Jumat, 10 April 2026

Virus Jabodetabek

Sidak ke Plaza Dewi Sartika, Bima Arya Paksa Toko Tutup

Wali Kota Bogor, Bima Arya, melakukan sidak ke Plaza Dewi Sartika, Kota Bogor. Toko yang melanggar PSBB ditutup paksa.

Penulis: Dodi Hasanuddin | Editor: Dodi Hasanuddin
Warta Kota/Desy Selviany
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dalam wawancara ekslusif dengan Wartakotalive.com, Senin (13/4/2020) 

WARTAKOTAIVE,COM- Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di hari pertamanya kerja. 

Wali Kota Bogor yang berusia 47 tahun itu sidak ke Plaza Dewi Sartika, Selasa (28/4/2020).

Hal tersebut dilakukan Bima Arya untuk mengetahui ketaatan pedagang dalam menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Bogor. 

Ternyata Bima melihat banyak pedagang yang masih beroperasi.

Sebab itu, Bima Arya memaksa para pedagang yang berjualan di lokasi itu untuk menutup seluruh aktifitas perdagangan.

Puluhan pedagang yang mayoritas membuka usaha toko jam, sepatu, dan pakaian itu terpaksa menutup usahanya.

Namun, langkah itu sempat mendapat cibiran dari para pedagang di sana.

Wali Kota Bogor Bima Arya saat menghadiri talkshow '500 tahun Spirit Konservasi Tumbuhan Batutulis hingga Kebun Raya Bogor' yang digelar di Bentara Budaya Jakarta.
Wali Kota Bogor Bima Arya saat menghadiri talkshow '500 tahun Spirit Konservasi Tumbuhan Batutulis hingga Kebun Raya Bogor' yang digelar di Bentara Budaya Jakarta. (Wartakotalive.com/Joko Supriyanto)

"Saya minta semua toko yang tidak dikecualikan tutup. Saya perintahkan Satpol PP untuk tutup. Kalau tidak izinnya akan dicabut," tegas Bima, di hadapan puluhan pedagang Plaza Dewi Sartika.

Bima mengatakan, langkah tegas ini diambil untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi selama penerapan PSBB.

Mulai Aktif Kerja, Bima Arya Akan Melakukan Tindakan Ini Setelah Evaluasi PSBB di Kota Bogor

Ia melihat, banyak sektor usaha yang tidak dikecualikan masih membandel dan tidak mengindahkan aturan PSBB.

Bima meyakinkan kepada seluruh pedagang di sana bahwa sanksi penutupan usaha hingga pencabutan izin akan dilayangkan kepada mereka yang tidak memperdulikan aturan PSBB.

"Hari ini sudah 70 orang lebih yang positif Covid-19 di Kota Bogor. Kalau pelanggaran ini tetap dibiarkan, tidak akan ada artinya PSBB. Mohon semua pihak menaatinya," ucap Bima.

Sementara itu, salah satu pedagang jam, Tono, mengaku pasrah dengan penutupan paksa tersebut.

Ia berharap, kondisi seperti ini cepat kembali normal sehingga dirinya bisa kembali berjualan.

"Dari awal PSBB memang toko saya tetap buka. Ya, saya pasrah kalau emang harus ditutup," tuturnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved