Hari Buruh

Peringatan May Day di Tengah Badai PHK, Prabowo Subianto: Buruh Tulang Punggung Bangsa

Prabowo juga menyoroti kondisi para buruh di tengah Pandemi Virus Corona yang melanda dunia, tanpa terkecuali Indonesia

Editor: Feryanto Hadi
Kompas.com Tribunnews.com
Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Prabowo Subianto menaiki kuda saat menghadiri kampanye Partai Gerindra di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, 23 Maret 2014. Partai Gerindra dari jauh hari sebelumnya telah menetapkan Prabowo Subianto sebagai calon presiden dalam Pemilu 2014 

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) disebut kian marak di tengah pandemi covid-19. 

Dilansir kompas.com,  Jumlah pekerja yang telah dirumahkan dan terkena Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK) akibat terdampak covid-19 sudah menembus 2 juta orang.

Berdasarkan data Kemenaker per 20 April 2020, terdapat 2.084.593 pekerja dari 116.370 perusahaan dirumahkan dan kena PHK akibat terimbas pandemi corona ini.

Adapun rinciannya, sektor formal 1.304.777 pekerja dirumahkan dari 43.690 perusahaan. 

 Tunggu Jadwal Sidang, Lucinta Luna dan Vitalia Shesha Kemungkinan Berlebaran di Penjara

ementara yang terkena PHK mencapai 241.431 orang dari 41.236 perusahaan.

"Sektor informal juga terpukul karena kehilangan 538.385 pekerja yang terdampak dari 31.444 perusahaan atau UMKM," ujar Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dalam siaran pers, Kamis (23/4/2020).

Lalu apa saja Hak Karyawan ketika di PHK? 

Hal itu tertuang jelas dalam UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). 

Inilah Hak Karyawan apabila di PHKdaftar hak karyawan :

- memperoleh pesangon,

- uang penghargaan masa kerja,

- uang penggantian hak, dan

- hak lainnya  (pasal 156 ayat 1), dan buruh berhak juga atas uang pisah yang ketentuannya terdapat dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

 Punya Hak Diskresi, Polri Buka Peluang Bolehkan Warga Mudik Asal Penuhi Syarat Ini

Untuk besaran pesangon, di atur seperti di bawah ini : 

- 0 sampai 1 tahun kerja = 1 bulan upah

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved