157 ayat 2 UU Ketenagakerjaan)
Bagaimana jika upah pekerja borongan berdasarkan satuan hasil pekerjaan, bagaimana menghitung penghasilannya?
Maka penghasilan sehari dihitung dari rata produksinya selama 12 bulan. Dan tidak boleh kurang dari penghasilan minimum. (pasal 157 ayat 3 UU Ketenagakerjaan)
Jika pekerjaan tergantung cuaca, bagaimana menghitung penghasilan perbulannya?
Dihitung dari rata-rata penghasilan dalam 12 bulan terakhir. (pasal 157 ayat 4 UU Ketenagakerjaan)
• Ahmad Sahroni Pasang Foto Saat Masih Dekil dan Sangar, Warganet: Nasib Orang Siapa yang Tahu
Apa hak yang diperoleh pekerja apabila dipecat akibat melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam perjanjian kerja bersama, perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan?
- pesangon 1 X
- penghargaan masa kerja 1X
- uang penggantian hak
Apabila terjadi perubahan status perusahaan, penggabungan perusahaan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja atau buruh tidak mau melanjutkan bekerja di perusahaan itu, maka pengusaha dapat melakukan PHK. Lalu apa yang di dapat si pekerja?
Maka perkerja atau buruh Berhak atas :
-1X pesangon,
- 1X penghargaan masa kerja, dan
- uang penggantian hak
• Refly Harun: Ketika Direkrut Kekuasaan, Aktivis, Intelektual, Akademisi Bisa Kehilangan Nalar Sehat
Apabila sebuah kantor mengalami perubahan status, penggabungan, atau peleburan perusahaan, dan pengusahan tidak mau menerima buruh lama, maka bisa dilakukan pHK. Lalu apa yang didapat si pekerja yang di PHK?
Maka buruh/pekerja berhak atas :
- 2X pesangon,
- 1X uang penghargaan masa kerja, dan
- uang penggantian hak.
Bagaimana jika sebuah perusahaan tutup akibat kerugian terus menerus atau keadaan kahar, apa hak yang diperoleh buruh yang terpaksa di PHK? (pasal 164 ayat 1 UU Ketenagakerjaan)
Maka buruh berhak atas:
- 1X pesangon,
- 1X uang penghargaan masa kerja,
- uang penggantian hak.
- selain itu pengusaha wajib membuktikan lewat pembukuan 2 tahun terakhir.
• Baru Putus Cinta Tapi Kelihatan Bahagia, Ini Tips dari Pramugari Cantik Sisi Asih
• Utang Negara Sudah Lampaui Batas Aman, Fadli Zon Keras ke Sri Mulyani: Utang Itu bukan Prestasi!
Bagaimana jika perusahaan melakukan efisiensi dan memecat beberapa pekerjanya, apa hak yang diperoleh pekerjanya? (pasal 164 ayat 1 UU Ketenagakerjaan)
Maka buruh/pekerja berhak atas :
- 2x pesangon,
- 1x uang penghargaan masa kerja, dan
- uang penggantian hak.
Bagaimana PHK jika perusahaan pailit? (Pasal 165 UU Ketenagakerjaan)
Maka Pekerja berhak atas :
- 1x pesangon,
- 1x penghargaan masa kerja, dan
- uang penggantian hak.(cc)