Bulan Suci Ramadan
Selama Bulan Suci Ramadan, Annisa Pohan Buka Gratis Endorse Instastory Bagi UMKM Terdampak Covid-19
Istri Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yakni Annisa Larasati Pohan atau Annisa Pohan membuka free endorse Instastory Instagram.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Istri Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yakni Annisa Larasati Pohan atau Annisa Pohan membuka free endorse Instastory Instagram.
Diketahui, Annisa Pohan buka gratis endorse Instastory ini, untuk para pemilik usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) terdampak pandemi virus corona atau Covid-19.
Informasi mengenai Annisa Pohan buka gratis endorse Instastory untuk UMKM terdampak pandemi virus corona, terunggah di akun Instagram Annisa Pohan @annisayudhoyono.
Dikutip Wartakotalive.com, Kamis (30/4/2020), endorse gratis Instastory Annisa Pohan berlaku selama di Bulan Suci Ramadan.
• Annisa Pohan Unggah Foto Suami dan Pria Lain di Medsos: Kanan Atau Kiri? Atau Kanan Kiri OK?
• MODEL Rambut Baru AHY Disorot Netizen, Lihat Penampilan Suami Annisa Pohan Makin Ganteng?
• SBY Ditinggalkan Ibu, Annisa Pohan Unggah Foto Putrinya Bersama Mendiang Siti Habibah di Instagram
"Hai Hai para pemilik usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) termasuk di dalamnya Industri Rumah Tangga....para online sis yang merasa usahanya terdampak karena Pandemi Corona dan perlu dibantu promosi, saya buka Free Endorse (untuk Insta Story) selama bulan Ramadhan yaaaa....
Tolong Hubungi nomor diatas dan akan ada proses yang harus dilalui sebelumnya...
Thank you...semoga bisnis dan rezekinya lancar untuk teman-teman semua....
Amiin....
.
#AnnisaPohanFreeEndorse
#AnnisaPohanPeduliUMKM
#AnnisaPohanLawanCorona" tulis akun Instagram @annisayudhoyono.
UMKM Dipersilakan Ajukan Keringanan Kredit akibat Wabah Covid-19, tapi Syarat Ini Harus Dipenuhi
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan syarat bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang ingin mendapatkan fasilitas pelonggaran kredit akibat pandemi virus Corona.
Menurut Sri Mulyani, pelaku usaha yang ingin mendapatkan fasilitas keringanan pembayaran angsuran itu harus memiliki rekam jejak yang baik.
Dalam artian, UMKM yang bersangkutan selama ini bisa membayar kredit dan masuk dalam kategori lancar.
Selain itu, pelaku UMKM juga harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan merupakan pembayar pajak yang baik.
"Jadi mereka tidak masuk di dalam daftar hitamnya OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," ujar Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu dalam video conference, Rabu (30/4/2020).
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, perbankan atau lembaga pembiayaan juga memiliki syarat untuk bisa memberikan keringanan kredit, yaitu berupa pengajuan proposal yang diverifikasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Verifikasi Proposal
Di dalam proposal tersebut, nantinya tercantum mengenai kondisi debitur yang bakal diberi bantuan keringanan pembayaran kredit.
Debitur tersebut harus merupakan korban dari pandemi covid-19.
Dengan proposal yang telah terverifikasi tersebut, pemerintah bisa memberikan subsidi berupa pembayaran bunga selama enam bulan kepada debitur yang bersangkutan.
"Syarat, seperti yang sudah disampaikan oleh Menko (Airlangga), pemerintah akan minta bank untuk membuat proposal," ujar Sri Mulyani.
Bunga pinjaman ditanggung pemerintah
Sebelumnya dijelaskan, pemerintah memberikan keringanan pembayaran bunga untuk debitur kategori mikro dan kecil, atau dengan nilai pinjaman di bawah 500 juta atau setara dengan Kredit Usaha Rakyat ( KUR) sebesar 6 persen untuk tiga bulan pertama.
Bunga pinjaman tersebut akan ditanggung pemerintah. Sementara untuk tiga bulan berikutnya, bunga yang ditanggung oleh pemerintah sebesar 3 persen.
Adapun untuk debitur dengan nilai pinjaman di antara Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar, maka pemerintah memberikan bantuan pembayaran bunga sebesar 3 persen untuk tiga bulan pertama dan tiga bulan berikutnya pemerintah memberikan bantuan pembayaran bunga sebesar 2 persen.
"Untuk kredit UMKM yang ada di BPR, perbankan, dan perusahaan pembiayaan, yang di BPR itu tercatat 1,62 juta debitur, yang diperbankan 20,02 juta debitur, dan yang di perusahaan pembiayaan, termasuk mereka yang beli kredit motor roda dua, itu ada 6,76 juta debitur," ujar Sri Mulyani.
Pinjaman Melalui Pegadaian
Selain itu, untuk usaha kecil yang nilainya di bawah KUR, serta untuk usaha mikro, hingga pengusaha kecil yang melakukan pinjaman melalui Pegadaian, pemerintah memberikan bantuan kredit berupa subsidi bunga sebesar 6 persen selama enam bulan.
"Mereka ini akan mendapatkan juga bantuan bunga atau subsidi bunga, pemerintah untuk Usaha Mikro (UMi), Mekaar, Pegadaian, mendapatkan pembayaran bunga oleh pemerintah selama enam bulan sebesar 6 persen," ujar dia.
Perempuan yang akrab disapa Ani itu pun merinci:
- Jumlah debitur kredit usaha kecil dengan nilai pinjaman di bawah Rp 500 juta sebanyak 8,33 juta
- Untuk debitur Mekaar atau dengan nilai pinjaman Rp 5 juta sampai Rp 10 juta sebanyak 6,08 juta debitur
- Debitur UMi sebanyak 1 juta orang, dan
- Debitur di pegadaian sebanyak 10,6 juta debitur.
Kredit modal kerja
Selain itu, pemerintah juga akan memberikan kredit modal kerja kepada pihak-pihak yang mendapatkan restrukturisasi.
Jika bank mendapatkan risiko tinggi, maka nantinya pemerintah akan menawarkan dua opsi.
Pertama, mereka bisa asuransikan kredit modal kerja.
Kedua, dua BUMN yakni Jamkrindo dan Askrindo, akan ditingkatkan kemampuan untuk memberikan jaminan ke bank yang telah menyalurkan kredit modal kerja kepada nasabah yang mendapatkan restrukturisasi.
Stimulus terkait covid-19
Sebelum diberitakan Wartakotalive.com, dampak wabah covid-19 sungguh dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia, tak terkecuali para pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah).
Maka, pemerintah akan membebaskan pajak untuk UMKM selama 6 bulan ke depan sebagai stimulus atas dampak pandemi virus corona.
"Tadi sudah disampaikan adalah penghapusan pajak untuk UMKM selama 6 bulan, jadi dinolkan," kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, usai rapat dengan Presiden Joko Widodo, Rabu (15/4/2020).
Selain pembebasan pajak, UMKM juga akan diberi relaksasi kredit.
Relaksasi itu berupa penundaan pembayaran cicilan pokok hingga penundaan pembayaran bunga.
Selain itu, UMKM juga akan dimudahkan untuk mendapat pinjaman baru.
"Tadi disepakati ada pinjaman baru bagi UKM yang saat ini kesulitan melakukan pembiayaan," kata Teten.
Terakhir, pelaku usaha kategori ultra mikro juga akan mendapat bantuan langsung tunai yang disalurkan pemerintah.
Penting
Teten menekankan, keberadaan UMKM ini sangat penting bagi perekonomian nasional.
Sebab, UMKM memberikan kontribusi 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto.
Selain itu juga berkonstribusi pada penyerapan tenaga kerja sampai 97 persen.
"Pelaku usaha di indonesia ini 99 persen UMKM dan mayoritas 89 persen lebih itu level mikro," ucap Teten.
Stimulus bagi industri otomotif
Bicara soal stimulus, sebelumnya Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mengambil kebijakan strategis dalam meminimalkan dampak pandemi Covid-19 terhadap industri otomotif di tanah air.
Upaya ini, seperti diberitakan Wartakotalive.com, dilakukan untuk menjaga kinerja industri otomotif agar senantiasa memberikan kontribusi signfikan bagi perekonomian nasional.
Menurut Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Pertahanan (IMATAP) Kemenperin, Putu Juli Ardika, pihaknya telah mengusulkan pemberian stimulus fiskal, nonfiskal, dan moneter untuk pelaku industri otomotif di dalam negeri supaya lebih bergairah menjalankan usahanya.
Secara rinci, Putu menjelaskan, stimulus fiskal itu berupa insentif/relaksasi PPh Pasal 21, 22, 25 selama enam bulan, insentif/restitusi PPN dipercepat selama enam bulan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 23/2020, dan juga memberikan pengurangan bea masuk impor.
Bahkan, Menteri Perindustrian telah mengirim surat kepada kepada Menteri Keuangan mengenai usulan Pos Tarif terkait stimulus jilid II untuk pembebasan bea masuk impor dalam rangka penanganan dampak Covid-19.
“Stimulus nonfiskal diberikan dalam skema penyederhanaan atau pengurangan lartas eskpor dan impor untuk bahan baku, percepatan proses ekspor-impor untuk reputable trader, serta penyederhanaan proses ekspor impor melalui NLE (National Logistic Ecosystem),” ungkap Putu dalam keterangannya belum lama ini.
Sedangkan, terkait stimulus moneter, diberikan berdasarkan Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan Relaksasi Program Jaminan pada BPJAMSOSTEK.
Selain itu, Putu menjelaskan, Kemenperin juga aktif melakukan koordinasi dengan industri otomotif untuk menjaring masukan sebagai dasar untuk stimulus lain yang dapat diberikan selanjutnya, sehingga dapat mengurangi beban industri otomotif ketika menghadapi masa pandemi Covid-19.
“Usulan Paket Stimulus Ekonomi untuk sektor industri termasuk industri otomotif telah masuk ke dalam paket stimulus tahap I dan tahap II, dan saat ini sedang dibahas kembali kemungkinan memberikan stimulus baru,” imbuhnya.
Lebih lanjut, terkait dengan stimulus tahap II, Menteri Perindustrian telah mengusulkan pemberian pembebasan bea masuk impor terhadap industri otomotif.
Berdasarkan surat Menperin ini, diusulkan 593 pos tarif untuk diberikan pembebasan impor yang terbagi dalam 27 Kelompok sektor.
Adapun untuk sektor industri kendaraan bermotor, trailer dan semitrailer, diusulkan sebanyak 45 Pos Tarif dengan prognosa impor April sampai dengan September 2020 sebesar 632,17 ribu dollar Amerika Serikat dan potential lost negara sebesar Rp 924 miliar. (CC/Wartakotalive.com/Kompas.com)