SPT Tahunan

Ingat, Ini Hari Terakhir Pelaporan SPT 2020, Tak Ada Perpanjangan Lagi dan Simak Caranya

Pelaporan SPT 2020 akan berakhir pada hari ini, Kamis (30/4/2020). Tidak ada perpanjangan waktu untuk pelaporan SPT Tahunan.

Editor: Lucky Oktaviano
SPT online
Pengisian pajak secara online 

Meski demikian, batas waktu pembayaran tetap sesuai ketentuan yang berlaku.

DJP juga mengimbau, WP dapat melaporkan SPT Tahunan dan Masa melalui e-Filing/e-Form di di laman www.pajak.go.id.

Pelaporan SPT Tahunan tidak diterima melalui KPP atau KP2KP karena pelayanan pajak tutup hingga 4 April 2020.

Untuk pelaporan SPT Masa dapat pula dikirim melalui pos tercatat.

1. Formulir 1721 A1 atau A2

Mintalah formulir ini dari perusahaan atau tempat kerja kamu.

Data dari formulir ini yang harus kamu laporkan pada saat mengakses portal e-Filing SPT Tahunan Pribadi OnlinePajak atau DJP Online.

2. EFIN (lewati tahap ini jika sudah pernah lakukan mengisi laporan SPT di tahun sebelumnya)

EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identifikasi wajib pajak dari DJP untuk melakukan e-Filing atau lapor pajak online.

Untuk mendapatkan EFIN atau bila sudah punya tapi lupa, wajib pajak harus mendatangi KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat dengan membawa NPWP.

Namun, karena kantor pajak ditutup hingga 5 April 2020, Anda dapat mengajukan permohonan Electronic Filing Identification Number (EFIN) dan aktivasi EFIN baru dapat lewat email resmi masing-masing KPP.

Untuk layanan lupa EFIN dapat dilakukan melalui telepon ke Kring Pajak 1500200, telepon, atau email resmi masing-masing KPP.

Jika sudah mendapatkan kode EFIN, lakukan aktivasi melalui link berikut >> LINK

Klik “daftar di sini” untuk memasukkan NPWP, EFIN dan kode keamanan.

Masukkan data-data di atas dan klik “verifikasi

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved