Virus Corona

Bupati Klaten Sri Mulyani Jadi Trending Topic, Potretnya Ada di Kemasan Botol Handsanitizer

Bupati Klaten Sri Mulyani Jadi Trending Topic, Potretnya Ada di sejumlah Produk Bantuan Covid-19, mulai dari masker hingga Kemasan Botol Handsanitize

Editor: Dwi Rizki
twitter @Lukasdivany1
Handsanitizer dari Kementerian Sosial Republik Indonesia yang terlihat ditempel stiker bergambar Bupati Klaten Sri Mulyani 

Jokowi Larang Mudik 

Presiden Jokowi resmi menyatakan pemerintah melarang segala kegiatan mudik, di tengah pandemi Corona.

Pengumuman itu disampaikan Jokowi Selasa (21/4/2020).

Hal itu diputuskan sebagai upaya pemerintah menekan penyebaran virus corona (Covid-19).

Keputusan tersebut diumumkan Jokowi melalui rapat terbatas melalui video conference, pada Selasa (21/4/2020).

Menurut Jokowi, pengumuman itu diambil setelah hasil survey menyebut, masyarakat yang berkeinginan mudik masih besar, yakni sekitar 24 persen.

"Yang tetap bersikeras mudik 24%, yang sudah mudik 7%. Artinya masih ada angka sangat besar 24% lagi," katanya.

Jokowi menegaskan bahwa pemerintah sebelumnya telah menerbitkan larangan mudik bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, hingga jajaran pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Lalu, andai nekat mudik, apakah akan ada sanksi dari penegak hukum?

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, menegaskan bahwa aturan itu tentu saja akan dilengkapi sanksi.

Untuk menegakkan peraturan, menurutnya diperlukan adanya sanksi atas pelanggaran.

Dengan adanya pernyataan resmi dari pemerintah yang melarang mudik, tentu perlu ada sanksi bagi yang melanggar.

"Bagi masyarakat yang memaksa untuk mudik, harus ada sanksi di sana," kata Budi Setiyadi dalam keterangan resmi, Selasa (21/4/20).

Ia mengatakan sanksi tersebut bisa diterapkan mengacu pada UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Sanksinya itu ada di UU Karantina no 6 tahun 2018 ada itu. Saya nggak hapal persis, tapi mungkin akan kita ambil dari situ," jelas Budi.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved