Virus Corona

Berikut Ini Persyaratan Mendapatkan Pelayanan Penerbangan Lion Air saat Pandemi Virus Corona

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI memperbolehkan maskapai Lion Air beroperasi 3 Mei 2020.

Editor: PanjiBaskhara
Istimewa
Maskapai Lion Air 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI memperbolehkan maskapai penerbangan Lion Air beroperasi 3 Mei 2020.

Pihak Kemenhub perbolehkan Lion Air beroperasi saat pandemi virus corona atau Covid-19, untuk penerbangan khusus maskapai Lion Air.

Diketahui penerbangan khusus Lion Air tersebut antara lain, pengangkutan kargo, penerbangan pebisnis bukan untuk mudik, penerbangan bagi pimpinan lembaga tinggi negara RI atau tamu kenegaraan.

Kemudian, untuk operasional kedutaan besar, perwakilan organisasi internasional yang memiliki kedudukan di Indonesia.

Lion Air kembali Buka Penerbangan Domestik, Penumpang harus Sertakan Surat Keterangan Sehat

Mulai 3 Mei Maskapai Lion Air Diizinkan Layani Penerbangan Tapi Bukan untuk Pemudik

Lion Air Group Akan Kembali Beroperasi Melayani Rute Domestik Mulai 3 Mei 2020

Selain itu, penerbangan operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat, layanan penerbangan khusus (repatriasi) untuk pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA).

Layanan penerbangan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Rebulik Indonesia Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama masa angkutan udara Idul Fitri periode 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19).

Rencana operasional akan melayani rute-rute penerbangan dalam negeri termasuk kota atau destinasi berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan wilayah dengan transmisi lokal atau daerah terjangkit (Zona Merah).

“Bagi pebisnis atau penumpang dengan pengecualian wajib memenuhi protokol penangangan Covid-19 melalui pengisian kelengkapan dokumen dan melampirkan sebelum keberangkatan berdasarkan persyaratan,” ujar Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/4/2020).

Adapun persyaratannya sebagai berikut:

1. Surat keterangan sehat dari rumah sakit setempat, yang menerangkan bebas atau negatif Covid-19 dengan ketentuan maksimum tujuh (7) hari setelah hasil uji keluar, telah melakukan rangkaian pemeriksaan melalui metode tes diagnostik cepat (rapid diagnostic test), Swab Test atau PCR (Polymerase Chain Reaction).

2.Terperinci mengisi surat pernyataan di rute PSBB atau Zona Merah yang disediakan oleh Lion Air Group.

3. Melampirkan surat keterangan perjalanan dari instansi/ lembaga/ perusahaan yang menjelaskan bahwa calon tamu atau penumpang bepergian menggunakan pesawat udara bukan untuk “mudik”.

4. Bagi pedagang atau pengusaha logistik yang tidak memiliki instansi dapat membuat surat pernyataan untuk berdagang/ transaksi secara benar.

5. Mengikuti ketentuan lain yang ditetapkan Pemerintah Untuk mempersiapkan rencana perjalanan bagi pebisnis dan calon tamu tujuan tertentu, Lion Air akan mengoperasikan armada Boeing 737-900ER (215 kelas ekonomi), Boeing 737-800NG (189 kelas ekonomi).

Selain itu, Lion Air juga akan mengoperasikan Airbus 330-300CEO (440 kelas ekonomi) dan Airbus 330-900NEO (436 kelas ekonomi).

Untuk Wings Air beroperasi dengan ATR 72-500 dan ATR 72-600 guna menambah pengalaman terbang berjenis pesawat baling-baling (propeller).

Armada ini memiliki konfigurasi 72 kursi kelas ekonomi (tata letak 2-2).

Batik Air menyediakan armada Airbus 320-200CEO dan Airbus 320-200NEO (12 kelas bisnis dan 144 kelas ekonomi), Boeing 737-800NG (12 kelas bisnis dan 158 kelas ekonomi) serta Boeing 737-900ER (12 kelas bisnis dan 144 kelas ekonomi).

Pesawat ini menawarkan berkapasitas 12 kursi kelas bisnis dan 144 kelas ekonomi yang dilengkapi inflight entertainment (audio video on demand) di setiap kursi, jarak antarkursi (seat pitch) lega, serta sajian makanan (inflight meals).

Covid-19, Jumlah Penerbangan di Bandara Soetta Menyusut Tajam, Tersisa Puluhan Pergerakan Pesawat

Kini, jumlah traffic penerbangan di Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang menyusut.

Penyebab penyusutan jumlah traffic penerbangan di Bandara Soetta ini akibat wabah virus corona atau Covid-19 di Indonesia.

Biasanya per hari mencapai ribuan penerbangan, kini tersisa puluhan penerbangan pesawat di Bandara Soetta.

Mengenai penurunan jumlah penerbangan di Bandara Soetta saat ini, diungkapkan oleh Manager Humas AirNav Indonesia Yohanes Sirait.

Ia menjelaskan kejadian ini dampak dari larangan mudik yang diterapkan oleh pemerintah.

"Setelah penerapan PM 25 tahun 2020, jumlah traffic turun signifikan," ucap Yohanes kepada Wartakotalive.com, pada Senin (27/4/2020).

Seperti diketahui di tiap-tiap bandara kini tak lagi melayani penerbangan komersel.

Penerbangan domestik dan interbasional ditutup untuk menekan penyebaran wabah virus corona atau Covid-19.

"Dari 46 bandara kota besar di Indonesia, terdapat total 416 pergerakan. Jumlah itu termasuk dalam pesawat militer," ucapnya.

Bahkan lebih drastis lagi dialami oleh Bandara Soekarno Hatta.

Bandara tersibuk di Indonesia itu dalam sehari hanya ada 69 pergerakan pesawat saja.

"Bandara Soetta hanya 69 pergerakan pesawat," kata Yohanes.

Dari angka tersebut, mayoritas penerbangan didominasi pada sektor cargo, yaitu 65 cargo, 1 positioning dan 3 repatriasi.

"Penurunan ini sangat besar, karena biasanya Soekarno Hatta sehari ada 1.100 pergerakan pesawat," katanya.

Pemudik Nangis di Bandara Soetta, Gagal Pulang ke Lampung

Nunik tampak sendu duduk di ruang tunggu Terminal 2 Keberangkatan Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang pada Jumat (24/4/2020).

Matanya terlihat sembab memikirkan untuk pulang ke kampung halamannya.

Mengenakan gamis dan kerudung senada berwarna biru, wanita ini tak kuasa menahan tangis.

Air mata berderai ketika Nunik menceritakan bahkan dirinya dan suaminya yakni Basuki gagal berangkat mudik.

"Saya mau pulang ke Lampung, tapi penerbangannya enggak bisa," ujar Nunik tampak muram saat dijumpai Warta Kota di Bandara Soetta, Jumat (24/4/2020).

Ia beserta suami sudah membawa perlengkapan untuk pulang kampung.

Nunik pun mengaku kecewa atas kejadian ini.

"Saya bingung pulang harus gimana," ucapnya terdengar suaranya bergetar.

Nunik mengungkapkan dirinya saat itu memang tengah berdagang batik.

Sehingga memutuskan untuk keluar dari kampung halamannya.

"Saya kepikiran anak-anak di kampung. Anak saya ada 3, makanya enggak tau mau gimana ini caranya untuk pulang," katanya, lirih.

Hal senada juga diutarakan oleh Basuki yang merupakan suaminya.

Basuki menyebut bahwa pihak maskapai membatalkan jadwal penerbangan tanpa sepengetahuannya.

"Saya sudah terpaksa beli tiket. Diganti oleh maskapai, tapi dalam bentuk vocher. Vocher itu baru bisa digunakan sesudah 6 bulan dari sekarang," ungkap Basuki.

"Bingung gimana pulangnya? Jalur darat mau lewat Merak katanya ditutup. Lewat jalur udara juga naik pesawat enggak bisa terbang," paparnya. 

Sang istri pun mengkhawatirkan nasibnya saat ini.

"Kalau kami enggak bisa pulang terus mau tidur di mana? Di hotel kan mahal"

"Belum lagi makannya. Ini saja terpaksa naik pesawat bayar tiket Rp. 850 ribu. Tapi malah enggak bisa terbang," tutur Nunik.

Tak Melayani Angkutan Lebaran

Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19

Sejalan dengan itu, Executive General Manager Bandara Internasional Soekarno-Hatta PT Angkasa Pura II, Agus Haryadi menjelaskan, operasional Bandara Soetta tidak ditutup melainkan hanya melayani penerbangan khusus dan angkutan kargo.

"Kami sampaikan bahwa, mulai hari ini Bandara Soekarno-Hatta tidak melayani penerbangan yang mengangkut penumpang"

"Kami hanya melayani angkutan kargo dan penerbangan khusus saja sesuai ketentuan dalam Permenhub 25 Tahun 2020," kata Agus Haryadi, Jumat (24/4/2020).

"Penerbangan angkutan kargo dan Terminal Kargo masih tetap beroperasi seperti biasa. Kami berpedoman pada Permenhub 25/2020 dalam rangka pencegahan Covid-19," ucapnya.

Pengguna jasa atau penumpang yang telah membeli tiket agar menghubungi maskapai terkait untuk melakukan pengembalian dana atau mengubah jadwal penerbangan.

"Kami imbau kepada pengguna jasa yang telah memiliki tiket penerbangan dalam waktu dekat atau selama peraturan larangan mudik tersebut diberlakukan agar menghubungi pihak maskapai untuk melakukan refund atau reschedule penerbangan," kata Agus. (Kompas.com/DIK/Wartakotalive.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved