Virus Corona
Begini Jawaban Susi Pudjiastuti Ditanya Soal Beda Mudik dan Pulang Kampung yang Bikin Ngakak
Ramai diperbincangkan apa yang sudah dibicarakan Presiden Jokowi soal perbedaan mudik dan pulang kampung. Susi Pudjiastiti punya jawaban kocak
Matur nuwun nggih buuu
Beda dengan Susi Pudjiastuti, Fadli Zon justru mengambil kesimpulan atas pernyataan Jokowi soal mudik dan pulang kampung.
Menurut Fadli Zon, mudik adalah pulang kampung jelang lebaran.
"Kesimpulannya, mudik adalah pulang kampung menjelang Lebaran untuk merayakan Lebaran.
Pulang kampung adalah kegiatan kembali ke kampung krn anak istri ada di kampung." tulis akun Twitter Fadli Zon.
Melansir Kompas.com, Badan Nasional Penanggulangan Bencana ( BNPB) menjelaskan tentang perbedaan antara mudik dan pulang kampung pada masa pembatasan sosial berskala besar ( PSBB).
Kedua hal itu menjadi ramai diperbincangkan usai Presiden Joko Widodo menyebut mudik dan pulang kampung merupakan dua hal yang berbeda.
Awalnya, Kepala Pusat Data dan Infomasi BNPB Agus Wibowo menjelaskan soal protokol tidak mudik.
Protokol ini telah dikaji BNPB cukup lama dengan berbagai pihak seperti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah.
"Ada beberapa yang akan mudik dan kebanyakan tidak mudik. ASN dan sebagainya pasti tidak akan mudik karena dilarang," kata Agus dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan oleh Kedaikopi secara virtual, Rabu (22/4/2020).
• Ini Penjelasan Istana Soal Mudik dan Pulang Kampung, Serta Kesimpulan Fadli Zon
Dalam paparan yang ditampilkan BNPB, ASN, anggota TNI/Polri, BUMN-BUMD, serta masyarakat yang telah memiliki penghasilan tetap dilarang untuk mudik dan mengikuti protokol penanganan Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah.
Mudik dalam hal ini dijelaskan sebagai kegiatan pulang ke kampung halaman untuk sementara waktu dan akan kembali ke kota domisili.
Adapun protokol itu meliputi tidak keluar rumah, tidak berkumpul dan berjaga jarak serta patuh pada pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Sementara, bagi pekerja migran dan mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) yang ingin pulang kampung diminta mengikuti protokol pulang ke kampung halaman yang ketat.
Kegiatan pulang kampung sendiri diartikan sebagai kegiatan pulang ke kampung halaman dan tidak kembali ke kota.
• Jadwal Imsakiyah Jumat 24 April di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok dan Tangerang dan Bekasi