Rabu, 6 Mei 2026

Berita Bekasi

PSSB Kota Bekasi Resmi Diperpanjang, Disiapkan Bambu Buat Efek Jera Warga

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bekasi kini resmi diperpanjang. Pemerintah Kota Bekasi mempersiapkan bambu sebegai bentuk efek jera.

Tayang:
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: PanjiBaskhara
Wartakotalive.com/Muhammad Azzam
Petugas gabungan melakukan uji coba penerapan PSBB Kota Bekasi di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, akses menuju Pulogadung Jakarta Timur, Selasa (14/4/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bekasi kini resmi diperpanjang.

Diketahui, penerapan PSSB Kota Bekasi diperpanjang selama 14 hari kedepan.

Bagi pelanggar PSBB di Bekasi, Pemerintah Kota Bekasi mempersiapkan sejenis bambu, sebegai bentuk efek jera.

Masa PSBB Kota Bekasi diperpanjang, sudah berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.250-Hukham/2020.

PSBB di Kota Bekasi Diperpanjang 14 Hari, Warga Keluar Rumah Tanpa Kepentingan Bakal Disuruh Pulang

Pakar: Ingin Pandemi Covid-19 Selesai di Juli? PSBB Harus Skala Nasional dan Tingkat Patuh 80 Persen

Jokowi Dituding Langgar Pergub Anies Soal PSBB,Ustadz Haikal Hassan Justru Ikut Bagi-bagikan Sembako

Keputusan itu seusai mendapat persetujuan Kementerian Kesehatan, sehingga mengizinkan PSBB di Kota Bekasi diperpanjang.

Tak hanya wilayah Kota Bekasi, tapi juga Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan Kota Bogor.

Perpanjang PSBB diberlakukan mulai hari ini 29 April sampai 12 Mei 2020.

Dalam PSBB Kota Bekasi tahap kedua, Pemerintah Kota Bekasi bakal lebih tegas kepada warga yang masih menanggap remeh dan melanggar aturan.

Sebab, pada PSBB tahap pertama masih terlihat banyak pengendara ataupun warga yang melanggar dan meremehkan aturan PSBB.

Padahal hal itu sebagai upaya memutus mata rantai Covid-19.

"Penjagaan dan pengawasan ini akan lebih maksimal lagi dari 14 hari kebelakang PSBB, kerja sama antar Polres Metro Bekasi Kota, Kodim 0507 Kota Bekasi dan dari Pemkot Bekasi akan lebih di perketat," kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi dalam keterangannya, pada Rabu (29/4/2020).

Rahmat menuturkan dirinya mengeluarkan surat terkait perpanjang PSBB.

Yakni Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 300/Kep.268-BPBD/IV/2020 mengenai perpanjangan PSBB dalam penanganan wabah Corona Virus Disease (Covid 19).

"Di tetapkan untuk penjagaan di tiap 32 titik PSBB secara lebih ketat. Warga Kota Bekasi yang berpergian maupun pengendara dari luar Kota Bekasi yang akan melintas akan diperiksa secara detail," jelas Rahmat.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved