Virus Corona
Penumpang Datangi Terminal Kalideres di Hari Pertama Pemberlakuan Larangan Mudik untuk Refund Tiket
Bukannya ingin pulang ke kampung halamannya tapi mereka mendatangi loket untuk melakukan penukaran tiket ke loket bus yang ada di Terminal Kalideres.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Calon penumpang mendatangi terminal Kalideres di hari pertama larangan mudik lebaran, Jumat (24/4/2020).
Bukannya ingin pulang ke kampung halamannya tapi mereka mendatangi loket untuk melakukan penukaran tiket ke loket bus yang ada di Terminal Kalideres.
Warga yang datang tersebut adalah calon penumpang yang sudah membeli tiket dari jauh-jauh hari secara online.
"Banyak penumpang yang datang ke loket melakukan refund penukaran tiket, kebanyakan untuk jarak jauh ke Sumatera, Jawa Tengah kan bisa pesan online juga itu mereka datang mau menukar," kata Kepala Terminal Kalideres Revi Zulkarnanen seperti dikutip dari Kompas.com.
• Meski Agen PO Bus di Terminal Induk Bekasi Tutup Semua, Namun Masih Ada Saja Warga yang Ingin Mudik
Namun, untuk penukaran tiket, Revi tidak begitu paham prosedurnya.
Penumpang yang datang langsung menuju loket tiket bus yang ada di terminal, dan nantinya akan dijelaskan oleh petugas PO bus.
Di sisi lain, Revi juga tidak menutup kenyataan bila masih ada warga yang ingin pulang kampung dengan membeli tiket langsung di loket.
• Kementerian Perhubungan Resmi Tutup Penerbangan Lokal Selama Mudik Lebaran 2020, Begini Skemanya
"Ada satu sisi penumpang yang belum tahu datang pas layanan sudah ditutup. Lalu dijelaslan sama orang PO tidak bisa untuk berangkat karena ada larangan," ucap Revi.
Penumpang tersebut mengurungkan niatnya dan kembali ke rumah.
• Polisi Pastikan Beri Sanksi Hukum ke Pelanggar Larangan Mudik Mulai 7 Mei sampai 31 Mei
Larangan bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) beroperasi merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri dalam Rangka Pencegahan Covid-19.
Di dalam Permenhub tertuang larangan sementara penggunaan transportasi untuk kegiatan mudik berlaku untuk transportasi laut, udara, dan darat, termasuk bus AKAP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dilarang Mudik, Penumpang Datangi Loket Bus Terminal Kalideres untuk Refund Tiket "