Hari Buruh

Buruh Butuh Makan Tak Butuh Pelatihan Online, Batalkan Kartu Pra Kerja Beranggaran Rp 5,6 Triliun

Bertepatan dengan hari buruh Jumat (1/5/2020) hari ini, sejumlah serikat buruh mendesak pemerintah untuk membatalkan program Kartu Prakerja.

Wartakotalive.com/Angga Bhagya Nugraha
Ilustrasi peringatan Hari Buruh Internasional (Mayday) di kawasan Patung kuda dan Monimen Nasional, Jakarta Pusat, tahun lalu. Kini banyak buruh di PHK karena corona, tak ada lagi unjuk rasa. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Bertepatan dengan hari buruh atau May Day yang jatuh pada Jumat (1/5/2020) hari ini, sejumlah serikat buruh mendesak pemerintah untuk membatalkan program Kartu Prakerja.

Program pelatihan senilai 5,6 Triliun itu dinilai tak efektif untuk menolong masyarakat yang mengalami pemutusan hubungan kerja akibat pandemi virus corona Covid-19.

Tuntutan ini salah satunya disuarakan oleh Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK).

Besok Hari Buruh Tidak Ada Aksi Demonstrasi, Hanya Gelar Spanduk di DPR RI

Sejarah Penetapan Hari Buruh, Perbedaan May Day dan mayday hingga Peringatan di Tengah Wabah Corona

"ASPEK Indonesia juga menuntut kepada Pemerintah untuk membatalkan program Kartu Prakerja yang sangat tidak bermanfaat dan hanya menghambur-hamburkan uang rakyat," kata Presiden ASPEK Mirah Sumirat lewat keterangan tertulis, Jumat (1/5/2020).

Mirah menegaskan, saat ini rakyat butuh makan, tidak butuh pelatihan online.

Ia meminta pemerintah tak menjebak rakyat dengan janji manis Kartu Prakerja yang manfaatnya tidak dirasakan langsung.

Ini Daftar Lengkap Mutasi Polri Per 1 Mei, 9 Kapolda Serentak Diganti, Muhammad Iqbal Kapolda NTB

"Anggaran sebesar Rp 5,6 Triliun untuk program Kartu Prakerja sebaiknya dialihkan untuk memberikan bantuan langsung kepada msayarakat dan sebagai jaring pengaman bagi korban PHK dampak pandemic Covid-19," kata Mirah.

Mirah berharap DPR juga tegas untuk meminta dihentikannya program Kartu Prakerja yang diduga sarat dengan patgulipat dan cuma bagi-bagi proyek.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lanjut dia, juga harus tegas dan jujur dalam menegakkan hukum di Indonesia.

"Selamatkan uang rakyat! Jangan sampai justru di tengah wabah dan jutaan pekerja kehilangan pekerjaan, ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan untuk memperkaya diri dan kelompoknya dari uang rakyat," kata dia.

Ngobrol Santuy Bareng Adi Putra, Ini Alasan Fotografer Milenial Multitalenta Itu Berkarya di Jepang

Hal yang sama juga disuarakan oleh Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP). Presiden FBLP Jumisih menyebut, Kartu Prakerja bukan solusi untuk mengurangi beban masalah buruh dan keluarga.

"Karena Kartu Prakerja justru lebih banyak menjadi agen aliran dana untuk para perusahaan penyedia training yang sebetulnya training-training itu bisa didapat dari YouTube," kata dia.

Jumisih menyebut yang sebenarnya dibutuhkan rakyat adalah kebutuhan bertahan hidup dan asupan gizi yang memadai dalam situasi pandemi.

"Serta bagaimana setelah pandemi ada lapangan pekerjaan yang tersedia," ucap Jumisih.

Liga 1 2020 Terhenti Akibat Virus Corona, Indar Istiqnan Bantu Ayah Jualan Furniture Jepara

Stop PHK di Hari Buruh

 Memperingati Hari Buru Internasional atau May Day, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menyuarakan agar setop PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) ditengah pandemi corona atau Covid-19.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan bahwa akibat pandemi ini sudah mulai banyak pekerja yang mendapatkan PHK.

Untuk itu, KSPI mendesak agar pemerintah melakukan langkah sungguh-sungguh untuk mencegah PHK.

"Perusahaan yang melakukan PHK harus diaudit oleh akuntan publik. Untuk melihat apakah benar-benar rugi atau menjadikan alasan pandemi untuk memecat buruh,” kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis kepada Warta Kota, Jumat (1/5/2020).

Dewan Tafkir PP Persis Apresiasi Semangat Pemangkasan Perizinan bagi UMKM dalam RUU Cipta Kerja

Selain soal PHK, Iqbal juga menyoroti sejumlah perusahaan masih memperkerjakan buruh padahal diluar industri yang tetap diperbolehkan beroperasi.

Akibat itu, sudah banyak pekerja yang diduga terpapar Corona dan meninggal dunia, misalnya di PT Pemi pabrik komponen otomotif di tangerang, PT Denso pabrik AC di Bekasi, PT Yahama Music di jakarta, hingga Pabrik Rokok Sampoena di Surabaya.

"Sudah ditetapkan PSBB, tapi mayoritas pabrik belum meliburkan buruhnya," ucap dia.

Ada Virus Corona, Chand Kelvin: Kata Ustaz Boleh Kok Tidak Ibadah di Masjid, Sementara di Rumah Saja

Oleh karena itu, KSPI mendesak agar perusahaan segera meliburkan buruh dengan tetap membayar upah dan THR penuh, agar daya beli buruh dan masyarakat tetap terjaga.

"Jangan THR dibayar mencicil, dan diminta pabrik diluar industri yang dibolehkan wajib meliburkan, untuk memastikan agar buruh tidak terpapar virus corona,” kata Iqbal.

Iqbal menuturkanp perayaan Hari Buruh tahun ini tak dirayakan dengan turun ke jalan, akan tetapi akan melakukan aksi virtual kampanye di media sosial.

Ada tiga isu yang akan disuaralan di Hari Buruh, ketiga isu tersebut adalah, tolak omnibus law, stop PHK, dan liburkan buruh dengan upah dan THR 100 persen.

Inter Milan Ingin Lepas Milan Skriniar Dengan Harga Rp 1,29 Triliun

“KSPI juga akan melakukan pemasangan spanduk di perusahaan dan tempat-tempat strategis terkait dengan tiga isu di atas. Termasuk seruan dan ajakan agar masyarakat bersama-sama memerangi covid-19,” katanya.

Hal yang lain, KSPI juga akan melakukan kegiatan yg diberi nama "penggalangan dana buruh for solidaritas pangan dan kesehatan".

Di beberapa daerah, tambah Said Iqbal, juga akan dibuka lumbung pangan, dengan mengumpulkan/menyediakan bahan makanan untuk masyarakat sekitar.

Setelah Diberlakukan di Pasar Salatiga, Kini Pedagang Pasar Bintoro Demak Juga Terapkan Jaga Jarak

Di antaranya di Rumah Sakit di tangerang akan dipimpin oleh Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea, di rumah sakit di Bekasi akan dipimpin oleh Presiden KSPI Said Iqbal, dan rumah sakit di Jakarta akan dipimpin oleh Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban

Hak pekerja saat di-PHK

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) disebut kian marak di tengah pandemi covid-19. 

Dilansir kompas.com,  Jumlah pekerja yang telah dirumahkan dan terkena Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK) akibat terdampak covid-19 sudah menembus 2 juta orang.

Berdasarkan data Kemenaker per 20 April 2020, terdapat 2.084.593 pekerja dari 116.370 perusahaan dirumahkan dan kena PHK akibat terimbas pandemi corona ini.

Adapun rinciannya, sektor formal 1.304.777 pekerja dirumahkan dari 43.690 perusahaan. 

Sementara yang terkena PHK mencapai 241.431 orang dari 41.236 perusahaan.

"Sektor informal juga terpukul karena kehilangan 538.385 pekerja yang terdampak dari 31.444 perusahaan atau UMKM," ujar Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dalam siaran pers, Kamis (23/4/2020).

Lalu apa saja Hak Karyawan ketika di PHK? 

Hal itu tertuang jelas dalam UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). 

Inilah Hak Karyawan apabila di PHKdaftar hak karyawan :

- memperoleh pesangon,

- uang penghargaan masa kerja,

- uang penggantian hak, dan

- hak lainnya  (pasal 156 ayat 1), dan buruh berhak juga atas uang pisah yang ketentuannya terdapat dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

• Punya Hak Diskresi, Polri Buka Peluang Bolehkan Warga Mudik Asal Penuhi Syarat Ini

Untuk besaran pesangon, di atur seperti di bawah ini : 

- 0 sampai 1 tahun kerja = 1 bulan upah

- 1 sampai 2 tahun kerja = 2 bulan upah

- 2 sampai 3 tahun = 3 bulan upah

- 3 sampai 4 tahun = 4 bulan upah

- 4 sampai 5 tahun = 5 bulan upah

- 5 sampai 6 tahun = 6 bulan

- 6 sampai 7 tahun = 7 bulan

- 7 sampai 8 tahun = 8 bulan

- 8 tahun atau lebih dari 9 tahun  = 9 bulan upah

• Kronologi Pasien Positif Corona Kabur dari Rumah Sakit Saat Jalani Perawatan, Lompat dari Jendela

Uang Penghargaan masa kerja yang harus didapat apabila di pHK berdasarkan lamanya tahun kerja? (pasal 156 ayat 3 UU Ketenagakerjaan)

- 3 tahun – < 6 tahun = 2 bulan upah

- 6 – < 9 tahun =  3 bulan upah

- 9 – 12 tahun = 4 bulan upah

- 12 – 15 tahun = 5 bulan upah

- 15 – 18 tahun =  6 bulan upah

- 18 –  21 tahun = 7 bulan upah

-  21 – 24 tahun = 8 bulan upah

- > 24 tahun = 10 bulan upah

Apa saja yang termasuk dalam uang penggantian hak? (pasal 156 ayat 4 UU Ketenagakerjaan)

Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15 persen dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.

• Mantan Suaminya yang Tajir Nikahi Zaskia Gotik, Imel Putri Pilih Hijrah dan Jualan Baju

Jika buruh dibayar harian, bagaimana menghitung upah sebulannya?

Dihitung saja dalam sebulan ada 30 hari kerja. (pasal 157 ayat 2 UU Ketenagakerjaan)

Bagaimana jika upah pekerja borongan berdasarkan satuan hasil pekerjaan, bagaimana menghitung penghasilannya?

Maka penghasilan sehari dihitung dari rata produksinya selama 12 bulan. Dan tidak boleh kurang dari penghasilan minimum. (pasal 157 ayat 3 UU Ketenagakerjaan)

Jika pekerjaan tergantung cuaca, bagaimana menghitung penghasilan perbulannya?

Dihitung dari rata-rata penghasilan dalam 12 bulan terakhir. (pasal 157 ayat 4 UU Ketenagakerjaan)

Apa hak yang diperoleh pekerja apabila dipecat akibat melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam perjanjian kerja bersama, perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan?

- pesangon 1 X

- penghargaan masa kerja 1X

- uang penggantian hak

Apabila terjadi perubahan status perusahaan, penggabungan perusahaan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja atau buruh tidak mau melanjutkan bekerja di perusahaan itu, maka pengusaha dapat melakukan PHK. Lalu apa yang di dapat si pekerja?

Maka perkerja atau buruh Berhak atas :

-1X pesangon,

- 1X penghargaan masa kerja, dan

- uang penggantian hak

• Refly Harun: Ketika Direkrut Kekuasaan, Aktivis, Intelektual, Akademisi Bisa Kehilangan Nalar Sehat

Apabila sebuah kantor mengalami perubahan status, penggabungan, atau peleburan perusahaan, dan pengusahan tidak mau menerima buruh lama, maka bisa dilakukan pHK. Lalu apa yang didapat si pekerja yang di PHK? 

Maka buruh/pekerja berhak atas :

- 2X pesangon,

- 1X uang penghargaan masa kerja, dan

- uang penggantian hak.

Bagaimana jika sebuah perusahaan tutup akibat kerugian terus menerus atau keadaan kahar, apa hak yang diperoleh buruh yang terpaksa di PHK? (pasal 164 ayat 1 UU Ketenagakerjaan)

Maka buruh berhak atas:

- 1X pesangon,

- 1X uang penghargaan masa kerja,

- uang penggantian hak.

- selain itu pengusaha wajib membuktikan lewat pembukuan 2 tahun terakhir.

• Baru Putus Cinta Tapi Kelihatan Bahagia, Ini Tips dari Pramugari Cantik Sisi Asih

• Utang Negara Sudah Lampaui Batas Aman, Fadli Zon Keras ke Sri Mulyani: Utang Itu bukan Prestasi!

Bagaimana jika perusahaan melakukan efisiensi dan memecat beberapa pekerjanya, apa hak yang diperoleh pekerjanya? (pasal 164 ayat 1 UU Ketenagakerjaan)

Maka buruh/pekerja berhak atas :

- 2x pesangon,

- 1x uang penghargaan masa kerja, dan 

- uang penggantian hak.

Bagaimana PHK jika perusahaan pailit? (Pasal 165 UU Ketenagakerjaan)

Maka Pekerja berhak atas :

- 1x pesangon,

- 1x penghargaan masa kerja, dan

- uang penggantian hak.(cc)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Serikat Buruh Desak Pemerintah Batalkan Kartu Prakerja, Rakyat Lebih Butuh Makan",  Penulis : Ihsanuddin

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved