Virus Corona
Inilah Daftar Aturan dan Sanksi Mudik Lebaran 2020, Disarankan Tidak Nekat
Kementerian Perhubungan pun telah menyampaikan daftar aturan dan sanksi mudik lebaran 2020 selama ada virus corona.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pamerintah telah menerapkan larangan mudik lebaran 1441 H/2020 M.
Larangan tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona atau covid-19.
Kementerian Perhubungan pun telah menyampaikan daftar aturan dan sanksi mudik lebaran 2020 selama ada virus corona.
Dari penuturan Budi Setiyadi ada sejumlah aturan dan sanksi bagi pemudik lebaran 2020 mulai yang ringan sampai paling berat.
Larangan mudik lebaran 2020 ini sejalan dengan keputusan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu.
• Mata Najwa, Banyak Pemudik Nekat Sewa Mobil Pribadi, Agus Pambagio Salahkan Polisi yang Tidak Tegas
• Bermodalkan Duit Rp 300 Ribu Sisa Gaji, Niat Mudik ke Pemalang Pupus Setelah Disuruh Putar Balik
Tak berselang lama giliran Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengamini hal tersebut.
Pihak Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan aturan mengenai pembatasan di sektor transportasi.
Berikut daftar aturan dan sanksi mudik lebaran 2020
1. Tidak Boleh Melanjutkan Perjalanan
Terkait sanksi, Budi menyebutkan sanksi bagi warga yang tetap nekat mudik bisa mengacu ke Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Hal itu seperti dikatakan Budi pada keterangan resminya seperti dilansir dari Kompas.com (23/4/2020) artikel 'Nekat Mudik, Ini Sanksi Paling Ringan hingga yang Terberat'
"Bisa diambil dari sana. Jadi sanksi yang paling ringan yaitu dengan dikembalikannya saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik," ujarnya Budi.
2. Penjara dan Denda Ratusan Juta

Tak main-main untuk sanksi paling berat pemudik harus mendekam di penjara.
Jika dikalkulasi sanksi penjara paling lama satu tahun dan atau denda maksimal Rp 100 juta.