Omnibus Law
Soal RUU Cipta Kerja, Faisal Basri Pertanyakan Jokowi yang Manjakan Pengusaha Batu Bara
Soal Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja, Faisal Basri : Memanjakan pengusaha batu bara juga tak patut. Belum lagi prosesnya yang aneh
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penundaaan pembahasan klaster Ketenagakerjaan Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja yang disampaikan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada Jumat (24/4/2020) ditanggapi Ekonom Faisal Basri.
Dirinya tidak menilai soal keputusan penundaan pembahasan klaster ketenagakerjan RUU Cipta Kerja yang dipicu wabah virus corona.
Hanya saja, Faisal Basri menekankan masalah bukan terdapat pada klaster ketenagakerjaan, tetapi sejumlah poin di dalamnya.
Hal tersebut diungkapkan Faisal Basri lewat akun twitternya @FaisalBasri pada Jumat (24/4/2020) jelang tengah malam.
Poin bermasalah yang disoroti diungkapkan Faisal Basri mengenai kemudahan yang diberikan kepada pengusaha batubara yang hendak berinvestasi.
Selain itu, hal yang menurutnya aneh adalah argumentasi yang terdapat dalam RUU Cipta Kerja dalam mendongkrak investasi.
"Pak Presiden, yg masalah bukan hanya klaster ketenagakerjaan. Memanjakan pengusaha batu bara juga tak patut. Belum lagi prosesnya yang aneh," tulis Faisal Basri.
"Demikian juga argumen untuk mendongkrak investasi," tambahnya.
Jokowi Resmi Tunda Pembahasan Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja
Presiden Joko Widodo memutuskan, menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Hal ini untuk merespons tuntutan buruh yang keberatan dengan sejumlah pasal dalam klaster tersebut.
Presiden Jokowi mengatakan, pemerintah telah menyampaikan kepada DPR untuk menunda pembahasan tersebut.
"Kemarin pemerintah telah menyampaikan kepada DPR dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda, sesuai dengan keinginan pemerintah," ujar Jokowi dikutip dari Kompas.com pada Jumat (24/4/2020).
Dengan penundaan tersebut, pemerintah bersama DPR memiliki waktu yang lebih banyak untuk mendalami substansi dari pasal-pasal yang berkaitan.
"Hal ini juga untuk memberikan kesempatan kepada kita untuk mendalami lagi substansi dari pasal-pasal yang terkait dan juga untuk mendapatkan masukan-masukan dari para pemangku kepentingan," kata dia.
Penolakan RUU Omnibus Law klaster ketenagakerjaan ini sebelumnya disampaikan langsung oleh tiga pimpinan serikat buruh saat bertemu Jokowi di Istana, Rabu (22/4/2020) lalu.
Serikat buruh merasa banyak aturan dalam klaster itu yang merugikan kaum pekerja.
Serikat buruh pun menyebut jadi tidaknya aksi unjuk rasa yang direncanakan pada tanggal 30 April ini akan tergantung dari respons Presiden Jokowi.
Fadli Zon Sehati dengan Jokowi
Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon menyambut baik penundaan pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja.
Membalas cuitan akun Twitter Sekretariat Presiden, Fadli Zon menilai langkah pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tersebut tepat.
Ia pun meminta agar pembahasan semua klaster di dalam RUU Cipta Kerja ini ditunda.
Menurutnya, pemerintah harus fokus dulu menangani penyebaran virus corona yang lebih mendesak.
"Nah ini baru langkah yg tepat. Kalau perlu RUU Cipta Kerja ini dicabut saja dulu. Fokus hadapi Covid-19," tulisnya dalam akun Twitter @fadlizon dikutip dari Tribunnews.com pada Jumat (24/4/2020).
Selanjutnya, politisi Gerindra ini juga membalas cuitan dari mantan Sekretaris Kementerian BUMN yakni Said Didu, yang menanyakan soal klaster dalam RUU Cipta Kerja yang bermasalah.
"Apakah hanya cluster ketenagakerjaan yg memang banyak masalah?" tulis Said Didu dalam akun @msaid_didu, Jumat.
Fadli Zon membalas pertanyaan tersebut dengan menyebut, semua klaster dalam RUU Cipta Kerja banyak masalah.
"Banyak masalahnya," balasnya, Sabtu (25/4/2020).
Banyak Desakan
Diberitakan sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas mengusulkan penundaan pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
Menurutnya, banyak pihak yang mendesak penundaan klaster ketenagakerjaan di tengah pandemi Covid-19.
Selain itu, kaum buruh juga butuh waktu lebih untuk memberi masukan terhadap Omnibus Law tersebut.
"Sikap Gerindra sepanjang berkaitan dengan klaster ketenagakerjaan karena itu mendapatkan penolakan dari teman-teman buruh, mereka mau ada waktu untuk lebih panjang dalam rangka memberi masukan."
"Pada prinsipnya kami setuju penundaan pembahasan klaster tenaga kerja sampai situasi memungkinkan," kata Supratman kepada wartawan, Kamis (23/4/2020).