Artis Tersangkut Narkoba
Kejari Jakarta Barat Siapkan Dakwaan 14 Hari, Sidang Lucinta Luna Bisa Digelar Sebelum Lebaran
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sedang melengkapi administrasi dan menyiapkan dakwaan Lucinta Luna. Sidang perdana diperkirakan sebelum Lebaran.
Penulis: Junianto Hamonangan |
WARTAKOTALIVE.COM, KEMBANGAN- Berkas kasus selebritas Lucinta Luna telah dinyatakan lengkap atau P21.
Kemudian, kasus narkoba Lucinta Luna diserahkan Polres Metro Jakarta Barat ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edwin menjelaskan, pihaknya sedang melengkapi administrasi dan menyiapkan dakwaan Lucinta Luna.
"Kami diberikan waktu paling lama 14 hari untuk menyiapkan administrasi dan dakwaan kemudian dilimpahkan ke pengadilan," kata Edwin, Jumat (1/5/2020).
• Tunggu Jadwal Sidang, Lucinta Luna dan Vitalia Shesha Kemungkinan Berlebaran di Penjara
• Perkara Lucinta Luna dan Vitalia Sesha Siap Disidangkan, Sebelumnya Diserahkan Lewat Video Call
Setelah itu semua selesai, selanjutnya untuk proses administrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat seperti pelimpahan hingga penentuan jadwal sidang diberi tenggat waktu 14 hari.
"Kalau dari proses pelimpahan biasanya paling lama tujuh hari keluar penetapan majelis. Kemudian dari situ paling lama tujuh hari telah ada penetapan hari sidang," katanya.
Menurut Edwin, tidak menutup kemungkinan sidang perdana Lucinta Luna bisa digelar sebelum Idul Fitri atau Lebaran.
Hal itu bisa terjadi jika proses administasi dan penyusunan dakwaan selesai dalam waktu singkat.
"Iya (sidang perdana bisa sebelum Idul Fitri) karena hitungannya paling lama dua pekan setelah pelimpahan," kata Edwin.
• Lucinta Luna Jadi Sosok Pendiam di Penjara, Berlatih Menari hingga Salat Pakai Mukena
• Tidak Ada Sel Khusus, Pelaksana Tugas Kepala Rutan Pondok Bambu: Lucinta Luna Salat Pakai Mukena
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat telah melakukan pelimpahan tahap dua dengan menyerahkan Lucinta Luna dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/4/2020).
Penyerahan tahanan yang dititipkan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, itu dilakukan melalui video call.
Pemasok obat terlarang bagi Lucinta Luna, IF alias FLO, juga ikut disertakan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Lucinta Luna ditangkap Unit II Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di apartemennya, Selasa (11/2/2020) dini hari bersama sang kekasih, Abbas.
Polisi menemukan pil riklona, tramadol dan dua butir pil ekstasi dari apartemennya.
Setelah sempat mengelak, Lucinta Luna mengaku sudah lima bulan mengonsumsi barang haram itu karena depresi dan tertekan.