Larangan Mudik Lebaran Berlaku Mulai Hari Ini, Semua Angkutan Umum dan Pribadi Dilarang Melintas
Larangan Mudik Lebaran Presiden Jokowi Berlaku Mulai Hari Ini, Semua Sektor Angkutan Umum Dihentikan dan Dilarang Beroperasi. Simak Penjelasannya
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan aturan pengendalian transportasi musim Lebaran tahun ini.
Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tersebut sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah yang melarang adanya mudik mengingat pandemi virus corona masih terjadi di Tanah Air.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, Permenhub telah ditetapkan pada 23 April 2020.
"Pengaturan tersebut yaitu berupa larangan sementara penggunaan sarana transportasi untuk kegiatan mudik pada masa angkutan Lebaran tahun 2020," kata Adita dikutip dari Kompas.com pada Kamis (23/4/2020).
Ia menjelaskan, aturan itu berlaku bagi transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian.
"Khususnya untuk kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang membawa penumpang," katanya lagi. Pengecualian
Angkutan umum yang dimaksud seperti bus, mobil penumpang, kereta api, pesawat, angkutan sungai, danau dan penyeberangan, serta kapal laut.
Adapun kendaraan pribadi meliputi mobil dan sepeda motor.
Meski begitu, terdapat beberapa angkutan yang tak dilarang beroperasi seperti kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia, kendaraan dinas operasional berpelat dinas, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, mobil jenazah, dan mobil barang atau logistik dengan tidak membawa penumpang.
• Mundur dari Stafsus Jokowi Karena Diduga Korupsi, Berikut Profil Andi Taufan Garuda Putra
Sanksi
Sementara itu, juga diatur sanksi dari aturan ini mulai dari pemberian peringatan dan teguran secara persuasif hingga sanksi denda bagi pengguna kendaraan pribadi yang membawa penumpang dengan tujuan untuk mudik.
Pada 24 April-7 Mei 2020 akan diberikan peringatan dan diarahkan untuk kembali atau putar balik ke asal perjalanan.
Sedangkan pada 7-31 Mei 2020 diarahkan agar putar balik dan dapat dikenai sanksi, baik denda maupun lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
• Perjalanan Singkat Andi Taufan Garuda Putra di Istana, Jadi Stafsus hingga Tersangkut Dugaan Korupsi
Pemberlakuan aturan