Tak Terima Ditegur, Seorang Pemuda Pukuli Tetangganya
Tak Terima Ditegur Saat Berkendara, Seorang Pemuda Pukuli Tetangganya. Simak selengkapnya dalam berita ini.
Penulis: Joko Supriyanto |
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Seorang pemuda berinisial AP (22) terpaksa harus berurusan dengan polisi setelah memukuli tetangganya sendiri, akibat tak terima ditegur saat berkendara.
Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, AKP Dewa Ayu Santi mengatakan peristiwa itu terjadi di Jalan Cempaka Putih Utara, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (29/4).
Awal mula ketika itu IB (45) dan CA (43) pasangan suami istri tengah melintas di lokasi kejadian, bertepatan saat itu AP pelaku tengah mengendarai sepeda motor.
Sayangnya perilaku AP saat melintas dalam kondisi ugal-ugalan saat berkendara, sehingga IB pun langsung menegur AP agar mengendarai kendaraan secara benar. Sebab istrinya nyaris terserempet.
• Meresahkan Warga, Pengevakuasian Monyet Liar di Pondok Ranggon Berlangsung Selama 7 Jam
"Nah mungkin ngak suka ditegur, pelaku naik pitam, lalu memukul korban. Rupanya aksi memukul itu dibalas juga oleh korban, setelah itu pelaku akhirnya pulang ke rumah," kata Ayu Santi dikonfirmasi, Rabu (29/4/2020).
Ketika di rumah, AP rupanya merasa kesal, sehingga mengadu kepada kakaknya, jika ia di pukul oleh tetangganya, mengetahui hal itu kakak pelaku pun langsung meminta untuk mendatangi korban.
Sesampai di tempat korban, pelaku AP dan kakaknya terlibat cekcok, bahkan AP sempat mengangkat sebuah pot kecil lalu di pukulkan ke kepala korban. Sehingga korban pun tersungkur.
"Dia datang sama kakaknya. Disana terlebih cekcok, nah pelaku ini liat pot langsung dihatamkan ke kepala korban," katanya.
• Kepala BNN Kota Depok Imbau Warga Waspada Pengedaran Narkoba di Masa Pandemi Covid-19
Terdengar suara keributan, warga sekitar pun berdatangan dan melerai pertikaian itu, korban yang tak terima dengan perilaku pelaku ini, langsung melakukan visum dan melaporkan ke Polsek Kemayoran.
"Saat ini pelaku kami amankan dan berupa barang bukti lain seperti visum dan pot bunga yang digunakan pelaku," ujarnya.
Akibat ulah pelaku kini ia terancam pasal 351 KUHP tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.