Virus Corona Jabodetabek

Soal Larangan Mudik, Pemkot Depok Tunggu Arahan Teknis dari Pemerintah Pusat

Pemerintah Kota Depok masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat, terkait kebijakan larangan mudik selama pandemi Covid-19 belum selesai.

Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Yaspen Martinus
Warta Kota/Gopis Simatupang
ILUSTRASI: Bus AKAP belum banyak tampak di Terminal Jatijajar, Jalan Raya Bogor, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Kamis (14/3/2019). 

Belum adanya arahan terkait kebijakan teknis yang harus dilakukan, Dadang mengaku hal itu membuat pihaknya belum bisa mengambil langkah terkait larangan mudik tersebut.

UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia: Pasien Sembuh 913 Orang, 7.418 Positif, 635 Meninggal

Salah satunya, dengan mendirikan pos pemantauan.

"Kami menunggu arahan kebijakan teknis."

"Jika sudah ada penetapan mulai kapan itu (diberlakukan), kami akan segera proaktif, terutama untuk Terminal Jatijajar yang melayani AKAP dan AKDP," ucapnya.

Wali Kota Depok Perpanjang Masa Kerja dari Rumah Bagi ASN Hingga 13 Mei

Berdasarkan data tahun sebelumnya, yakni pada H-10 Idul Fitri, Dadang memaparkan jumlah pemudik di Terminal Jatijajar mencapai 13.000 pemudik dengan berbagai jurusan

"Kalau sekarang dibatasi, otomatis AKAP dan AKDP tidak ada layanan kalau memang tidak diperkenankan mudik," jelasnya.

Sebelumnya, pemerintah melarang masyarakat mudik jelang Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah, karena adanya pandemi Covid-19.

 Satpol PP Bubarkan Pedagang Pasar Malam di Cengkareng yang Nekat Berjualan Saat PSBB

Pelaksana Tugas Kementerian Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, larangan tersebut akan mulai berlaku pada Jumat (24/4/2020) mendatang.

"Larangan mudik ini berlaku efektif terhitung sejak Hari Jumat tanggal 24 April 2020," kata Luhut dalam konferensi pers seusai rapat terbatas, Selasa (21/4/2020).

Luhut yang juga Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Itu mengatakan, pemerintah akan memberikan sanksi bagi masyarakat yang tetap bersikeras mudik.

 Tinjau Penerapan PSBB di Tangerang Raya, Gubernur Banten: Masyarakat Sadar Kesehatan

Sanksi tersebut sedang disiapkan dan akan diterapkan pada 7 Mei atau 13 hari setelah larangan mudik diterapkan.

"Jadi strategi pemerintah adalah strategi yang bertahap."

"Kalau bahasa keren militernya adalah bertahap, bertingkat, dan berlanjut."

 Survei SMRC Sebut 41 Persen Warga Nilai Pemerintah Lambat Atasi Covid-19, Mardani Ali Sera Setuju

"Saya ulangi, bertahap, bertingkat, dan berlanjut," katanya.

Menurut Luhut, pemerintah harus menyiapkan dengan matang aturan tersebut.

Oleh karena itu, pemberlakuan larangan tidak sekaligus dengan pemberlakuan sanksi.

"Jadi kita tidak ujuk-ujuk bikin begini, karena semua harus dipersiapkan secara matang, cermat," paparnya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved