Kabar Artis
Setelah Cerai dan Hak Asuh Anak, Giliran Tsania Marwa Gugat Atalarik Syach Terkait Harta Gono Gini
Tsania Marwa mengajukan gugatan harta gono gini pada Atalarik Syach ke Pengadilan Agama Cibinong, Kabupaten Bofor, Jawa Barat, pada 3 April 2020.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Persoalan Tsania Marwa dan Atalarik Syach belum berakhir setelah sidang hak asuh anak berakhir dengan putusan yang dianggap adil untuk kedua pihak.
Saat putusan hak asuh anak, majelis hakim Pengadilan Agama Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengizinkan Tsania Marwa dan Atalarik Syach untuk mengasuh bersama.
Putusan hak asuh anak tersebut dilakukan medio April 2019.
Setelah hak asuh anak dianggap selesai, Tsania Marwa kembali mengajukan gugatan kepada Atalarik Syach, mantan suaminya yang juga pemain sinetron lawas itu.
Perseteruan Tsania Marwa dan Atalarik Syach belum berakhir dan terus berlanjut setelah mereka membicarakan harta gono gini.
Herdyan Saksono, pengacara Tsania Marwa, menyampaikan, kliennya mengajukan gugatan harta gono gini ke Pengadilan Agama Cibinong.
• Ingin Harta Gono Gini, Tsania Marwa Kembali Gugat Atalarik Syach ke Pengadilan Agama
• Atalarik Syah Ajukan Banding Putusan PA Cibinong, Tsania Marwa: Saya Nggak Menguasai Anak 100 Persen
Harta gono gini yang dimaksudkan Tsania Marwa adalah harta yang didapatkan selama menikah dengan Atalarik Syach.
"Kami sudah komunikasi dengan Atalarik Syach perihal harta gono gini," kata Herdyan Saksono ketika dihubungi melalui telepon, Kamis (23/4/2020).
Menurut Herdyan Saksono, Tsania Marwa mengajukan gugatan harta gono gini ke Pengadilan Agama Cibinong, pada 3 April 2020.

Ketika mengetahui gugatan Tsania Marwa terkait harta gono gini tersebut, Atalarik Syach menyambut baik.
"Atalarik Syach menyatakan apa yang menjadi hak klien kami (Tsania Marwa) akan diberikan," ucap Herdyan Saksono.
• Atalarik Syach Minta Maaf Setelah Ngotot Ingin Jalankan Ibadah Salat Jumat Berjamaah di Zona Merah
• Tsania Marwa Bantah Intervensi Putusan Pengadilan Agama Soal Pembagian Hak Asuh Anak
Herdyan Saksono berharap, persoalan gugatan harta gono gini Tsania Marwa itu bisa selesai sebelum persidangannya digelar di pengadilan.
"Semoga cukup dengan melakukan upaya mediasi," jelas Herdyan Saksono.