Berita Jakarta
Tak Perlu ke Kantor UPPPD, Begini Cara Perpanjangan Pajak Reklame Secara Online
Simak cara mudah mengurus perpanjangan pajak reklame secara online, tanpa perlu ke Kantor UPPPD dan tanpa harus keluar rumah.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Saat pandemi virus corona atau Covid-19, sulit mengurus perpanjangan pajak reklame.
Namun ternyata, ada cara mudah mengurus perpanjangan pajak reklame, tanpa harus keluar rumah.
Akun Instagram Humas Bapenda Jakarta @humaspajakjakarta informasikan cara perpanjangan pajak reklame secara online.
Berikut tahapan urus perpanjangan pajak reklame secara online:
• Viral, Reklame di Amerika Serikat Menunjukkan Cara Nabi Muhammad SAW Hadapi Virus Corona
• Masalah Administrasi Jadi Kendala Pertamina Tunggak Pajak Reklame SPBU Tanjung Priok
• Petugas Segel Reklame di SPBU yang Menunggal hingga Rp 1,8 Miliar
"Hallo Sobat Pajak.
Berikut cara perpanjangan pajak reklame secara online:
1. Masuk ke akun pajakonline.jakarta.go.id
2. Pilih Pajak Reklame - Pilih Tab Pelayanan - Pilih Jenis Pelayanan Perpanjangan Reklame - Pilih Tambah
3. Masukan No SKPD Terakhir
4. Input SPOPD-online dan Upload dokumen persyaratan
5. Jika sudah klik SIMPAN
6. Jika sudah yakin maka pilih KIRIM
7. Anda akan menerima Kode Verifikasi di email anda
8. Kasukan Kode Verifikasi melalui ikon Panah atas
9. Setelah sukses, maka anda tinggal menunggu petugas memeriksa permohonan berkas
10. Diterima jika lengkap, ditolak jika belum lengkap
Perpanjangan secara mudah dan cepat tanpa perlu datang ke Kantor Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD).
#Pajak
#PajakJakarta
#PajakReklame
#UPPPD
#BapendaJakarta
#JktInfo
#DKIJakarta
@jktinfo
@dkijakarta," tulis akun Instagram @humaspajakjakarta dikutip Wartakotalive.com, Kamis (30/4/2020).
Masalah Administrasi Jadi Kendala Pertamina Tunggak Pajak Reklame SPBU Tanjung Priok
Reklame SPBU 31.14301 di Jalan Yos Sudarso, Tanjung Priok, Jakarta Utara disegel.
Belakangan masalah administrasi jadi penyebab SPBU milik PT Pertamina itu belum melunasi pajak.
Business Unit Head SPBU Coco Sunter, Tanjung Priok Ahmad Fauzi sebut tunggakan pajak hingga Rp 1,8 miliar itu terjadi karena adanya masalah administrasi saat pembayaran.
"Kemarin itu kita bayarkan di bulan Desember cuma ada SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) yang terselip"
"Sedangkan bank minta SKPD yang asli untuk validasi," kata Fauzi, Kamis (20/2).
Alhasil bank pun mengembalikan pembayaran pajak reklame.
Tidak cukup sampai disitu, Pertamina kembali membayarkan pajak ke Bank DKI pada minggu lalu namun kembali gagal.
"Kita bayar tanggal 14 tetapi di bunga yang Desember. Jadi, kurang bayar," katanya.
Fauzi menambahkan pihaknya juga sedang melakukan permohonan penghitungan ulang pajak reklame besar yang menunjukkan harga jenis bahan bakar yang dijual.
"Kita belum melakukan pembayaran dikarenakan akan melakukan penghitungan ulang sama kantor pajak"
"Sudah memohon surat penghitungan ulang karena angkanya ini Rp 291 juta per tahun," ujar Fauzi.
Potensi Pajak Reklame Kota Bekasi Sangat Besar, Banyak Mega Proyek
Ketua DPRD Kota Bekasi, Tumai, mengatakan, potensi perkembangan dan pertumbuhan ekonomi di Kota Bekasi sangat besar namun belum maksimal dikembangkan.
Sebagai daerah yang bermitra dengan DKI Jakarta, pergerakan keuangan dan masyarakat di Kota Patriot cukup tinggi.
"Salah satunya persoalan pendapatan asli daerah dari sektor reklame perlu kembali ditata, karena potensi pendapatan dari reklame bisa besar," kata Tumai beberapa waktu lalu.
Tumai mengatakan, potensi pajak reklame Kota Bekasi sebetulnya sangat besar karena banyak mega proyek yang dibangun di wilayah setempat.
Misalnya pembangunan kereta cepat Bandung-Jakarta, Jakarta-Cikampek elevated, light rail transit (LRT) dan tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu).
Meski sudah ada peraturan yang mengubah besaran tarif tersebut, kata Tumai, pemerintah harus tegas tekan kebocoran PAD dari sektor reklame dan menebang reklame liar yang selama ini marak terlihat di beberapa titik di Kota Bekasi.
"Aturan sudah dibuat, maka semua pengusaha yang ingin berinvestasi di Kota Bekasi harus taat aturan yang sudah ditetapkan pemerintah," kata Tumai.
Pemerintah Kota Bekasi mengadopsi sistem penarikan pajak reklame dari Pemprov DKI Jakarta.
Pada bulan April 2018, retribusi reklame di Kota Partiot tidak lagi dilihat dari status jalan, melainkan bebasis kawasan jalan itu sendiri.
Pajak Reklame
- Target PAD reklame tahun 2018 Rp 116 miliar.
- Target PAD reklame tahun 2017 Rp 86 miliar.
- Target PAD reklame tahun 2016 Rp 60 miliar.
- Jumlah reklame di Kota Bekasi hingga 2017 1.175 titik.
- Jumlah Reklame kedaluwarsa 350 titik.
(CC/JHS/FAF/Wartakotalive.com)